SUMBARNET - Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Doni Rahmadian, S.E., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang digelar Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB dan dipusatkan di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap sejumlah perkara pidana umum yang telah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kota Sawahlunto.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara tindak pidana umum, dengan rincian 8 perkara narkotika, 4 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara tindak pidana cabul.
Kehadiran jajaran Polres Sawahlunto dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi dan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan barang bukti perkara yang telah masuk dalam tahapan pemusnahan tidak kembali disalahgunakan ataupun beredar di tengah masyarakat.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian penanganan perkara pidana.
Selain sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum, kegiatan tersebut juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan dan seluruh unsur penegak hukum harus terus diperkuat agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto serta seluruh aparat penegak hukum dalam memastikan setiap perkara ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Simon Yana Putra.
Kapolres juga menekankan bahwa pengungkapan dan penyelesaian perkara bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Terlebih, dari 13 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdapat delapan perkara narkotika serta perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana cabul.
Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh unsur penegak hukum karena menyangkut keamanan masyarakat, masa depan generasi muda serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kami berharap penanganan perkara seperti ini dapat memberikan efek pencegahan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana. Khusus untuk narkotika dan tindak pidana yang menyasar anak, kami memberikan perhatian serius karena dampaknya sangat besar terhadap masa depan generasi penerus,” tegasnya.
AKBP Simon Yana Putra menambahkan, upaya pemberantasan tindak pidana tidak dapat hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Diperlukan pula peran aktif masyarakat, keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pencegahan sejak dini.
Ia berharap masyarakat Sawahlunto semakin memiliki kesadaran hukum dan tidak memberikan ruang bagi berkembangnya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika serta kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan anak.
“Harapan kami, melalui penegakan hukum yang konsisten dan sinergi seluruh pihak, situasi keamanan di Kota Sawahlunto semakin kondusif. Masyarakat juga kami harapkan ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana,” katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Polres Sawahlunto, lanjutnya, akan terus mendukung setiap tahapan proses penegakan hukum dan meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto serta instansi terkait lainnya.
Sinergi antar-aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan setiap perkara dapat ditangani secara tuntas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dari 13 perkara tersebut, seluruh rangkaian penanganan perkara diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan manfaat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sawahlunto. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar