Tampilkan postingan dengan label AKBP Irwan Andeta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKBP Irwan Andeta. Tampilkan semua postingan

 


SUMBARNET - Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Hanya berselang sehari setelah aksi pencurian dilaporkan terjadi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hen (43) yang diduga terlibat dalam pencurian handphone milik warga di Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Terduga pelaku diamankan oleh personel Satreskrim Polres Payakumbuh pada Rabu, 2 September 2026, di sebuah rumah yang berada di kawasan Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.


Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Payakumbuh dalam merespons setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.


Manfaatkan Tongkat Panjang untuk Mengambil Handphone

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara yang cukup unik. Terduga pelaku disebut memanfaatkan tongkat panjang yang biasa digunakan untuk mengambil buah alpukat.


Tongkat tersebut kemudian diarahkan menuju posisi handphone milik korban yang berada di dalam kamar.


Dengan menggunakan alat tersebut, terduga pelaku diduga berusaha menarik handphone hingga benda tersebut mendekati jangkauan tangannya.


Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengambil handphone tanpa harus secara langsung masuk ke dalam kamar korban.


Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat.


Upaya penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan informasi serta menindaklanjuti berbagai petunjuk yang diperoleh petugas di lapangan.


Hasilnya, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial Hen. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah di wilayah Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah.


Kapolres Payakumbuh: Laporan Masyarakat Harus Direspons Cepat


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.Ik, MH menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian penting dari tugas kepolisian.


Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami berkomitmen untuk memberikan respons yang cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana akan kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Kapolres.


Ia mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim, khususnya Tim URC, yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.


“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan. Saya meminta seluruh anggota untuk terus meningkatkan kemampuan, kecepatan dalam merespons laporan serta tetap mengedepankan profesionalisme dan ketelitian dalam setiap proses penanganan perkara,” katanya.


Kapolres menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat harus mampu memberikan rasa aman sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap laporan yang masuk mendapatkan perhatian dan penanganan.


Tekankan Profesionalisme dan Proses Hukum


AKBP Irwan Andeta juga mengingatkan personel agar dalam setiap pengungkapan kasus tetap berpedoman pada aturan hukum.

 

Kecepatan dalam mengamankan terduga pelaku harus tetap diiringi dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.


“Saya tekankan kepada personel agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan aturan. Kita harus bekerja cepat, tetapi tetap teliti dan tidak mengabaikan prosedur hukum,” tegasnya.


Menurut Kapolres, pengungkapan kasus pencurian bukan hanya bertujuan untuk mengamankan orang yang diduga terlibat, tetapi juga sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.


Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan


Kapolres Payakumbuh turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

 

Masyarakat diminta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.


Handphone dan barang berharga lainnya sebaiknya disimpan di tempat yang aman, terutama ketika pemilik rumah sedang beristirahat atau meninggalkan rumah.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” ungkap AKBP Irwan Andeta.


Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus ditingkatkan. Menurutnya, keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.


Harapan Kapolres: Jangan Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan


Lebih lanjut, Kapolres Payakumbuh berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh.


Ia meminta seluruh jajaran untuk tidak lengah dan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan.


“Harapan saya, seluruh personel tetap semangat dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Jangan pernah lengah terhadap setiap bentuk gangguan kamtibmas. Kita harus hadir ketika masyarakat membutuhkan dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat serta humanis,” harapnya.


Kapolres juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kinerja nyata. Setiap keberhasilan pengungkapan perkara diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


Sementara itu, terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. 


Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh fakta-fakta terkait dugaan pencurian handphone tersebut.


Dengan adanya gerak cepat Satreskrim Polres Payakumbuh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, mengungkap tindak pidana serta memberikan pelayanan kepolisian secara profesional dan Presisi. (AdF)

 


SUMBARNET - Suasana berbeda terlihat di halaman Mapolres Payakumbuh usai pelaksanaan apel pagi, Senin (1/9/2026). Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama Polres Payakumbuh memberikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia kepada seluruh personel Polwan Polres Payakumbuh.


Momen tersebut berlangsung sederhana namun penuh kehangatan. Satu per satu personel Polwan mendapat ucapan selamat dari Kapolres dan Pejabat Utama atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.


Selain ucapan selamat, dalam kesempatan yang sama itu Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta sekaligus berikan apresiasi kepada seluruh personel Polwan yang selama ini telah mengambil peran penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


“Selamat HUT ke-78 Polwan Republik Indonesia. Terima kasih atas pengabdian, dedikasi dan loyalitas rekan-rekan semua. Teruslah menjadi Polwan yang profesional, humanis dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.


Menurutnya, keberadaan Polwan memiliki nilai strategis dalam membangun kedekatan antara Polri dengan masyarakat. Sikap ramah, empati dan kemampuan berkomunikasi yang baik harus terus dipertahankan, tanpa mengurangi ketegasan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.


Kapolres juga berpesan agar momentum HUT ke-78 Polwan tidak hanya dimaknai sebagai perayaan, namun menjadi pengingat bagi setiap personel untuk terus meningkatkan kualitas diri.


“Jadikan momentum ini untuk terus belajar, meningkatkan kemampuan dan menjaga integritas. Jangan pernah berhenti memberikan yang terbaik. Jadilah sosok Polwan yang ketika hadir di tengah masyarakat mampu memberikan rasa aman, nyaman dan membawa solusi,” pesan AKBP Irwan Andeta.


Ia juga mengingatkan agar para personel Polwan tetap menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan, tanggung jawab sebagai anggota keluarga maupun sebagai bagian dari masyarakat.


“Menjadi Polwan bukan hanya tentang seragam dan pangkat. Ada nama baik institusi yang kita bawa, ada harapan masyarakat yang harus kita jawab, dan ada keluarga yang juga menanti kita pulang dengan selamat,” ungkapnya.


Kapolres berharap seluruh personel Polwan Polres Payakumbuh dapat terus menunjukkan semangat pengabdian dengan bekerja secara tulus, disiplin dan penuh tanggung jawab.


“Teruslah menjadi perempuan-perempuan tangguh yang bekerja dengan hati. Tetap rendah hati ketika dipuji, tetap kuat ketika menghadapi tantangan dan tetap humanis dalam setiap pelayanan. Semoga Polwan Polres Payakumbuh semakin solid, semakin profesional dan semakin dicintai masyarakat,” tutup Kapolres.


Peringatan HUT ke-78 Polwan tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh personel Polwan dalam memberikan kontribusi nyata bagi institusi Polri dan masyarakat, sejalan dengan semangat Polwan untuk terus hadir, melayani dan mengabdi dengan sepenuh hati. (**)

 


SUMBARNET — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Jumat (28/8/2026), polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.


Pengembangan yang dilakukan Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi kembali mengamankan empat orang di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.


Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial MR (32), YIP (41), RM (35), AY (46), MY (35), dan DS (46). Dari lokasi pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, termasuk tujuh paket dengan berat keseluruhan sekitar 13 gram yang ditemukan dari DS.


Berawal dari Penangkapan Dua Orang


Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 17.50 WIB, polisi menemukan dua orang yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat sekitar 0,16 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, MR dan YIP mengaku sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama.


Dari keterangan keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RM.


Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.


Polisi Bergerak ke Payakumbuh Timur


Berbekal keterangan MR dan YIP, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan RM.


Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendeteksi keberadaan RM di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.


Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut.


Namun, kedatangan polisi ternyata tidak hanya menemukan RM. Di dalam rumah tersebut, petugas juga mendapati tiga orang lainnya, yakni AY (46), MY (35), dan DS (46).


Keempat orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penggeledahan Ungkap Belasan Gram Sabu


Penggeledahan terhadap keempat orang tersebut kemudian mengungkap adanya narkotika jenis sabu.


Dari RM, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,21 gram. Sementara dari AY dan MY, petugas masing-masing menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,21 gram.


Temuan terbesar justru berasal dari DS.


Dari hasil penggeledahan terhadap DS, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 13 gram.


Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena DS diduga memiliki peran sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.


Polisi juga menyebut DS diketahui merupakan suami dari RM.


Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik kini tidak hanya menangani perkara penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mendalami dugaan jaringan peredaran sabu yang lebih luas.


Kapolres: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkotika


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satresnarkoba, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk memberantas narkotika secara menyeluruh.


“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penangkapan bukan hanya berhenti pada pengguna atau pelaku di lapangan, tetapi akan kami kembangkan untuk mengungkap dari mana barang tersebut berasal dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” ujar AKBP Irwan Andeta.


Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja keras, konsistensi serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.


“Tujuan utama kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika, melindungi masyarakat, terutama generasi muda, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami tidak ingin Payakumbuh menjadi tempat yang nyaman bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.


AKBP Irwan Andeta juga berharap masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera sampaikan kepada pihak kepolisian. Identitas masyarakat yang memberikan informasi akan kami jaga,” ujarnya dalam draf pernyataan tersebut.


Penyidikan Masih Dikembangkan


Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan, terhadap RM, AY, MY dan DS, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. 


Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana sebuah kasus yang awalnya hanya bermula dari temuan satu paket sabu dapat berkembang menjadi pengungkapan jaringan yang lebih besar.


Bagi Polres Payakumbuh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika mulai dari tingkat pengguna, pengedar hingga pemasok.


“Kami akan terus kejar dan kembangkan sampai jaringan ini benar-benar terungkap. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” demikian rumusan penutup yang dapat digunakan sebagai kutipan Kapolres setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.


Polres Payakumbuh berharap partisipasi masyarakat semakin kuat sehingga setiap aktivitas peredaran narkotika dapat segera terdeteksi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. 


Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya menciptakan Payakumbuh yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika diharapkan dapat terus diwujudkan. (**)