Kurang dari 1×24 Jam, Unit PPA Polres Padang Pariaman Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Persetubuhan Anak



SUMBARNET — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.


Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan.


Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial P yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.


Informasi yang dihimpun, laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman pada 21 September 2026. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.


Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan P pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.


Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dugaan Peristiwa Terjadi di Kecamatan Enam Lingkung

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.


Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 19 Agustus hingga 3 September 2026.


Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan mengenai dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korban pada beberapa kesempatan.


Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.


Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak. Oleh sebab itu, penyidik Unit PPA melakukan penanganan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban serta menjaga kerahasiaan identitas anak.


Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan


Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, SH, S.IK, MIK, melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, menjadi perhatian kepolisian.


Kapolres menekankan pentingnya kecepatan dalam merespons laporan, namun tetap mengedepankan prosedur hukum, kecermatan dalam penyelidikan serta perlindungan terhadap korban.


“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan penanganan secara cepat terhadap setiap laporan masyarakat, terlebih perkara yang menyangkut perempuan dan anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Riyana Purwasari.


Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Unit PPA bukan semata-mata untuk mengungkap pelaku, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya serta memastikan perkara tersebut dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.


“Tujuan kami adalah memastikan perkara ini dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta hukum, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.


Utamakan Perlindungan dan Pendampingan Korban


Dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian juga menempatkan aspek perlindungan korban sebagai bagian penting dari penanganan perkara.


Identitas korban tidak dipublikasikan untuk mencegah dampak sosial dan psikologis yang lebih besar terhadap anak. Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila korban membutuhkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.


AKBP Riyana Purwasari menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.


“Kami berharap korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. Kami juga mengimbau keluarga agar memberikan dukungan penuh kepada korban dan tidak memberikan tekanan dalam proses penanganan perkara,” katanya.


Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor


Kapolres Padang Pariaman juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Menurutnya, peran masyarakat dan keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak sekaligus membantu aparat kepolisian mengungkap kasus secara cepat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan takut untuk melapor, karena setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkap AKBP Riyana Purwasari.


Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan dengan baik hingga seluruh rangkaian proses hukum selesai.


“Harapan kami, perkara ini dapat ditangani secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Yang paling utama adalah korban mendapatkan perlindungan, hak-haknya terpenuhi, dan masyarakat semakin sadar bahwa anak harus dijaga, dilindungi dan dijauhkan dari segala bentuk kekerasan,” tuturnya.


Penyidikan Masih Berjalan


Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.


Penyidik memeriksa terduga pelaku, korban, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara. Polisi juga terus mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


Terhadap perkara ini, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak. Sejumlah pemberitaan menyebut penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Polres Padang Pariaman memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.


Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban anak demi menjaga masa depan dan kondisi psikologis korban.


Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Padang Pariaman dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan respons dan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku. (AdF)

0 Post a Comment:

Posting Komentar