SUMBARNET - Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), tewas setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW di Simpang Tiga Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Pelaku penabrakan diketahui adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat Argo tengah melintas di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan kepolisian, mobil BMW yang dikendarai Christiano menabrak Argo dari arah berlawanan. Polisi menyebut tidak ditemukan jejak rem sebelum tabrakan, yang menandakan pelaku diduga kurang konsentrasi atau lalai saat berkendara.
Argo mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Nurdin, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan dan belum dapat memastikan apakah pengemudi berada dalam pengaruh alkohol. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk tes toksikologi jika diperlukan,” ujarnya, Sabtu (24/5).
Sementara itu, muncul berbagai narasi di media sosial yang menyebut bahwa pelaku dalam keadaan mabuk dan merupakan anak dari keluarga berpengaruh. Namun hingga kini, polisi belum mengonfirmasi dugaan tersebut. Status Christiano masih sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Pihak UGM menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Argo dan menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan mengawal agar berjalan adil,” tulis pernyataan resmi universitas.
Di tengah duka, ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UGM menggelar doa bersama dan tabur bunga pada Senin malam (26/5) di depan patung Dewi Keadilan sebagai bentuk penghormatan bagi Argo. Mereka juga menyerukan agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan keadilan ditegakkan secara transparan.
Tagar #JusticeForArgo kini ramai digunakan di media sosial sebagai bentuk dukungan publik untuk mengawal proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi.
Sumber : Update Nusantara
0 Post a Comment:
Posting Komentar