PDI Perjuangan Semprot Menkop Budi Arie di DPR: “Jangan Fitnah Partai Kami!”



SUMBARNET - Suasana rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi memanas pada Senin (26/5/2025), setelah Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan keberatan keras atas pernyataan Budi Arie yang menyinggung partai politik terlibat dalam jaringan judi online.


Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menyebut pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan fitnah dan merusak nama baik partainya. “Pak Menteri jangan asal bicara. Kalau tidak punya bukti, jangan fitnah partai kami,” tegas Darmadi di ruang rapat DPR RI.


Ketegangan bermula dari pernyataan Budi Arie yang sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan oknum partai politik dalam aktivitas judi online. Meskipun tidak menyebutkan nama, pernyataan itu dianggap mengarah pada PDI Perjuangan.


Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Sadarestuwati, turut menyuarakan protes. Ia bahkan memberi ultimatum agar Budi Arie menarik pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Kami beri waktu 1x24 jam untuk Menteri menyampaikan permintaan maaf melalui media nasional dan media sosial,” ujarnya.


Selain soal pernyataan kontroversial, Fraksi PDI Perjuangan juga mengkritik program Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai terlalu ambisius. Pemerintah menargetkan membentuk 80.000 koperasi desa, namun menurut Darmadi, target tersebut tidak realistis dan berpotensi gagal.


Menanggapi kontroversi ini, Juru Bicara DPP PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengatakan partai akan mengambil langkah hukum atas pernyataan Budi Arie. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar Guntur dalam keterangannya.


Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie belum memberikan respons resmi atas desakan permintaan maaf dan ancaman pelaporan hukum dari PDI Perjuangan.


Sumber : Update Nusantara

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius