SUMBARNET – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Kota Solok.
Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada 15 Juli 2026, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan mineral secara ilegal.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumbar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi negara akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa emas, perak, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan mineral tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pertambangan.
"Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumatera Barat dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menyebabkan kerugian terhadap negara karena sumber daya alam dimanfaatkan tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum di bidang pertambangan bukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif agar tidak semakin banyak aktivitas serupa yang berkembang di berbagai wilayah di Sumatera Barat.
Menurutnya, kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
"Kami berharap melalui pengungkapan ini dapat memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Polda Sumbar akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Kombes Pol. Susmelawati Rosya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pertambangan ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat," tuturnya.
Polda Sumbar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, termasuk pertambangan ilegal, sebagai bagian dari komitmen dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar