Warga Desa Silabu Tolak Pengaktifan Kembali SDN 05 Silabu Lama, Disdik Mentawai: Terbentur Aturan dan Zona Merah Tsunami



MENTAWAI, SUMBARNET.ID — Rencana pengaktifan kembali gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Silabu lama di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mendapat penolakan tegas dari masyarakat setempat.


Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Pernyataan Sikap masyarakat Desa Silabu yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Komite Sekolah, orang tua murid, tokoh masyarakat, serta warga setempat.


Surat bernomor 140/66/DS.SLB/VIII-2026 tertanggal 28 Agustus 2026 itu disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapeijat.


Masyarakat meminta agar gedung SDN 05 Silabu yang berada di lokasi pemukiman lama tidak kembali diaktifkan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar.


Penolakan itu bukan tanpa alasan. Warga menilai lokasi sekolah lama berada di kawasan pemukiman lama yang masuk dalam wilayah rawan bencana gempa dan tsunami. 


Selain menyangkut aspek keselamatan peserta didik, keberadaan sekolah baru di kawasan hunian tetap (HUNTAP) juga dinilai telah menjadi solusi pendidikan bagi masyarakat setelah relokasi pascabencana.


Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rijal, membenarkan adanya penolakan dari masyarakat Desa Silabu tersebut.


Menurut Rijal, pengaktifan kembali gedung sekolah lama memang menghadapi persoalan dari sisi aturan maupun keselamatan, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan yang sebelumnya telah ditinggalkan masyarakat setelah bencana gempa dan tsunami.


"Benar, masyarakat Silabu menolak agar gedung sekolah tersebut tidak diaktifkan kembali. Dan itu pun sudah ada larangan berdasarkan Perpres tahun 2010 tentang pelarangan pembangunan infrastruktur di zona tersebut," kata Rijal kepada media, Senin (31/8/2026).


Berada di Kawasan Pemukiman Lama Rawan Tsunami


Dalam Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani Kepala Desa Silabu, Demas, S.E., masyarakat menjelaskan sejumlah alasan mendasar terkait penolakan pengaktifan kembali sekolah lama tersebut.


Alasan pertama berkaitan dengan lokasi SDN 05 Silabu lama yang berada di kawasan pemukiman lama.

 

Wilayah tersebut disebut masyarakat sebagai kawasan yang masuk kategori zona merah rawan bencana gempa dan tsunami.


Sebagaimana diketahui, wilayah Kepulauan Mentawai memiliki sejarah panjang bencana gempa dan tsunami. Salah satu bencana besar terjadi pada Oktober 2010 ketika gempa bumi dan tsunami melanda sejumlah wilayah Mentawai dan menimbulkan korban jiwa serta kerusakan cukup besar.


Pasca bencana tersebut, pemerintah melakukan relokasi masyarakat dari kawasan pesisir dan pemukiman lama ke lokasi yang dinilai lebih aman.


Dalam surat pernyataan sikapnya, masyarakat Silabu menegaskan bahwa relokasi tersebut tidak hanya memindahkan tempat tinggal warga, tetapi juga diikuti dengan pemindahan berbagai fasilitas umum, termasuk fasilitas pendidikan.


"Akibat sudah direlokasinya pemukiman masyarakat beserta seluruh sarana prasarana umum lainnya, maka apapun bentuk pembangunan yang diprogramkan di Desa Silabu, khususnya pembangunan pendidikan, tidak boleh lagi dibangun pada lokasi perkampungan/pemukiman lama," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.


Masyarakat berpandangan, apabila gedung sekolah lama kembali difungsikan, hal itu dapat bertentangan dengan semangat kebijakan relokasi yang telah dilakukan pemerintah setelah bencana.


Selain itu, warga menilai keselamatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi fasilitas pendidikan.


Sekolah Baru di HUNTAP Sudah Beroperasi


Alasan kedua yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan keberadaan gedung SDN 05 Silabu yang baru di kawasan pemukiman HUNTAP.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membangun gedung baru SDN 05 Silabu pada tahun 2022. Gedung tersebut memiliki enam ruang kelas dan berada di kawasan pemukiman baru yang ditempati masyarakat setelah proses relokasi.


Sejak tahun ajaran 2023/2024, kegiatan belajar mengajar di sekolah baru tersebut telah berjalan.


Masyarakat menyebut proses pendidikan di gedung baru HUNTAP berlangsung dengan baik, lancar, aman, dan nyaman.


Karena itu, warga mempertanyakan alasan pengaktifan kembali gedung sekolah lama, sementara sarana pendidikan baru telah tersedia dan digunakan oleh siswa.


Masyarakat juga khawatir pengoperasian kembali sekolah lama akan menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pendidikan.


"Bahwa dengan dioperasionalkannya kembali gedung sekolah lama, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kadisdikbud Mentawai, telah mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar yang dilaksanakan di gedung baru HUNTAP," tulis masyarakat dalam surat pernyataan sikap tersebut.


Didukung Lebih dari 130 Warga

Penolakan terhadap pengaktifan kembali SDN 05 Silabu lama juga diperkuat dengan tanda tangan warga.


Berdasarkan data yang diterima, lebih dari 130 warga dari tiga wilayah, yakni Silabu Utara, Silabu Selatan, dan Silabu Barat, ikut membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan sikap tersebut.


Mereka terdiri dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua murid, kepala dusun, hingga masyarakat umum.


Dukungan tersebut menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana pengaktifan kembali sekolah lama bukan hanya datang dari segelintir warga, melainkan merupakan aspirasi yang disampaikan secara bersama-sama melalui pemerintah desa dan unsur masyarakat.


Warga menilai pengoperasian dua lokasi sekolah dapat memecah konsentrasi kegiatan belajar mengajar.


Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi membingungkan orang tua murid dalam menentukan lokasi sekolah anak-anak mereka.


Yang tidak kalah penting, masyarakat mengkhawatirkan aspek keselamatan apabila aktivitas pendidikan kembali ditempatkan di kawasan pemukiman lama yang sebelumnya telah ditinggalkan karena pertimbangan risiko bencana.


Disdik Hormati Aspirasi Masyarakat


Menanggapi penolakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan akan menghormati aspirasi masyarakat Desa Silabu.


Rijal mengatakan, persoalan lokasi sekolah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan sarana pendidikan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek regulasi, tata ruang, mitigasi bencana, serta keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.


Menurutnya, pembangunan maupun pengaktifan fasilitas umum di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengabaikan kebijakan relokasi yang telah ditetapkan pemerintah pascabencana.


"Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini. Ke depan fokus kita adalah memaksimalkan gedung baru di HUNTAP agar proses belajar mengajar semakin baik," ujar Rijal.


Ia menegaskan, keselamatan siswa menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan lokasi penyelenggaraan pendidikan.


"Kami tentu tidak ingin anak-anak kita belajar di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka," katanya.


Pengaktifan Sekolah Lama Tidak Dilanjutkan


Dengan adanya Surat Pernyataan Sikap dari Pemerintah Desa, BPD, Komite Sekolah, orang tua murid, serta dukungan lebih dari 130 warga, rencana pengaktifan kembali SDN 05 Silabu lama dipastikan tidak akan dilanjutkan.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai selanjutnya akan memfokuskan perhatian pada optimalisasi gedung SDN 05 Silabu yang berada di kawasan HUNTAP.


Optimalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar sekaligus memberikan rasa aman bagi siswa, guru, dan orang tua.


Bagi masyarakat Desa Silabu, keberadaan sekolah baru di kawasan pemukiman HUNTAP dinilai merupakan bagian dari proses penataan kehidupan masyarakat setelah relokasi pascabencana.


Karena itu, mereka berharap seluruh kebijakan pendidikan di wilayah tersebut tetap mengacu pada prinsip keselamatan, kepastian aturan, dan keberlanjutan proses pendidikan bagi anak-anak.


Penolakan terhadap pengaktifan kembali sekolah lama ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas publik di wilayah rawan bencana tidak hanya menyangkut ketersediaan infrastruktur, tetapi juga harus mempertimbangkan risiko bencana dan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang. (Robi)

0 Post a Comment:

Posting Komentar