SUMBARNET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Pasaman melalui penyelidikan di lokasi.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengatakan, penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H.
“Perkara narkotika jenis sabu ini berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasaman berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat,” ujar AKBP Adirawa Permana.
Diamankan Bersama Satu Paket Diduga Sabu
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RV alias Raju, berusia 39 tahun, yang diketahui bekerja sebagai petani dan berdomisili di kawasan Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 2887 DW. Kendaraan tersebut juga diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Pasaman menjelaskan, informasi awal dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Informasi itu kemudian dilakukan pendalaman oleh personel hingga petugas mendapatkan titik lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan dari tangan pelaku berhasil diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kapolres: Pemberantasan Narkoba Terus Dilakukan
AKBP Adirawa Permana menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Pasaman dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah terjadinya tindak pidana, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak ingin narkotika semakin merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, informasi tersebut diharapkan dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap masyarakat semakin berani dan peduli untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting agar ruang gerak para pelaku semakin sempit dan lingkungan kita dapat terlindungi dari bahaya narkoba," harap Kapolres.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Terhadap terduga pelaku, Satresnarkoba Polres Pasaman melakukan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana ketentuan hukum yang disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pasaman menyampaikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Masyarakat Diminta Bersama-sama Perangi Narkoba
AKBP Adirawa Permana juga mengingatkan bahwa persoalan narkotika merupakan ancaman yang membutuhkan penanganan secara bersama-sama. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, keluarga dan berbagai unsur lainnya.
Karena itu, Polres Pasaman terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Tujuan kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencegah agar peredaran narkotika tidak berkembang dan tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan kasus di kawasan Tampuniak tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Polres Pasaman berharap komunikasi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dengan baik, sehingga setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dapat segera ditindaklanjuti.
“Harapan kami, masyarakat tidak takut untuk melapor dan terus membangun komunikasi dengan kepolisian. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkotika, jaga keluarga, lindungi anak-anak dan generasi muda, serta wujudkan Kabupaten Pasaman yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” harap AKBP Adirawa.
Dengan diamankannya terduga pelaku beserta barang bukti tersebut, Satresnarkoba Polres Pasaman masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Jajaran Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar