Painan — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Gedung Painan Convention Center (PCC).
Kegiatan ini digagas oleh Tim Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Damel Van Wanda, ST, MM, MT.
Sosialisasi ini diikuti oleh 320 peserta yang terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan Puskesmas se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, SH, MH, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pejabat pelaksana agar pelaksanaan program pemerintah berjalan efisien, transparan, dan berintegritas.
> “Perubahan dalam Perpres ini menuntut kita untuk terus belajar dan menyesuaikan diri. Pengadaan barang dan jasa harus menjadi instrumen yang mempercepat pembangunan daerah, bukan menjadi hambatan,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Sebagai narasumber utama, hadir Bapak Khalid Mustafa, ST, SH, M.Kom, seorang Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Nasional yang berpengalaman luas dalam bidang pengadaan pemerintah. Dalam materinya, beliau menjelaskan poin-poin penting perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk peningkatan peran UKPBJ, optimalisasi sistem pengadaan berbasis digital, serta penguatan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan aturan baru di lingkungan kerja masing-masing.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Bapak Evafauza Yuliasman, SE, M.Si, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, panitia pelaksana, dan narasumber.
> “Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh aparatur dapat mengimplementasikan aturan pengadaan dengan lebih baik, profesional, dan berintegritas dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkap Sekda.
Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, serta berorientasi pada hasil demi tercapainya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar