RUPS PT SPR RICUH, DIREKTUR RAMPAS DOKUMEN PUTUSAN RUPS DAN USIR PEMEGANG SAHAM



SUMBARNET - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang digelar pada 23 Januari 2026 berlangsung ricuh dan memanas sejak awal. Kericuhan terjadi saat pembacaan keputusan pemegang saham terkait pemberhentian Direktur Utama, Ida Yulita Susanti, yang menimbulkan ketegangan antara direksi dan pemegang saham.


RUPS yang digelar di kantor PT SPR di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, awalnya berlangsung tertib. Namun, saat agenda pembacaan keputusan dimulai, Ida Yulita merebut dokumen keputusan RUPS yang sedang dibacakan oleh perwakilan pemegang saham.


Tidak hanya itu, ia juga mengusir pejabat yang memimpin rapat, sehingga rapat sempat diskors selama empat jam karena situasi yang tidak kondusif.


“Ini adalah pelaksanaan hak pemegang saham yang sah. Tindakan pengambilan dokumen oleh direksi jelas mengganggu jalannya forum tertinggi perusahaan,” kata seorang pemegang saham yang hadir dalam RUPS.


Meski sempat terganggu, RUPS akhirnya dilanjutkan pada siang hari dan menghasilkan keputusan pemberhentian Ida Yulita secara hormat sebagai Direktur Utama PT SPR.


Selanjutnya, pemegang saham menunjuk Yan Dharmadi, Komisaris PT SPR, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga terpilihnya direksi definitif melalui proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dalam jangka waktu maksimal enam bulan.


RUPS PT SPR menegaskan bahwa hak pemegang saham meliputi pemberhentian direksi dan penunjukan pengganti, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan tata kelola BUMD.


“RUPS adalah forum tertinggi untuk mengambil keputusan strategis. Kepemimpinan perusahaan harus mencerminkan kepentingan pemegang saham dan keberlanjutan perusahaan,” ujar narasumber lain.


Kericuhan ini memicu sorotan publik dan pengamat mengenai tata kelola BUMD di Riau. Beberapa pihak menilai bahwa ketegangan antara direksi dan pemegang saham mencerminkan lemahnya komunikasi dan prosedur hukum dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.


“Jika forum tertinggi pemegang saham tidak berjalan kondusif dan legitimasi keputusan direksi dipertanyakan, pergantian kepemimpinan menjadi langkah yang wajar untuk menjaga kelangsungan perusahaan,” kata pengamat tata kelola BUMD.


Selain aspek kepemimpinan, RUPS ini juga menimbulkan perdebatan soal kuasa yang digunakan untuk menghadiri rapat. Ida Yulita menilai bahwa kuasa yang disampaikan untuk hadirnya pemegang saham tidak berasal langsung dari Gubernur Riau, sehingga ia menolak beberapa keputusan yang dibacakan dalam rapat. Persoalan ini menegaskan pentingnya legalitas dokumen dan kejelasan prosedur dalam pelaksanaan RUPS.


Dampak dari kericuhan ini juga dirasakan dalam pengelolaan proyek perusahaan. PT SPR, sebagai BUMD yang bergerak di bidang pembangunan, memiliki sejumlah proyek strategis yang harus dikelola secara transparan. Gangguan pada kepemimpinan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.


Menurut pengamat hukum, tindakan direksi yang mengambil dokumen RUPS dan mengusir pemimpin rapat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberi hak pemegang saham untuk mengambil keputusan penting, dan setiap intervensi yang menghambat jalannya RUPS dapat menimbulkan implikasi hukum.


Dengan berakhirnya RUPS LB ini, pemegang saham menegaskan komitmen mereka terhadap tata kelola yang transparan dan kepatuhan terhadap regulasi. Penunjukan Plt Direktur Utama diharapkan dapat menstabilkan manajemen dan memastikan kelanjutan proyek-proyek perusahaan.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas antara pemegang saham dan direksi, serta perlunya prosedur hukum yang tegas agar BUMD dapat berjalan efektif dan aman dari konflik internal. Ke depan, diharapkan perusahaan mampu memperkuat mekanisme RUPS, memperjelas prosedur kuasa pemegang saham, dan menjaga profesionalisme direksi demi kepentingan perusahaan dan publik.


RUPS PT SPR 23 Januari 2026 menegaskan bahwa meski terjadi kericuhan, prinsip tata kelola perusahaan tetap harus dijunjung tinggi. Keputusan pemegang saham untuk memberhentikan direksi dan menunjuk Plt Direktur Utama menunjukkan jalannya mekanisme hukum dan administrasi yang benar, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa setiap langkah strategis perusahaan harus berjalan transparan, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku. (Samino/Ketua KNPI Larsen Yunus)

0 Post a Comment:

Posting Komentar