Berawal dari Satu Paket Sabu, Polisi Bongkar Jaringan hingga Pemasok Utama di Payakumbuh

 


SUMBARNET — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Jumat (28/8/2026), polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.


Pengembangan yang dilakukan Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi kembali mengamankan empat orang di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.


Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial MR (32), YIP (41), RM (35), AY (46), MY (35), dan DS (46). Dari lokasi pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, termasuk tujuh paket dengan berat keseluruhan sekitar 13 gram yang ditemukan dari DS.


Berawal dari Penangkapan Dua Orang


Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 17.50 WIB, polisi menemukan dua orang yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat sekitar 0,16 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, MR dan YIP mengaku sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama.


Dari keterangan keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RM.


Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.


Polisi Bergerak ke Payakumbuh Timur


Berbekal keterangan MR dan YIP, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan RM.


Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendeteksi keberadaan RM di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.


Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut.


Namun, kedatangan polisi ternyata tidak hanya menemukan RM. Di dalam rumah tersebut, petugas juga mendapati tiga orang lainnya, yakni AY (46), MY (35), dan DS (46).


Keempat orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penggeledahan Ungkap Belasan Gram Sabu


Penggeledahan terhadap keempat orang tersebut kemudian mengungkap adanya narkotika jenis sabu.


Dari RM, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,21 gram. Sementara dari AY dan MY, petugas masing-masing menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,21 gram.


Temuan terbesar justru berasal dari DS.


Dari hasil penggeledahan terhadap DS, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 13 gram.


Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena DS diduga memiliki peran sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.


Polisi juga menyebut DS diketahui merupakan suami dari RM.


Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik kini tidak hanya menangani perkara penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mendalami dugaan jaringan peredaran sabu yang lebih luas.


Kapolres: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkotika


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satresnarkoba, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk memberantas narkotika secara menyeluruh.


“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penangkapan bukan hanya berhenti pada pengguna atau pelaku di lapangan, tetapi akan kami kembangkan untuk mengungkap dari mana barang tersebut berasal dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” ujar AKBP Irwan Andeta.


Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja keras, konsistensi serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.


“Tujuan utama kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika, melindungi masyarakat, terutama generasi muda, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami tidak ingin Payakumbuh menjadi tempat yang nyaman bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.


AKBP Irwan Andeta juga berharap masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera sampaikan kepada pihak kepolisian. Identitas masyarakat yang memberikan informasi akan kami jaga,” ujarnya dalam draf pernyataan tersebut.


Penyidikan Masih Dikembangkan


Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan, terhadap RM, AY, MY dan DS, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. 


Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana sebuah kasus yang awalnya hanya bermula dari temuan satu paket sabu dapat berkembang menjadi pengungkapan jaringan yang lebih besar.


Bagi Polres Payakumbuh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika mulai dari tingkat pengguna, pengedar hingga pemasok.


“Kami akan terus kejar dan kembangkan sampai jaringan ini benar-benar terungkap. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” demikian rumusan penutup yang dapat digunakan sebagai kutipan Kapolres setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.


Polres Payakumbuh berharap partisipasi masyarakat semakin kuat sehingga setiap aktivitas peredaran narkotika dapat segera terdeteksi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. 


Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya menciptakan Payakumbuh yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika diharapkan dapat terus diwujudkan. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar