Kajari Pessel, Jangan Percaya Oknum Mengatasnamakan Kejari Pessel Meminta Uang

 


Pesel - Dicatut nama Kepala Kejaksaan Negeti Pesisir Selatan ( Kajari) oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memintak uang melalui melalui telepon maupun WhatsApp, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan angkat bicara.


Modus mengatasnamakan Kejari Pessel dan pegawai Kejari Pessel yang bisa menyelesaikan perkara, dengan menggunakan foto profil Kejari Pessel, dengan menakuti - nakuti korban dengan memintak uang pada korban.


Menindak lanjuti nama Kejari Pessel dicatut, Kepala Kejari Pessel Mohd Radyan, S.H.M.H, melalui Kasi Intilijen Kajari Pessel Dede Mauladi, S.H.,M.H menyampaikan himbuan pada masyarakat dan istansi terkait agar tidak muda percaya oknum mengatasnamakan Kajari Pessel.


Disampaikan, Dede, pencatutan nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta uang adalah modus penipuan. Jangan pernah percaya atau menanggapi permintaan tersebut.


" Kejaksaan tidak pernah meminta dana melalui telepon maupun WhatsApp. Selalu lakukan verifikasi langsung ke kantor kejaksaan setempat," tegas Kasi Intiljen Kejari Pessel, Rabu (1/7/2026).


Ia menyampaikan, modus penipuan ini biasanya melibatkan taktik berikut, menggunakan nomor palsu dengan memakai nomor tidak dikenal dan menggunakan foto profil Kajari.


Ancaman atau iming - iming , pelaku menakuti - nakuti korban seolah - olah sedang menangani sebuah kasus, lalu memintak transfer sejumlah uang, dan pelaku menggunakan akun palsu facebooek atau instagram," terang nya.


" Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kajari Pessel memintak uang, silahkan melapor dan datang langsung ke Kantor Kajari Pessel, agar mendapatkan kejelasan, " tutur Dede.


Lebih lanjut Dede, setiap proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Pesisir Selatan akan disampaikan secara terbuka, baik melalui media massa maupun akun resmi Kejari Pessel.


Dede kembali menegaskan jangan percaya pada oknum - oknum mengatasnamakan Kajari Pessel dengan iming - iming apapun, karena hal tersebut dipastikan tidak akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. (Ori)

0 Post a Comment:

Posting Komentar