SUMBARNET - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial ZL alias N yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman di sebuah pos ronda yang berada di Dusun Timur, Desa Pauh, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 44 paket barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H. Tim kemudian mengamankan ZL alias N beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang haram tersebut disebut didapatkan tersangka dari seorang yang disebut berinisial T, yang diduga sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai asal-usul narkotika itu selanjutnya masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
44 Paket Sabu Diamankan
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan sebanyak 44 paket narkotika jenis sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan terhadap satu orang. Jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman juga akan terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh, kepada siapa akan diedarkan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolres Pariaman: Peredaran Narkoba Harus Diputus dari Hulu hingga Hilir
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu perhatian utama kepolisian.
Penindakan terhadap ZL alias N diharapkan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Pariaman.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pengguna maupun pengedar di lapangan.
Kepolisian juga perlu mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang berada di balik peredaran narkotika.
“Harapan kami, melalui pengungkapan kasus seperti ini, mata rantai peredaran narkotika dapat terus diputus, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.
Kapolres menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum. Dengan adanya partisipasi masyarakat, kepolisian diharapkan dapat bergerak lebih cepat dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana narkotika.
Polisi Dalami Jaringan dan DPO
Sementara itu, terhadap keterangan tersangka yang menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, penyidik masih melakukan pendalaman.
Polisi akan menelusuri identitas dan keberadaan pihak yang disebut tersebut serta mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti yang telah diamankan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga dapat mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika.
ZL alias N beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pariaman. Penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Pariaman kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Selain merusak kesehatan dan masa depan, tindak pidana narkotika juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (AdF)

0 Post a Comment:
Posting Komentar