PEMANGKU ADAT LAPORKAN PURNAWIRAWAN DAN POLRI DIDUGA LAKUKAN PENYEROBOTAN TANAH ULAYAT ADAT DI PADANG SARAI



PADANGPANJANG – Ninik Mamak Nagari Bukiksuruangan melaporkan Purnawirawan dan anggota polri yang diduga melakukan penyerobotan dan menempati Tanah Ulayat Adat Nagari di Padang Sarai RT 10 Kelurahan Silaing Bawah (dalan Nagari Bukiksuruangan) di Kota Padangpanjang.


Desyusbar Dt Pangulu Mudo, sekretaris KAN Bukiksuruangan mengatakan, "Ninik mamak Nagari Bukiksuruangan tidak pernah mempermasalahkan siapapun yang menempati tanah ulayat, tahun 2019 Nagari Bukiksuruangan mendata Aset berupa Tanah Ulayat di Padang Sarai RT 10 Kelurahan Silaing Bawah didapati lokasi tersebut telah ditempat oleh para Purnawirawan Polri (BRIMOB) dan masyarakat umum lainnya."


Lebih lajut disampaikan, "karena ada beberapa penghuni yang mengambil manfaat dari Tanah Ulayat tersebut melakukan perlawanan hukum Perdata  ke Pengadilan Negeri Padangpanjang," katanya.


"Maka untuk menjaga Marwah Penghulu di KAN Bukiksuruangan kita harus tempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tidak pidana penyerobotan tanah ulayat Adat, Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam  Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata," lanjutnya 


"Setelah berpuluh tahun digunakan dan dimanfaatkan oleh Purnawirawan dan masyarakat sebagai lahan pertanian dan mendirikan bangunan rumah tempat tinggal Ninik Mamak sebagai pemilik tanah ulayat Adat ini tidak ada permasalahan," ujar Dt Bandaro Nan Bauban Pimpinan Nagari dari Tuo Suku Guci.


Ia menambahkan bahwa saat Ninik Mamak dari Limo Suku Nagari Bukiksuruangan mengajukan pendaftaran atas tanah tersebut ke Kantor ATR/BPN Kota Padangpanjang, AKBP (Purn) Busral, Kompol (Purn) Djasman Debataradja membuat surat yang ditandatangani oleh Para Purnawirawan, Anggota Brimob, Anggota Polisi Polres Padangpanjang serta satu orang anggota Bhayangkari Polres Padangpanjang.  


"Inti dari surat yang disampaikan adalah agar Kantor ATR/BPN Kota Padang Panjang agar tidak memproses penerbitan sertifikat tanah yang diajukan oleh Ninik Mamak Limo Suku Nagari Bukiksuruangan. Dengan adanya surat sanggahan dari kelompok yang mengatas namakan Purnawirawan Polri (Brimob) maka Kantor ATR/BPN Padangpanjang tidak melajutkan proses pendaftaran tanah tersebut," tambahnya.


Diketahui AKBP (Purn) BUSRAL dan Kompol (Purn) Djasman Debataradja melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Padangpanjang dimana gugatan berawal dari tahun 2023 beberapa kali diajukan ke PN Padangpanjang teregistrasi Perkara Nomor: : 9/Pdt.G/2023/PN Pdp lalu dicabut dan dimasukkan lagi teregistrasi Perkara Nomor : 9/Pdt.G/2023/PN Pdp lalu dicabut Kembali.


Tahun 2024 AKBP (Purn) BUSRAL dan Kompol (Purn) Djasman Debataradja Kembali mengajukan gugatan di PN Padangpanjang teregistrasi Perkara Nomor: : 1/Pdt.G/2024/PN Pdp. Dengan Putusan Hakim GUGATAN DITOLAK karena Para Penggugat tidak memiliki Legal standing dalam mengajukan gugatan.


Tahun 2025 atas objek perkara yang sama Kembali masuk gugatan ke Pengadilan Negeri Padangpanjang  yang teregistrasi Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Pdp tertanggal 27 Maret 2025 terhadap Masyarakat yang tinggal diatas Tanah ulayat, Pengurus Mushalla Al Muhajirrin, serta KAN Bukiksuruangan dengan  Penggugat Drs. IP Silalahi dkk.


"Gugatan objek yang sama tapi yang digugat saja berbeda. Pendaftaran gugatan pada bulan Maret dan akhirnya mendekati penghujung tahun sekitar tanggl 22 Oktober 2025 Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memutus bahwa GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK dan Menerima sebahagian Eksepsi dari pada Para Tergugat," sebutnya.


Dt Bandaro Nan Bauban Pimpinan Nagari dari Tuo Suku Guci menilai, berbagai keanehan dalam gugatan atas objek Perkara yang sama dari gugatan yang di ajukan oleh AKBP (Purn) Busral dan Kompol (Purn) Djasman Debataradja menyatakan luas tanah ±32.500 m².


Drs.IP. Silalahi  dalam gugatannya mengatakan luas tanahnya ±26.000 m², ketika dilakukan proses mediasi tidak dapat menceritakan batas Jiran tanah yang menjadi objek perkara. 


Ketua KAN Bukiksuruangan menjelaskan bahwa luas tanah Ulayat adat Nagari Bukiksuruangan adalah  ±45.000 m² . yang terletak di Padang Sarai RT.10 Kelurahan Silaing Bawah. 


"Dugaan tindakan mafia tanah pun dilakukan oleh seorang Perwira Polisi AKP.Manahan Aprianto Simatupang,SH yang bertugas di Polres Padangpanjang,  dalam perkara  Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Pdp statusnya Tergugat , menemui dan mengajak beberapa orang tergugat yang telah memberi kuasa pada kantor LAW FIRM Fadhillah Tsani & PARTNER agar mencabut Kuasanya dan bergabung bersamanya untuk membuat akta Van dading dengan Para Penggugat," jelasnya.


Menanggapi hal ini, Fadhillah Tsani saat dimintai keterangan mengatakan, " Kalau memang pemberi kuasa mencabut kuasanya pada kami itu adalah hak hukumnya, karena kami tidak pernah meminta  untuk jadi kuasanya dalam perkara ini," tutup Fadhillah Tsani. (DTM)

0 Post a Comment:

Posting Komentar