SUMBARNET - Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat Andri Yulika, SH, M.Hum menerima audiensi dari Forum Komite SMKN Kota Padang ( FKSKP) pada Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Jl. Nipah No.51, Kota Padang, Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban sekaligus menjadi momentum penguatan hubungan antara Inspektorat Sumatera Barat dan Forum Komite SMKN Kota Padang.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D Selaku Ketua Forum Komite SMKN Kota Padang, Firman Wanipin Selaku Sekretaris forum, Armi Nelda Selaku Bendahara Forum serta Seluruh Ketua Komite,Wakil Ketua , Sekretaris dan Bendahara Komite SMK Se Kota Padang Kehadiran Pengurus Komite SMKn Kota Padang ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawasan daerah.
Dalam kesempatan itu, Miko Kamal Selaku Ketua Forum Komite SMKN Kota Padang menyampaikan kekhawatiran terkait tata kelola Sumbangan Komite yang dikelola oleh BLUD Sekolah dimana Sumbangan komite sekolah tidak dapat dikelola oleh BLUD karena komite sekolah tidak boleh memungut biaya wajib, sementara BLUD adalah badan layanan daerah yang memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk membiayai kebutuhan operasional dan peningkatan mutu. Sumbangan dari komite bersifat sukarela dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel, terpisah dari dana BOS.
Selain itu, Miko Kamal juga mempertanyakan tentang aturan atau dasar hukum atau siapa yang memerintahkan uang komite dikelola oleh BLUD Sementara Komite sekolah itu lembaga mandiri yang memiliki hubungan mitra dengan sekolah, bukan bagian dari sekolah atau lembaga pemerintah. Komite sekolah dibentuk untuk mewadahi aspirasi masyarakat, memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan demi peningkatan mutu pendidikan. Meskipun mandiri, hubungan mereka didasari kemitraan dan kerja sama
Andri Yulika, SH, M.Hum Selaku Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Mengucapkan terima kasih atas atas kehadiran Pengurus Forum Komite SMKN Kota Padang dan tim Inspektorat sumbar akan memeriksa sekolah menengah kejuruan (SMK) karena berbagai alasan, seperti dugaan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak benar atau laporan pungutan liar. Serta pengelolaan Sumbangan Komite Masuk Ke BLUD sekolah Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengawasi, membina, dan membantu meningkatkan kualitas manajemen sekolah, bukan untuk mencari kesalahan.
Andri Yulika, SH, M.Hum Selaku Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat,menekankan pentingnya sinergitas dan koordinasi aktif antara Forum Komite SMKN Kota Padang dan pemerintah Sumbar yakni Dinas Pendidikan Provisni Sumatera Barat dam Biro Perekonomian Sumbar terkait Komite Dan BLUd Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua program pendidikan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target.
Andri Yulika menegaskan, Inspektorat memiliki kewajiban hukum berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang APIP, yang mengatur bahwa inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini mencakup seluruh perangkat daerah, termasuk SMK Se Sumatera Barat.
Jika merujuk Permendikbud 75 tahun 2016, komite sekolah itu kedudukannya di atas sekolah. Karena komite sekolah bertugas mengawasi pelayanan publik yang ada di sekolah. Komite sekolah juga bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan-keluhan dari peserta didik, kemudian menyampaikannya kepada pihak sekolah. Pendeknya, komite sekolah mengawasi kinerja sekolah. Karena merupakan reprentasi dari peserta didik dan masyarakat.
Praktik yang terjadi selama ini, komite sekolah terkesan sebagai perpanjangan tangan dari sekolah untuk melakukan penggalangan dana. Kepala Sekolah berlomba untuk meninggalkan legacy, misalnya dengan melakukan pembangunan fisik. Memang, ada kebanggaan tersendiri bagi kepala sekolah, ketika melakukan sarana pembangunan di sekolah, harapannya bisa dikenang oleh generasi-generasi berikutnya.
Padahal pembangunan fisik itu tugasnya pemerintah. Ajukan usulan kepada Dinas Pendidikan, jika ingin melakukan pembangunan fisik. Namun, yang terjadi dalam praktik, dibebankan kepada peserta didik melalui komite sekolah. Bahkan ada sekolah, yang dalam rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS), menganggarkan kegiatan hingga mencapai ratusan juta dalam satu tahun anggaran. Dalam laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman RI, ada sekolah dalam RKAS-nya, menganggarkan program kegiatan 800 sampai 900 juta per tahun. Kemudian kekurangan anggaran tadi, dibagi dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut. Sehingga dapatlah angka kisaran pungutan persiswanya, yang kemudian dibebankan kepada peserta didik setiap bulannya selama satu tahun.
Sekolah selalu berdalih bahwa tidak mengetahui perihal adanya pungutan yang dilakkukan oleh komite sekolah. Tidak jarang ditemui, dalam surat edaran pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah, kepala sekolah turut tanda tangan dalam surat edaran pengumpulan dana dimaksud. Semestinya, pihak sekolah sebagai representasi dari pemerintah, melakukan pembinaan kepada komite sekolah, agar dalam melakukan penggalangan dana komite sekolah tadi tidak mengarah pungutan, namun bentuknya adalah sumbangan sukarela. (**)
0 Post a Comment:
Posting Komentar