Papan Informasi Proyek Wajib Dipasang, Pelaksana Diminta Penuhi Kewajiban Keterbukaan Publik
BATIPUH SELATAN, TANAH DATAR — Sejumlah proyek pembangunan di wilayah Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, menjadi sorotan setelah diduga belum memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wajib dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap pekerjaan konstruksi. Keberadaannya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana proyek, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.
KAPOLSEK: SURAT TEGURAN SUDAH DISAMPAIKAN, BELUM ADA PERUBAHAN
Kapolsek Batipuh Selatan, Ipda. Pol. Syaiful Bahri, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah melakukan langkah awal dengan memberikan teguran kepada pihak pelaksana pekerjaan terkait belum terpasangnya papan informasi proyek.
Menurut Kapolsek, surat teguran telah disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan proyek berinisial D dari pelaksana pekerjaan PT Adhi Karya Tbk.
"Kapolsek sudah menyurati pihak pelaksana terkait tidak adanya plang nama proyek di lokasi pekerjaan. Surat teguran juga disampaikan untuk beberapa pekerjaan, seperti Normalisasi Sungai Batang Sumpur, Batang Ambius, dan Guguak Malalo. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut maupun pemasangan papan informasi proyek," ujar Ipda Syaiful Bahri.
PROYEK DANA NEGARA WAJIB MENGEDEPANKAN TRANSPARANSI
Setiap pembangunan yang menggunakan uang negara, baik bersumber dari APBN maupun APBD, memiliki kewajiban menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pembangunan.
Kewajiban keterbukaan tersebut mengacu pada sejumlah aturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik agar dapat diketahui masyarakat.
2. Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi serta menyampaikan informasi sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan pemerintah wajib menerapkan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
5. Ketentuan Teknis Kementerian PUPR
Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, identitas pekerjaan wajib diinformasikan melalui papan nama proyek yang ditempatkan pada lokasi pekerjaan agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat.
PROYEK YANG MENJADI SOROTAN
Berdasarkan pantauan lapangan, beberapa pekerjaan yang diduga belum memasang papan informasi proyek antara lain:
1. Normalisasi Sungai Batang Sumpur
Jorong Suberta, Nagari Sumpur
Pelaksana: PT Adhi Karya Tbk
2. Normalisasi Batang Malalo
Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo
3. Normalisasi Batang Ambius
Jorong Guguak, Nagari Guguak Malalo
KETERBUKAAN INFORMASI JADI TUNTUTAN PUBLIK
Tidak adanya papan informasi proyek berpotensi mengurangi ruang masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Karena itu, pihak pelaksana pekerjaan dan instansi pemilik kegiatan diharapkan memberikan penjelasan terbuka terkait alasan belum terpasangnya papan informasi proyek.
Apakah disebabkan kendala teknis, kelalaian administrasi, atau faktor lainnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan.
*CATATAN REDAKSI*
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Redaksi memberikan ruang kepada pihak pelaksana proyek, pimpinan proyek berinisial D, PT Adhi Karya Tbk, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan informasi, koreksi, maupun bantahan sesuai fakta.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan yang menggunakan uang negara.
Transparansi pembangunan adalah kewajiban, karena setiap rupiah anggaran negara berasal dari rakyat dan harus dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)

0 Post a Comment:
Posting Komentar