Jakarta – Fokus kritik terhadap lemahnya pengawasan kehutanan menjadi titik awal sorotan Rahmat Saleh ketika membahas desakan agar pejabat, khususnya Menteri Kehutanan, mengundurkan diri.
Dia menilai penanganan pascabencana banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat tidak menunjukkan perubahan berarti, terutama pada aspek yang berada di bawah kewenangan langsung kementerian.
Dia menggarisbawahi persoalan tersebut berkaitan dengan kinerja sektor kehutanan dan Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan.
Dalam rapat Komisi IV sehari sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah memaparkan kebijakan pascabencana, namun ia menilai penjelasan itu belum menyentuh masalah inti yang muncul di lapangan.
Menurut Rahmat, permasalahan tersebut tampak jelas dari kondisi yang masih terjadi hingga Jumat (5/12/2025).
“Kita ingin fokus membahas langkah penanganan. Banjir belum dua hari surut, tapi kayu gelondongan besar masih melintas di depan warga yang sedang dilanda musibah,” ujarnya dalam dialog daring di sebuah stasiun televisi nasional.
Rahmat mengatakan aktivitas pembalakan tetap berlangsung meski status darurat belum dicabut, menunjukkan lemahnya pengawasan.
Dia menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa kementerian tidak mampu menjalankan kewenangan dasarnya. “Faktanya kayu gelondongan segar masih lewat truk pengangkut. Itu bukti Pak Menhut tidak bisa melakukan apa-apa di tengah bencana, terutama pascabencana yang berkaitan dengan kewenangannya,” katanya.
Dia menegaskan persoalan tersebut berhubungan langsung dengan perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan di luar HGU. Temuan Satgas PKH, seperti penyitaan lahan bermasalah di Padang Lawas sekitar 47 ribu hektare dan di Agam sekitar 3.040 hektare, disebut sebagai bukti pengelolaan yang tidak berjalan semestinya.
Rahmat menyatakan perusahaan-perusahaan itu selama ini mendapat keuntungan dari kawasan hutan, sementara beban akibat bencana justru ditanggung masyarakat dan pemerintah. “Selama ini mereka yang menikmati. Tapi ketika banjir terjadi, rakyat menderita dan pemerintah yang menanggung beban. Sementara pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hutan itu tidak punya peran dalam pemulihan,” ucapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan Menhut telah kehilangan kendali dalam menjalankan pengawasan sektor kehutanan. Karena itu, desakan mundur dianggap sebagai konsekuensi dari kegagalan menjalankan kewenangan.
Rahmat menambahkan bahwa persoalan banjir tidak hanya dipengaruhi curah hujan, tetapi kerusakan hutan yang dibiarkan tanpa penindakan. “Itu semua sudah di depan mata. Kalau kerusakan tidak ditindak, bencana akan terus berulang,” katanya menegaskan. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar