BPK TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN ANGGARAN PERJALAN DINAS DI SEKRETARIAT DPRD PADANG PANJANG 2022 - 2024



Padang Panjang - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat terhadap  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),  penggunaan anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Padangpanjang TA 2021-2024 mencapai milyaran rupiah.


Berikut hasil Temuan LHP BPK terhadap Ketidaksesuaian Biaya Perjalanan Dinas DPRD  Padangpanjang  sejak  2021- 2024 sebagai berikut : 

LHP 2022 sebesar Rp.1.908.335.000.-

LHP 2023 sebesar Rp.3.660.200.700. .-

LHP 2024 sebesar Rp.319.904.460.-


Pelaksana Tugas (Plt) kepala inspektorat kota Padangpanjang Davidson didampingi oleh beberapa pejabat di Inspektorat kota Padangpanjang menyebutkan, "bahwa temuan ketidak normalan penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD telah dikembalikan oleh yang melakukan perjalanan dinas tersebut ke kas daerah".


Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut perjalanan dinas di sekretariat DPRD Padangpanjang  yang sempat viral menjadi sorotan berbagai flatform berita media cetak, online, media sosial membuat ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padangpanjang Rifnaldi angkat bicara.


Temuan Lapor Hasil Pemeriksaan  (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terhadap perjalanan dinas di sekretariat DPRD kota Padangpanjang, dari tahun 2021 hingga tahun 2004,  totalnya itu mencapai angka miliaran rupiah. Tentu saja hal ini kuat dugaan ada unsur kesengajaan dan atau kata lainnya patut diduga adanya penyelewengan penggunaan keuangan negara.


Menurut Rifnaldi, “Terkait LHP Dari BPK tahun 2022-2024 yang milyaran tersebut seharusnya jadi atensi Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan atau Kepolisian, sepertinya APH dengan pengembalian kelebihan penerimaan biaya ke kas daerah   menghapus dugaan korupsi menggugurkan tindak pidana korupsi,” tegas Rifnaldi saat dimintai keterangan oleh media, Minggu (19/10).


Ia menjelaskan, merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Ini berarti, meskipun pelaku mengembalikan uang yang telah dikorupsi, mereka tetap akan diproses dan dihukum pidana. 


Tanggapan juga datang dari tokoh adat Padangpanjang Batipuah X Koto, Basrizal, S.Sos, Dt. Pangulu Basa mengatakan, Aparat Penegak Hukum apakah Kejaksaan ataupun Kepolisian juga harus transparan dalam menggungkap dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Padangpanjang tahun 2022-2024 yang mencapai milyaran rupiah tersebut.


Sementara terkait Keterbukaan Informasi Publik dikatan,  "Inspektorat sepatutnya membuka siapa saja di Sekretariat DPRD yang telah melakukan pengembalian kelebihan penerimaan dana Perjalan Dinas yang di duga fiktif tersebut",  tutup Basrizal, S.Sos, Dt. Pangulu Basa.


Menanggapi hal tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan, "kalau benar temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap perjalanan dinas di sekretariat DPRD kota Padang Panjang dari tahun 2021 hingga tahun 2004 jumlah yang milyaran rupiah, kejadian yang berulang-ulang kali, berati telah menjadi kebudayaan yang buruk di lingkungan Sekretariat DPRD tersebut dan perlu di usut tuntas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku", 


Pelaksana Tugas (Plt) kepala inspektorat kota Padang Panjang Davidson,  

"audit BPK tahun 2022,  LHP ketidaksesuaian  terhadap Pembayaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Padangpanjang sebesar Rp1.908.335.000.- (44 orang), ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, sementara dalam LHP BPK  tahun 2023 ditindaklanjuti  oleh Kepolisian terhadap ketidaksesuaian terhadap Pembayaran Perjalanan Dinas (41 prang) di Sekretariat DPRD Padangpanjang sebesar Rp.3.660.200.700.- tersebut". tuturnya saat ditemui wartawan di kantornya.


DR.Ramdhani, S.Psi,SH,MH, dosen yang memberi pekuliahan pada Perguruan Tinggi di Batam dan perguruan tinggi di beberapa provinsi di Pulau Sumatera, menyatakan, "ketidaksesuaian terhadap Pembayaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Padangpanjang tahun 2022 dan 2023 jumlahnya mencapai milyaran rupiah  seperti yang dimuat dalam LHP BPK RI. APH dari Kejaksaan dan Kepolisian bisa menjerat siapapun yang terkait LHP BPK RI tersebut dapat di jerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001",jelasnya.


Namun dari pantauan media ini, proses hukum terhadap temuan ketidaksesuaian  Pembayaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Padangpanjang tahun 2022 dan 2024 yang jumlahnya milyaran rupiah oleh Kejaksaan dan Kepolisian  putus dan hilang tak berujung". (DTM)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius