Forum Komite SMKN Kota Padang Pertanyakan Kewajiban Dimasukkannya Dana Sumbangan Komite ke BLUD Sekolah



SUMBARNET - Pertemuan antara Forum Komite Sekolah Menengah Negeri (SMKN) Kota Padang dengan Kepala Bidang Pendidikan SMK (PSMK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto, digelar pada Selasa, 4 November 2025 di ruang pertemuan PSMK. 


Dalam pertemuan tersebut, Forum Komite SMKN Kota Padang yang dipimpin oleh Ketua Miko Kamal dan Sekretaris Firman Wanipin mengajukan pertanyaan terkait sumbangan Komite sekolah yang dimasukkan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK.

 

Pada awalnya, Suryanto mengungkapkan bahwa dasar dimasukannya sumbangan komite ke dalam pendapatan BLUD adalah Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Pembinaan BLUD di SMK pada tahun 2024.

 

Namun, setelah berdiskusi dengan Forum Komite SMKN Kota Padang, Suryanto menegaskan bahwa tidak ditemukan di dalam TLHP tersebut perintah atau rekomendasi yang mengharuskan sumbangan komite masuk sebagai pendapatan BLUD SMK. Seperti yang dianalisis oleh Ketua Forum Miko Kamal, TLHP hanya memerintahkan seluruh BLUD Satuan Pendidikan agar "melaporkan seluruh Pendapatan yang bersumber dari dana sumbangan pendidikan dalam pengelolaan BLUD". Bukan memasukkan sumbangan pendidikan ke dalam pendapatan BLUD. 


Oleh karena itu, Suryanto setuju bahwa praktik memasukkan pendapatan sumbangan komite ke dalam BLUD yang selama ini berjalan harus ditinjau ulang agar sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Lebih lanjut, Suryanto menyampaikan bahwa dirinya akan menyusun telaah staf yang akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat. Telaah tersebut akan mempertimbangkan kembali apakah sumbangan komite memang layak dimasukkan ke dalam pendapatan BLUD SMK atau cukup dilaporkan saja sebagai informasi, mengingat tidak adanya kewajiban resmi dalam aturan yang berlaku mengenai hal tersebut

 

Pertemuan Forum Komite SMKN Kota Padang dengan Kabid PSMK Suryanto berlangsung secara interaktif dan saling memberikan masukan positif demi terwujudnya SMK Hebat. 

 

Dalam pertemuan tersbut, Miko Kamal mewakili Forum Komite SMKN Kota Padang, mengajukan beberapa pertanyaan krusial,antara lain: Pertama, apa alasan dan dasar hukum sumbangan komite harus dimasukkan dalam pendapatan BLUD SMK; Kedua, apa dasar hukum yang menjadi payung BLUD; Ketiga, bagaimana mekanisme kerja BLUD dalam mengelola pendapatan, termasuk sumbangan komite; Keempat, apakah pengurus komite sekolah juga menjabat sebagai pengurus BLUD?

 

Diskusi berlangsung dengan penuh dinamika, khususnya saat Mulyadi, Ketua Komite SMK 1 Padang, menyampaikan pengalaman terkait kondisi pendapatan BLUD di sekolahnya. Ia menegaskan bahwa pendapatan BLUD SMK 1 Padang sebagian besar berasal dari sumbangan komite, namun pengelolaan melalui Tim Pengelola Keuangan dan Aset (Tega) sering kali tidak berjalan dengan baik, sehingga menimbulkan keresahan dan kebutuhan untuk evaluasi lebih lanjut.

 

Pertanyaan dan masukan dari para peserta menunjukkan kebutuhan mendesak adanya kepastian regulasi dan mekanisme transparan dalam pengelolaan keuangan BLUD SMK, khususnya yang bersumber dari sumbangan komite, agar tidak menimbulkan multi tafsir dan potensi permasalahan tata kelola keuangan sekolah.

 

Seluruh masukan dan kritik ini menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan pihak terkait, termasuk BPKAD, untuk melakukan kajian lebih mendalam dan memberikan rekomendasi teknis yang jelas, sehingga pengelolaan BLUD SMK dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar