SUMBARNET - Tim Trisula Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan kembali melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kali ini, penertiban menyasar dua lokasi yang sebelumnya diinformasikan masyarakat sebagai tempat dugaan aktivitas PETI, masing-masing berada di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah jajaran kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
Penertiban dipimpin oleh Ipda M. Akmal D. Bakti, S.Tr.I.K., bersama personel Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie B., S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.
Menurut AKP M. Yogie, informasi yang diterima dari masyarakat menjadi dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
“Tim mendatangi dua lokasi, yakni di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,” ujar AKP M. Yogie.
Tempuh Sungai dengan Timpek
Medan menuju lokasi penertiban menjadi salah satu tantangan bagi personel. Untuk mencapai titik yang diinformasikan, Tim Trisula harus menempuh perjalanan menggunakan timpek atau perahu motor.
Kondisi arus sungai yang deras tidak menyurutkan langkah personel dalam melakukan penyisiran. Petugas tetap melanjutkan perjalanan hingga mencapai lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap kawasan tersebut.
Namun, saat personel tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal maupun pelaku yang sedang melakukan kegiatan PETI.
Meski demikian, hasil penyisiran menunjukkan adanya sejumlah fasilitas yang diduga pernah digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Petugas kemudian mengambil langkah penertiban dengan memasang police line di area tersebut. Selain itu, personel juga membakar asbuk (box) yang telah ditinggalkan di lokasi.
Polisi Pastikan Penertiban Berlanjut
Kasat Reskrim AKP M. Yogie menegaskan, tidak ditemukannya pelaku maupun aktivitas PETI ketika petugas tiba di lokasi bukan berarti kegiatan penertiban akan dihentikan.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penyisiran terhadap lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Setelah itu, tim kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan tidak ditemukan lagi adanya aktivitas penambangan ilegal,” kata AKP M. Yogie.
Ia menegaskan, jajaran Polres Solok Selatan berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kelestarian alam.
Kapolres: Jaga Lingkungan dan Perkuat Peran Masyarakat
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, penertiban PETI merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus melindungi lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Maksud dan tujuan penertiban ini bukan hanya untuk menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Kami ingin memastikan kawasan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tetap terjaga,” ujar AKBP Andreanaldo Ademi.
Menurutnya, aktivitas PETI dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama apabila dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, kepolisian akan terus mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang berpotensi merusak lingkungan dan alam. Penertiban akan dilakukan secara terukur dan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan PETI. Informasi masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi lokasi maupun aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
“Pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungannya,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan warga menjadi salah satu kunci untuk menciptakan kondisi yang aman sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Harapan kami, masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Dengan adanya kerja sama semua pihak, kami optimistis upaya pencegahan dan penindakan PETI dapat dilakukan secara lebih efektif,” lanjutnya.
Komitmen Berkelanjutan
Penertiban di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam menyikapi informasi mengenai dugaan PETI.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kawasan lingkungan dari aktivitas yang berpotensi merusak alam serta melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Polres Solok Selatan juga memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan keselamatan personel.
Dengan langkah penertiban dan pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan, kepolisian berharap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Solok Selatan dapat ditekan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar