Menkeu Purbaya Kaget : Pegawai Pajak dan Bea Cukai Selama Ini Kebal Hukum

 


Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut setelah mengetahui adanya perlindungan terhadap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang terjerat kasus hukum pada masa lalu.


Hal tersebut terungkap lewat obrolannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menanyakan apakah pegawai pajak dan bea cukai boleh diproses hukum apabila melakukan pelanggaran. Purbaya mengaku bingung mendengar pertanyaan itu.


“Ya hukum saja sesuai kesalahan, kan semua di mata hukum sama,” ujar Purbaya dalam tayangan YouTube CNN Indonesia, Jumat (31/10/2025).


Menurut dia, pertanyaan tersebut timbul dari pengalaman sebelumnya di mana pegawai pajak dan bea cukai sering mendapat perlindungan dari atasan jika terlibat pelanggaran, dengan alasan menjaga stabilitas nasional. Purbaya menilai pola itu justru memberi ruang bagi pegawai untuk melakukan penyimpangan.


Purbaya menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi pegawai pajak dan bea cukai yang melakukan pelanggaran hukum di bawah kepemimpinannya. Pegawai yang bekerja jujur akan dilindungi, sementara yang bermain curang akan ditindak tegas.


Ia mengungkap sejumlah langkah tegas telah dilakukan, termasuk pemecatan 26 pegawai pajak yang terbukti kongkalikong dengan wajib pajak untuk mengurangi setoran pajak. Mereka dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Selain itu, ia juga menerima laporan melalui kanal “Lapor Pak Purbaya” mengenai dugaan pemerasan kepada sebuah perusahaan di Semarang hingga Rp300 juta oleh oknum pegawai pajak yang mencari-cari kesalahan perusahaan. Laporan itu kini sedang diproses dan diperiksa secara internal.


Purbaya mengaku masih heran mengapa praktik semacam itu masih terjadi. Namun ia memastikan seluruh pelanggar akan diproses sesuai ketentuan.


“Yang miring-miring boleh takut sekarang karena tidak akan saya lindungi,” tegasnya.


Sumber : Medan Daily

0 Post a Comment:

Posting Komentar