SUMBARNET - Pria bernama Mawardi (61) ditahan petugas kepolisian usai mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli ke parit saat hendak membongkar polisi tidur yang berpaku. Belakangan, antara Fadli dan Mawardi sepakat untuk berdamai.
"Iya (berdamai), di polsek langsung (berdamai) kemarin sore," kata Fadli, dilansir detikSumut, Jumat (17/10/2025).
Fadli menyebutkan pihak keluarga Mawardi menemui dirinya dan menyampaikan permohonan maaf. Atas dasar itu, Fadli pun memutuskan menyelesaikan perkara itu secara damai dan mencabut laporannya di Polsek Medan Timur.
Dia menyerahkan kelanjutan dari pencabutan laporan tersebut ke pihak kepolisian.
"Jadi ya sudah, ngapain diperpanjang-panjang lagi. Kalau bisa RJ (restorative justice) ya kita laksanakan. Alhamdulillah apa yang dilakukan saat ini mendapat dukungan dari Pak Wali (Kota), pimpinan juga mendukung langkah yang diambil ini. Sudah (dicabut laporan)," jelasnya.
Dia mengatakan ada beberapa perjanjian yang ditandatangani Mawardi saat perdamaian tersebut. Perjanjian itu antara lain Mawardi tidak lagi memasang polisi tidur tanpa izin, tidak meletakkan gundukan tanah di depan rumahnya, tidak membuang sampah sembarangan di depan rumah, dan bersedia membongkar sendiri bangunan yang didirikan Mawardi di atas fasilitas umum Jalan Madukoro.
Sumber: Detik
0 Post a Comment:
Posting Komentar