Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi pertanahan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat memimpin Rapat Penyusunan SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan yang berlangsung di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Padang Jenita, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, kepala OPD terkait di lingkungan Pemko Padang, serta camat dan lurah se-Kota Padang.
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan bahwa penyusunan SOP ini merupakan respons nyata atas berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai proses pengurusan surat tanah dan surat keterangan ahli waris yang selama ini dinilai masih membutuhkan waktu cukup lama serta kerap menimbulkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, penyamaan pemahaman di antara seluruh perangkat daerah, khususnya camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan administrasi, menjadi faktor penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum.
"Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat," ujar Fadly Amran.
Ia menekankan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengesampingkan ketelitian maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, SOP yang sedang disusun nantinya akan mengatur secara rinci standar pelayanan, mulai dari batas waktu penyelesaian administrasi, format surat yang seragam, hingga persyaratan yang dapat diakses masyarakat secara mudah melalui media digital.
"Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat," tegasnya.
Fadly Amran juga meyakini bahwa pelayanan pertanahan yang semakin baik akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi dan percepatan pembangunan daerah.
Kemudahan dalam pengurusan dokumen pertanahan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun investor dalam melakukan berbagai aktivitas pembangunan di Kota Padang.
"Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah. Yang bisa kita lakukan sebagai pemerintah adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan memberi kemudahan kepada masyarakat," tambahnya.
Untuk itu, Wali Kota meminta seluruh camat dan lurah agar memberikan perhatian serius terhadap setiap berkas yang diajukan masyarakat dengan merespons secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik merupakan salah satu indikator nyata keberhasilan reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Padang.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, memaparkan berbagai ketentuan administrasi pertanahan yang menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama pemegang hak, hingga mekanisme peralihan hak atas tanah karena pewarisan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai surat pernyataan ahli waris telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal," jelas Hanif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Padang dan BPN terkait penyamaan persepsi dalam pembuatan surat pernyataan ahli waris.
Ia menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang disepakati adalah membedakan mekanisme penyelesaian administrasi antara harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi.
Untuk harta pusaka rendah, proses administrasi akan mengacu pada data kependudukan yang berlaku.
Sedangkan untuk harta pusaka tinggi, mekanisme penyelesaiannya tetap berpedoman pada ranji silsilah kaum sesuai ketentuan hukum adat Minangkabau.
Melalui penyamaan persepsi tersebut diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran maupun penolakan dalam proses penandatanganan dokumen oleh lurah maupun camat, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.
"Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum," ujar Desmon Danus.
Melalui penyusunan SOP ini, Pemerintah Kota Padang bersama Kantor Pertanahan Kota Padang dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menunjukkan komitmen untuk membangun sistem pelayanan pertanahan yang semakin profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ke depan, keberadaan SOP tersebut diharapkan menjadi pedoman yang memberikan keseragaman prosedur bagi seluruh aparatur pemerintah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan percepatan pembangunan di Kota Padang. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar