Tampilkan postingan dengan label Padang Pariaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padang Pariaman. Tampilkan semua postingan

 


SUMBARNET — Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, SH, S.IK, MIK turun langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran lahan gambut di Korong Olo Bangau, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.


Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap peristiwa kebakaran lahan sekaligus untuk memastikan kondisi terkini di lokasi serta mengetahui perkembangan penanganan yang dilakukan oleh personel bersama pihak terkait.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Padang Pariaman memantau secara langsung kondisi lahan yang terdampak kebakaran. Pengecekan lapangan juga menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan berjalan dengan baik dan mencegah api kembali meluas ke area lainnya.


Kapolres tidak hanya melihat kondisi lokasi, tetapi juga berkoordinasi dengan personel di lapangan serta pihak-pihak terkait dalam penanganan dan pencegahan kebakaran lahan.


Langkah tersebut dinilai penting mengingat karakteristik lahan gambut yang membutuhkan penanganan secara serius dan berkelanjutan. 


Api pada lahan gambut dapat menjadi tantangan tersendiri karena bara api berpotensi bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul apabila tidak ditangani secara menyeluruh.


Pastikan Kondisi Lokasi dan Perkembangan Penanganan


Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari menegaskan bahwa pengecekan langsung ke lokasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi lahan yang terbakar.


Dengan turun langsung ke lapangan, jajaran kepolisian dapat mengetahui situasi terkini sekaligus melakukan koordinasi dengan personel dan pihak terkait mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan.


“Pengecekan ini kita lakukan untuk memastikan kondisi di lokasi secara langsung, mengetahui perkembangan penanganan kebakaran dan memastikan langkah-langkah yang dilakukan sudah berjalan dengan baik. Yang paling utama adalah mencegah api kembali meluas dan memastikan situasi tetap terkendali,” ujar AKBP Riyana dalam draf pernyataan yang disusun berdasarkan materi kegiatan.


Menurutnya, penanganan kebakaran lahan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, petugas pemadam, masyarakat dan unsur terkait lainnya agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.


Koordinasi di lapangan juga diperlukan untuk menentukan langkah lanjutan, terutama dalam melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang berpotensi kembali terbakar.


Tekankan Pencegahan Agar Api Tidak Meluas


Selain memastikan penanganan kebakaran, pengecekan TKP juga menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperkuat upaya pencegahan.


Kapolres meminta personel untuk terus memantau perkembangan situasi di sekitar lokasi dan tidak menganggap persoalan selesai hanya karena kobaran api telah berhasil dikendalikan.


“Kita tidak hanya fokus pada penanganan ketika api sudah muncul, tetapi juga bagaimana mencegah agar kebakaran tidak kembali terjadi. Pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada area yang memiliki potensi terbakar kembali,” katanya.


Upaya pencegahan tersebut, lanjutnya, membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan lahan gambut diharapkan turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.


Informasi dari masyarakat sangat diperlukan agar petugas dapat melakukan tindakan sedini mungkin sebelum api berkembang dan meluas.


Kapolres Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan


AKBP Riyana Purwasari juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, khususnya pada kondisi lingkungan yang mudah terbakar.


Menurutnya, pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu kebakaran terjadi. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api secara sembarangan, terutama di kawasan lahan yang memiliki potensi mudah terbakar.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila melihat adanya titik api atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas. Jangan menunggu sampai api membesar karena penanganan akan menjadi lebih sulit,” pesan Kapolres.


Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi salah satu kunci dalam mencegah kebakaran lahan.


Kepolisian juga akan terus melakukan koordinasi dengan unsur terkait untuk memonitor perkembangan situasi serta mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan potensi kebakaran baru.


Penanganan Dilakukan Secara Terkoordinasi


Dalam pengecekan tersebut, Kapolres turut memantau kondisi lahan yang terdampak kebakaran dan berkoordinasi dengan personel serta pihak terkait.


Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan secara efektif sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.


Kondisi lahan gambut menjadi perhatian karena penanganannya memerlukan kewaspadaan lebih. Karena itu, setelah api berhasil dikendalikan, pemantauan terhadap lokasi tetap diperlukan.


Kapolres berharap seluruh personel yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan keselamatan dalam setiap proses penanganan.


“Harapan kami, kebakaran ini dapat ditangani secara maksimal dan tidak meluas. Kami juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa ke depan. Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran lahan,” ujar AKBP Riyana.


Polisi Dorong Peran Aktif Masyarakat


Lebih jauh, Kapolres menekankan bahwa menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama.


Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan.

 

Apabila menemukan kondisi yang mencurigakan atau adanya titik api, masyarakat dapat segera berkoordinasi dengan aparat maupun pihak terkait.


Langkah cepat tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko kebakaran meluas dan mengurangi dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.


“Tujuan kita jelas, yaitu menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan. Semoga dengan sinergi dan kepedulian bersama, kejadian seperti ini dapat kita cegah dan apabila terjadi dapat segera ditangani,” pungkasnya.


Pengecekan langsung yang dilakukan Kapolres Padang Pariaman tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan lingkungan mendapat perhatian serius.


Jajaran Polres Padang Pariaman juga diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga upaya pencegahan, penanganan dan pemantauan kebakaran lahan dapat dilakukan secara berkesinambungan.


Dengan keterlibatan aktif seluruh unsur, kebakaran lahan diharapkan dapat dicegah sedini mungkin dan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Padang Pariaman tetap aman dan kondusif. (AdF)

 


SUMBARNET - Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, SH, S.IK, MIK memberikan arahan kepada jajaran Bhabinkamtibmas Polres Padang Pariaman sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian di tengah masyarakat.


Arahan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kehadiran anggota Polri, khususnya Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayah binaannya.


Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki posisi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, Bhabinkamtibmas juga dituntut mampu menjadi penghubung komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat.


Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan tidak sekadar terlihat ketika terjadi persoalan, tetapi juga mampu membangun komunikasi dan hubungan yang baik secara berkelanjutan.


Melalui komunikasi yang intensif, berbagai potensi gangguan kamtibmas diharapkan dapat diketahui lebih awal sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari menekankan agar seluruh Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan sikap humanis serta cepat dan tanggap terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


“Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi sosok anggota Polri yang dekat dengan masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, dengarkan setiap keluhan dan persoalan yang disampaikan masyarakat, serta hadir memberikan solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ujar AKBP Riyana dalam arahan tersebut.


Menurutnya, tugas Bhabinkamtibmas membutuhkan kepekaan dan kepedulian yang tinggi. Setiap persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat perlu mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.


Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat


Kapolres mengingatkan jajaran Bhabinkamtibmas agar terus meningkatkan komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat di wilayah binaan masing-masing.


Komunikasi tersebut dapat dilakukan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perangkat nagari, kelompok masyarakat serta berbagai elemen lainnya.


Hubungan yang terjalin dengan baik akan memudahkan anggota kepolisian memperoleh informasi mengenai situasi kamtibmas sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


“Tujuan kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kepolisian yang cepat, tepat dan humanis. Untuk itu, saya minta seluruh Bhabinkamtibmas benar-benar memahami kondisi wilayah binaannya dan mengetahui berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat,” kata Kapolres.


Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat.

 

Menurutnya, kecepatan dalam merespons persoalan merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara melalui pelayanan kepolisian.


Namun demikian, respons cepat tersebut tetap harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Setiap anggota dituntut mampu mengedepankan sikap yang santun, tidak arogan serta menghormati masyarakat dalam menjalankan tugas.


Bhabinkamtibmas Dituntut Aktif Deteksi Dini


Selain menjaga komunikasi, Bhabinkamtibmas juga memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.


Dengan berada langsung di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas diharapkan dapat mengetahui perkembangan situasi di wilayah masing-masing dan segera menyampaikan informasi kepada pimpinan apabila menemukan potensi permasalahan.


Kapolres meminta jajarannya tidak bersikap pasif dalam menjalankan tugas. Setiap anggota diharapkan aktif melakukan kegiatan sambang, berdialog dengan masyarakat dan membangun koordinasi dengan unsur terkait.


“Saya berharap Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir ketika ada masalah. Justru sebelum masalah terjadi, kita harus mampu melakukan pencegahan melalui komunikasi, pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat,” tegasnya.


Pendekatan tersebut dinilai penting karena persoalan kamtibmas di masyarakat memiliki karakter yang beragam. Karena itu, diperlukan kemampuan anggota untuk memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat di wilayah binaannya.


Dengan pendekatan yang humanis, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan informasi maupun persoalan yang mereka hadapi kepada Bhabinkamtibmas.


Kedepankan Sikap Humanis dan Profesional


AKBP Riyana Purwasari juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku saat berada di tengah masyarakat.


Bhabinkamtibmas merupakan salah satu wajah Polri yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, sikap anggota dalam memberikan pelayanan akan turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, bertanggung jawab dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.


“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis dan responsif. Setiap masyarakat yang datang maupun yang kita temui harus dilayani dengan baik. Jangan sampai masyarakat merasa kesulitan ketika membutuhkan kehadiran dan pelayanan kepolisian,” pesan Kapolres.


Ia berharap penguatan tugas Bhabinkamtibmas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.


Bangun Sinergi untuk Kamtibmas Kondusif


Kapolres menyadari bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan merupakan tugas kepolisian semata. Dibutuhkan kerja sama dan sinergi dengan seluruh unsur masyarakat.


Karena itu, Bhabinkamtibmas diminta terus membangun koordinasi dengan pemerintah nagari, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda dan unsur lainnya.


Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan berbagai potensi gangguan kamtibmas, sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat.


“Harapan saya, seluruh Bhabinkamtibmas dapat menjadi mitra masyarakat yang benar-benar dirasakan kehadirannya. Kita ingin masyarakat merasa aman, nyaman dan mudah mendapatkan pelayanan kepolisian,” tutur AKBP Riyana.


Kapolres juga berharap setiap personel mampu menjaga nama baik institusi dengan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas sehari-hari.


Menurutnya, keberhasilan tugas kepolisian tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana keberadaan anggota mampu memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat.


“Mari kita tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara tulus, disiplin dan profesional. Bangun komunikasi yang baik, hadir di tengah masyarakat dan jadikan setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.


Melalui arahan tersebut, jajaran Bhabinkamtibmas Polres Padang Pariaman diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, memperkuat deteksi dini, meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah binaannya. (AdF)



SUMBARNET - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti serius lemahnya pengawasan terhadap konstruksi billboard yang berdiri di sejumlah ruas jalan kabupaten Padang Pariaman 


Sorotan tersebut mencuat setelah Roni menemukan adanya konstruksi billboard di kawasan batang Anai , yang dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.


Menurut Roni, konstruksi billboard tersebut telah berdiri cukup lama. Kondisi fisik yang dinilai sudah memprihatinkan seharusnya menjadi perhatian serius dinas terkait, khususnya dalam aspek keselamatan konstruksi dan kelayakan bangunan.


“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah billboard roboh dan memakan korban. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, bukan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan penertiban,” tegas Roni.


Roni mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan konstruksi billboard kabupaten Padang Pariaman. Ia meminta dinas terkait tidak hanya fokus pada persoalan administrasi perizinan, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kondisi fisik konstruksi billboard yang berdiri di ruang publik.


Pertanyakan Billboard Tanpa Izin atau PBG


Selain persoalan keselamatan, Roni juga menyoroti dugaan masih adanya konstruksi billboard di kabupaten Padang Pariaman dugaan yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila memang diwajibkan berdasarkan karakteristik konstruksinya.


Ia meminta Pemerintah Kota Padang melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh konstruksi billboard, mulai dari pemilik, lokasi, status izin, PBG, masa berlaku izin, hingga kewajiban pajak dan retribusi yang berkaitan dengan keberadaan reklame tersebut.


“Kalau memang ada billboard yang berdiri tanpa izin atau PBG, pertanyaannya sederhana: siapa yang melakukan pengawasan? Bagaimana konstruksi itu bisa berdiri dan bertahan bertahun-tahun tanpa ada tindakan?” ujar Roni.


Jangan Sampai Ada Kebocoran Pendapatan Daerah


Roni juga menilai persoalan billboard tidak semata-mata menyangkut estetika kota dan keselamatan pengguna jalan. Ada aspek potensi pendapatan daerah yang harus diperhatikan.


Menurutnya, apabila terdapat konstruksi billboard yang belum memenuhi kewajiban perizinan maupun kewajiban perpajakan, maka pemerintah daerah harus menghitung potensi penerimaan yang selama ini mungkin belum masuk ke kas daerah.


“Kalau ada konstruksi billboard yang tidak jelas izinnya, kemudian kewajiban pajaknya juga tidak jelas, tentu harus diperiksa. Jangan sampai ada kebocoran pendapatan daerah sementara pemerintah terus mencari sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan,” tegasnya.


Roni mendorong dilakukan audit dan pendataan menyeluruh terhadap konstruksi billboard di Kabupaten Padang Pariaman. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus melibatkan OPD terkait sesuai kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab.


Bupati Diminta Evaluasi OPD Terkait


Roni juga mendesak bupati Padang Pariaman mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan konstruksi, perizinan, reklame, serta penerimaan pajak daerah.


Ia menilai persoalan billboard harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan rutin yang baru ditindak ketika terjadi masalah.


“Saya mendorong bupati Padang Pariaman turun tangan. Evaluasi kinerja dinas terkait. Periksa billboard yang rawan roboh, cek legalitas konstruksinya, cek PBG-nya jika diwajibkan, dan cek kewajiban pajaknya. Jangan sampai pemerintah kecolongan dan masyarakat yang menjadi korban,” kata Roni.


Roni menegaskan, pemerintah daerah harus berani melakukan penertiban terhadap konstruksi billboard yang terbukti tidak memenuhi ketentuan, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.


“Ini bukan sekadar persoalan billboard berdiri atau tidak berdiri. Ini menyangkut keselamatan publik, kepatuhan terhadap aturan dan potensi pendapatan daerah. Kalau pengawasan lemah, masyarakat yang dirugikan dan daerah juga berpotensi kehilangan pendapatan,” pungkasnya. (Tim08/Red)



PADANG PARIAMAN – Komunitas Seni Nan Tumpah (KSNT) kembali membuka pintu rumahnya untuk publik melalui program Ke Rumah Nan Tumpah (KRNT). 


KRNT merupakan ruang pertemuan antara seniman, masyarakat, dan generasi muda yang dihadirkan untuk memperkenalkan sekaligus menghidupkan praktik kesenian tradisional maupun kontemporer.


Melalui KRNT, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga terlibat langsung dalam proses apresiasi, pembelajaran, dan dialog melalui pendekatan seni.


KRNT edisi ke-11  berlangsung sepekan pada 5–12 September 2026 di Sekretariat KSNT, Korong Kasai, Nagari Kasang, Padang Pariaman, hadir sebagai ruang tanya tentang hubungan manusia, budaya, dan alam. 


Mengusung dua mata acara utama—pameran seni rupa kampanye “Harimau Adalah Minang” bertajuk Harimau, Kemudian Kita serta Gelar Karya Kelana Akhir Pekan Angkatan III bertema Ada Banyak Kita Di Sini—KRNT #11 menegaskan fungsinya sebagai wadah ekspresi yang inklusif dan kolaboratif.


Melalui pameran Harimau, Kemudian Kita yang dikerjakan bersama Sumatera Wild Adventure dan Kelompok SILOTIGO, publik diajak melihat Harimau Sumatera bukan sekadar angka yang menyusut dalam data konservasi, melainkan bagian dari ingatan, kepercayaan, dan luka ekologi bersama.


Kurator pameran sekaligus Ketua KSNT, Mahatma Muhammad, menegaskan bahwa pameran ini berangkat dari kegelisahan mendasar. 


“Sudah lumrah, ketika harimau dibicarakan dalam percakapan mengenai konservasi, perhatian segera diarahkan kepada jumlah populasinya, luas habitat yang tersisa, konflik dengan manusia, perburuan, perdagangan satwa, atau kerusakan hutan. Pertanyaan itu penting. Tanpa pengetahuan mengenai kondisi konkret Harimau Sumatera yang hingga hari ini masih berstatus Critically Endangered, pembicaraan tentang pelestarian mudah berubah menjadi romantisme, kerinduan pada satwa yang lebih nyaman dibayangkan daripada dihadapi,” ujarnya.


Namun menurut Mahatma, ada pertanyaan lain yang lebih sulit diajukan ketika konservasi ditempatkan berdekatan dengan kebudayaan: bagaimana kebudayaan memandang keberadaan harimau?

 

Apakah ia semata dipahami sebagai satwa yang harus dilindungi, atau ia hidup pula di dalam ingatan, pengetahuan, cerita, dan cara masyarakat memaknai hutan?


Dari situlah lahir judul pameran. Kata ‘kemudian’ sengaja dibiarkan terbuka, bukan ‘dan’. “Harimau, kemudian kita. Ada urutan yang dibiarkan. Harimau datang lebih dulu, dengan hutan, tubuh, ketakutan, pengetahuan, konflik, mitos, dan kehilangan yang dibawanya. 


Kita datang kemudian.

Pertanyaannya sederhana: apa yang terjadi setelah itu?” kata Mahatma.

Di Minangkabau, sebutan Inyiak atau Inyiak Balang menunjukkan bahasa penghormatan, sebuah jarak yang dijaga sekaligus kedekatan kultural. Namun, Mahatma mengingatkan agar pengetahuan itu tidak dibaca sebagai bukti bahwa masyarakat masa lalu sudah memiliki sistem konservasi sempurna.


“Klaim semacam itu membuat kebudayaan berhenti hidup dan berubah menjadi benda museum. Istilah kearifan lokal terlalu sering dipakai sebagai jalan pintas. Padahal kebudayaan selalu berubah, masyarakat selalu bernegosiasi dengan kebutuhan hidupnya, dan hubungan manusia dengan alam tidak pernah bebas dari kepentingan yang saling berebut,” jelasnya.


Jarak antara keyakinan kultural dan realitas ruang hidup yang menyusut inilah yang dibongkar para perupa lewat karya. Boy Nistil meletakkan kobaran api di kanvas Warna yang Berubah dan mempertemukan Rumah Gadang dengan motif belang harimau dalam Alam Budaya dan Habitat. 


Olimsyaf Putra Asmara memindahkan citra harimau ke bodi sepeda motor pada karya Inyiak di Jalan Raya, menabrakkan alat perambah lanskap dengan satwa yang terdesak. 


Imam Teguh menaruh miniatur Rumah Gadang di punggung harimau dalam Harimau di Minang dan melukis Di Bancah, seekor harimau yang cacat akibat konflik dengan manusia.


Di sisi lain, Diah Anggi merekam gerak Silek Harimau dari tendangan hingga kuncian. Matasegara menangkap kelebatan gerak pertunjukan Minang lewat fotografi slow shutter. 


Jimmi Kartolo membongkar boneka kain menjadi replika kulit harimau dalam Ego yang Dikuliti, menyindir industri suvenir pelestarian. 


Rendy NJ mengajak masuk lewat tawa melalui Ooiikk! Hihihi. Sementara dari tangan anak-anak Kelas Seni Rupa Kelana Akhir Pekan lahir karya Harimau, Hutan dan Kami dengan coretan telapak kaki yang polos.


Kolektif SILOTIGO menutup narasi lewat tiga pendekatan: karya raksasa Harimau, Kemudian Kita yang menjadi pusat gravitasi visual ruang, mural 24 meter di Pos Pemuda RT 04 yang mempertemukan fungsi pos ronda dengan kesadaran menjaga satwa, serta Lingkaran Roda Gigi Bertabur Merak sebagai alegori laju industri.


Di luar wilayah pameran, KRNT #11 juga menjadi panggung presentasi hasil belajar peserta Kelana Akhir Pekan Angkatan III bertajuk Ada Banyak Kita Di Sini. Selama April–Agustus 2026, peserta dari kelas Silek, Teater, Musik, Tari, Seni Rupa, dan Menulis Kreatif telah mengikuti proses pembelajaran seni gratis di Komunitas Seni Nan Tumpah.

 

Mereka datang dari latar belakang yang sangat beragam—mulai dari anak TK, pelajar, mahasiswa, pekerja harian lepas, hingga ibu rumah tangga di Nagari Kasang.

 

Ada yang baru pertama kali memegang kuas, baru belajar langkah silek, hingga yang baru berani menuliskan ceritanya sendiri. Gelar karya ini membiarkan seluruh keragaman latar belakang tersebut berdampingan tanpa dipaksa seragam.


Rangkaian acara semakin kaya dengan Tur dan Bincang Karya, serta peluncuran buku Harimau Adalah Minang: Jejak Harimau dalam Tradisi, Kepercayaan, dan Ingatan Orang Minangkabau karya Novi Rovika dan Sefniwati terbitan Sumatera Wild Adventure.


Masyarakat dan pelajar di Korong Kasai dan Nagari Kasang juga diajak terlibat langsung lewat Pelatihan Cipta Karya harian, mulai dari pembuatan asbak gypsum, melukis di atas limbah pohon, membuat bunga plastik, kolase kain perca untuk pelajar SMP–SMA, hingga kreasi daur ulang celengan dan kotak pensil.


Setiap sore dan malam, kemeriahan acara diisi dengan Pertunjukan Atraksi Budaya dari Jumaidil Firdaus Project, Ekskul Seni SMAN 1 Lembang Jaya, Komunitas Kiraiku Nan Jombang, Sanggar Seni Marawa, Tuah Sepakat, Museum Parang Sintuak, Pangpek Sadagam, Bungo Lado, dan Redusa. 


Tak ketinggalan, digelar pula pemutaran film karya sineas Sumatera Barat dari Mozaik Art Lab, Komune Film, Manoc Film, dan Dhika Rizki, yang menampilkan karya-karya seperti Siampa, Tunduak Padi, Manjapuik Raso, Galatiak, dan Barendo.


Inisiatif kolaboratif ini menjadi penting karena mempertemukan dua wilayah yang selama ini kerap berjalan sendiri: upaya pelestarian satwa dan kerja kebudayaan. 


KRNT #11 terbuka untuk pelajar, mahasiswa, pelaku seni se-Sumatera Barat, orang tua peserta, komunitas, serta masyarakat Nagari Kasang khususnya Korong Kasai. 


Informasi lengkap mengenai jadwal dan rangkaian kegiatan dapat diakses melalui media sosial dan situs web resmi Komunitas Seni Nan Tumpah. (*)



SUMBARNET - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia. Momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus apresiasi terhadap peran Kejaksaan RI dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Ucapan selamat tersebut disampaikan jajaran Satlantas Polres Padang Pariaman sebagai wujud terjalinnya hubungan baik, koordinasi, serta sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.


Kasatlantas Polres Padang Pariaman, Iptu Atissa Dwi Putri, S.TrK, MT, mengatakan Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia merupakan momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya di bidang penegakan hukum.


Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergitas antara seluruh unsur penegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.


“Atas nama keluarga besar Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman, kami mengucapkan selamat Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, berintegritas, serta terus memberikan pengabdian terbaik dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iptu Atissa Dwi Putri.


Ia mengatakan, peringatan Hari Jadi Kejaksaan tidak hanya menjadi momentum seremonial semata, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


Kepercayaan publik, menurut Iptu Atissa, harus terus dibangun melalui kerja nyata, pelayanan yang humanis, transparansi, profesionalitas, serta komitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran penting dan saling berkaitan dalam proses penegakan hukum. Koordinasi yang baik antara kedua lembaga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap efektivitas pelayanan hukum dan penanganan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.


“Sinergitas antarlembaga penegak hukum sangat penting. Polri dan Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” katanya.


Sebagai bagian dari Polri yang memiliki tugas khusus di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Satlantas Polres Padang Pariaman juga terus membangun koordinasi dengan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.


Menurut Iptu Atissa, semangat kebersamaan dan kolaborasi menjadi modal penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya antarunit di lingkungan kepolisian, tetapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan, instansi pemerintah, serta lembaga penegak hukum lainnya.


Peringatan Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia, lanjutnya, menjadi momentum untuk semakin memperkuat hubungan kelembagaan yang selama ini telah terjalin dengan baik.


“Maksud kami menyampaikan ucapan selamat ini adalah sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini telah menjadi salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Kami juga ingin terus memperkuat semangat kebersamaan dan sinergitas antarpenegak hukum,” ungkapnya.


Ia menambahkan, sinergitas yang kuat akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan.


Selain itu, hubungan harmonis antarinstitusi juga diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks di masa mendatang. Perkembangan teknologi, dinamika sosial masyarakat, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum membutuhkan respons yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.


“Kita menyadari bahwa tantangan dalam penegakan hukum ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antara seluruh aparat penegak hukum agar setiap tugas dapat dilaksanakan secara maksimal,” jelasnya.


Kasatlantas Polres Padang Pariaman tersebut berharap Kejaksaan Republik Indonesia terus berkembang menjadi institusi yang semakin dipercaya masyarakat dan mampu menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.


Ia juga berharap hubungan baik dan kerja sama antara Polres Padang Pariaman dengan jajaran Kejaksaan dapat terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah.


“Harapan kami, Kejaksaan Republik Indonesia semakin maju, semakin profesional, dan terus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Semoga seluruh jajaran Kejaksaan senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutur Iptu Atissa.


Lebih lanjut, Iptu Atissa menegaskan bahwa Satlantas Polres Padang Pariaman akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang lalu lintas.


Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, kata dia, membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat serta stakeholder terkait.


“Pada akhirnya, seluruh institusi pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepentingan bangsa serta negara. Dengan semangat sinergitas, kami optimistis berbagai tugas dan tantangan dapat dihadapi bersama,” katanya.


Momentum Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia pun diharapkan menjadi penyemangat baru bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan dedikasi dan pengabdian.


Satlantas Polres Padang Pariaman turut mendoakan agar Kejaksaan Republik Indonesia senantiasa sukses dalam menjalankan amanah, menjaga marwah institusi, serta terus hadir memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Dengan semangat kebersamaan dan sinergitas yang terus diperkuat, hubungan antara Polri dan Kejaksaan diharapkan semakin solid dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Selamat Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga semakin maju, profesional, berintegritas, dan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (AdF)

 


PADANG — Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberadaan hukum pidana adat masih memiliki tempat penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama di tengah kehidupan masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai adat dan tradisi.


Menurut John Kenedy Azis, hukum pidana adat merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Keberadaannya tidak hanya mengatur hubungan sosial dan keperdataan, tetapi dalam masyarakat tertentu juga mengenal perbuatan yang dipandang sebagai pelanggaran atau tindak pidana adat.


Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional dalam rangka Pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2026–2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026).


Dalam seminar bertajuk “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional”, John Kenedy menjelaskan bahwa orientasi hukum pidana adat pada dasarnya tidak semata-mata memberikan hukuman kepada pelaku.


“Tujuan pidana adat umumnya lebih menekankan pemulihan keseimbangan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman,” ujarnya.


Ia menyebutkan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun, pengakuan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Eksistensi masyarakat hukum adat harus benar-benar masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


KUHP Nasional Beri Ruang bagi Living Law


John Kenedy menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.


Melalui KUHP Nasional, hukum yang hidup dalam masyarakat mendapat ruang untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari hukum pidana. Pergeseran tersebut, menurutnya, menunjukkan perubahan paradigma dari sistem yang sebelumnya sangat bertumpu pada hukum tertulis menuju sistem yang dalam batas tertentu juga memberikan ruang bagi norma yang hidup di masyarakat.


Namun, ruang tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.


Ia menekankan bahwa hukum adat yang dijadikan dasar dalam penerapan hukum pidana harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada 3 Januari 2026 dan mengatur tata cara serta kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.


“Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam proses identifikasi dan penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata John Kenedy.


Menurut dia, pengaturan mengenai tindak pidana adat juga harus dituangkan dalam instrumen hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hukum adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga memiliki pijakan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tantangan Kodifikasi: Jangan Sampai Menghilangkan Karakter Adat


Salah satu persoalan terbesar dalam mengakomodasi hukum pidana adat adalah karakter hukum adat yang dinamis.


Hukum adat berkembang mengikuti perubahan masyarakat dan dalam banyak komunitas diwariskan serta dipraktikkan secara turun-temurun, bahkan tidak selalu dituangkan dalam bentuk tertulis.


Di sisi lain, kodifikasi hukum membutuhkan norma yang tertulis, sistematis, terstruktur, memiliki kepastian, serta jelas mengenai wilayah dan ruang lingkup keberlakuannya.


“Bagaimana mengubah norma yang berkembang secara lisan dan fleksibel menjadi norma tertulis tanpa menghilangkan karakter asli hukum adat,” menjadi salah satu tantangan utama yang disorot John Kenedy.


Persoalan tersebut semakin kompleks karena hukum adat di Indonesia sangat beragam. Bahkan dalam satu wilayah adat dapat ditemukan perbedaan antara nagari, suku, kaum, tradisi, bentuk penyelesaian sengketa, jenis pelanggaran hingga jenis sanksinya.


Karena itu, ia mengingatkan agar hukum pidana adat tidak dipaksakan ke dalam satu bentuk kodifikasi nasional yang justru berpotensi menghilangkan karakter lokal dan fleksibilitas hukum adat.


Eksistensi Adat Harus Bisa Dibuktikan


John Kenedy juga mengingatkan bahwa suatu perbuatan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana adat hanya karena dianggap salah menurut adat.


Eksistensi norma adat harus dapat diuji dan dibuktikan.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain apakah masyarakat adatnya masih eksis, apakah norma tersebut masih hidup dan benar-benar dipatuhi, siapa yang memiliki kewenangan adat, bagaimana sejarah dan praktik penerapannya, serta apakah sanksi yang berlaku masih diterima oleh masyarakat.


“Tidak cukup hanya mengatakan bahwa suatu perbuatan dianggap salah menurut adat,” tegasnya.


Menurutnya, pembuktian tersebut menjadi penting agar penerapan hukum pidana adat tidak berubah menjadi tindakan sepihak atau bahkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.


Tidak Boleh Bertentangan dengan HAM


Dalam sistem peradilan pidana nasional, hukum adat juga memiliki batas yang tegas.


John Kenedy menekankan bahwa hukum pidana adat harus tetap sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, menghormati hak asasi manusia, menjunjung prinsip kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Hukum adat juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan ataupun bentuk penghukuman yang merendahkan martabat manusia.


“Penerapannya harus berada dalam kerangka sistem peradilan pidana nasional, bukan menjadi sistem peradilan yang berdiri sendiri di luar negara,” jelasnya.


Ia juga mengingatkan potensi benturan antara norma adat dengan KUHP, undang-undang khusus, prinsip kesetaraan, perlindungan perempuan dan anak, serta prinsip peradilan yang adil.


Jika terjadi pertentangan, hukum adat tidak dapat secara otomatis mengesampingkan hukum nasional.


Restorative Justice Dinilai Menjadi Ruang Strategis


John Kenedy melihat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai salah satu ruang paling potensial bagi hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional.


Karakter tersebut, kata dia, sejalan dengan nilai-nilai adat yang pada umumnya mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial.


Penyelesaian dapat diarahkan pada perdamaian antara pelaku dan korban, pemulihan hubungan sosial, pembayaran ganti kerugian, permintaan maaf, maupun pemulihan keseimbangan dalam masyarakat.


“Menurut saya, salah satu ruang yang paling kuat bagi hukum pidana adat dalam sistem nasional adalah keadilan restoratif,” ujarnya.


Meski demikian, penerapan sanksi adat tetap harus memperhatikan prinsip restoratif, proporsional, edukatif, bermartabat, tidak diskriminatif, serta tidak bertentangan dengan hukum nasional.


Posisi Hakim Sangat Menentukan


Dalam penerapan hukum pidana adat, John Kenedy menilai hakim memiliki posisi yang sangat penting.


Hakim tidak cukup hanya menyatakan bahwa sebuah perbuatan salah menurut adat kemudian menjatuhkan pidana. Harus ada penilaian terhadap eksistensi norma, legitimasi masyarakat adat, jenis perbuatan, bentuk sanksi, serta kesesuaiannya dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia.


Persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yakni prinsip nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali—tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada pidana tanpa aturan yang telah ada sebelumnya.


Karena itu, ruang bagi living law yang diberikan KUHP Nasional tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan bebas bagi masyarakat maupun hakim untuk menciptakan tindak pidana baru di luar koridor hukum.


Padang Pariaman dan Masa Depan Hukum Adat


Dalam konteks Padang Pariaman, John Kenedy menilai hukum adat memiliki posisi strategis. Kehidupan sosial masyarakat masih sangat dipengaruhi struktur nagari dan peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat serta lembaga-lembaga adat.


Karena itu, penguatan hukum adat di daerah tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghidupkan kembali mekanisme penghukuman yang bertentangan dengan hukum nasional. Sebaliknya, hukum adat harus ditempatkan sebagai kekuatan sosial untuk memperkuat ketertiban, mencegah konflik, menjaga identitas budaya dan mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah.


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat.


Pemerintah daerah, menurutnya, harus tampil sebagai fasilitator, pelindung, regulator, penghubung sekaligus pengawas.


Peran tersebut dapat diwujudkan melalui inventarisasi hukum adat, fasilitasi musyawarah masyarakat adat, pelibatan niniak mamak dan lembaga adat, keterlibatan akademisi serta ahli hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum, penyusunan regulasi daerah, pembinaan, hingga monitoring dan evaluasi.


Pada akhirnya, John Kenedy menekankan bahwa pengakuan terhadap hukum pidana adat harus ditempatkan dalam keseimbangan antara penghormatan terhadap living law dan kebutuhan akan kepastian hukum, asas legalitas, perlindungan HAM serta kesatuan sistem peradilan pidana nasional.


“Hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas,” tegasnya.


Ia menawarkan prinsip yang sederhana namun mendasar bagi arah kebijakan hukum adat di Padang Pariaman: “Adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati.”


Prinsip tersebut kemudian dirangkum dalam pesan penutupnya: “Menguatkan adat, menjaga martabat, menegakkan keadilan.” (**)

 


PADANG PARIAMAN — Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.


Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Padang Pariaman dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan.


Silaturahmi tersebut menjadi salah satu langkah Polres Padang Pariaman dalam membangun komunikasi serta mempererat hubungan dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa sebagai kelompok intelektual muda yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.


Pertemuan antara jajaran Polres Padang Pariaman dengan HMI tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dan positif antara kepolisian dengan mahasiswa.


Menurutnya, mahasiswa merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif dan harmonis. Peran mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga persatuan serta menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstruktif.


“Silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mempererat hubungan antara Polri, khususnya Polres Padang Pariaman, dengan adik-adik mahasiswa dari HMI. Kami ingin membangun komunikasi yang baik, terbuka dan positif, sehingga berbagai persoalan yang ada di tengah masyarakat dapat kita diskusikan dan cari solusinya bersama,” ujar AKBP Riyana Purwasari.


Kapolres menyampaikan, keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurutnya, terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif membutuhkan dukungan serta partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan.


Ia berharap HMI dapat menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga suasana kehidupan masyarakat agar tetap aman, damai dan harmonis.


“Kamtibmas bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kami berharap HMI dapat terus menjadi mitra yang memberikan masukan, kritik dan gagasan yang membangun bagi kepolisian maupun pemerintah, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman,” katanya.


Bangun Komunikasi yang Sehat


Lebih lanjut, AKBP Riyana Purwasari mengatakan bahwa komunikasi yang terjalin dengan baik antara kepolisian dan mahasiswa sangat diperlukan, khususnya dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.


Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan kedewasaan, dialog dan semangat menjaga persatuan.


“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari mahasiswa. Justru melalui komunikasi seperti ini kita dapat mengetahui berbagai persoalan dan keresahan yang mungkin berkembang di masyarakat. Kritik yang disampaikan secara konstruktif tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.


Kapolres juga mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama menangkal berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk penyebaran informasi yang belum tentu benar di media sosial.


Di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, masyarakat dihadapkan pada berbagai informasi yang dapat dengan mudah menyebar. Karena itu, mahasiswa diharapkan mampu menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang cerdas dalam menyaring dan menyampaikan informasi.


Mahasiswa Diharapkan Jadi Mitra Strategis Polri


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Padang Pariaman juga menaruh harapan besar terhadap peran generasi muda, khususnya mahasiswa.


Menurutnya, mahasiswa memiliki kapasitas intelektual dan kemampuan berpikir kritis yang dapat memberikan kontribusi terhadap terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih baik.


Ia berharap mahasiswa tidak hanya aktif menyampaikan aspirasi, tetapi juga ikut memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.


“Kami berharap adik-adik mahasiswa dapat terus menjadi agen perubahan yang membawa energi positif. Mari kita bersama-sama menjaga suasana di wilayah Padang Pariaman dan Kota Pariaman agar tetap aman, nyaman dan kondusif. Perbedaan pilihan maupun pandangan jangan sampai membuat kita terpecah,” tutur AKBP Riyana.


Kapolres menambahkan, sinergi antara Polri dan organisasi kemahasiswaan harus terus dibangun dan dipelihara. Dengan komunikasi yang intensif, berbagai potensi persoalan di masyarakat diharapkan dapat diantisipasi sejak dini.


Silaturahmi tersebut juga diharapkan dapat menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas antara Polres Padang Pariaman dengan HMI dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.


Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas


Kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dan kalangan mahasiswa. Hubungan yang harmonis antara aparat keamanan dengan kelompok intelektual muda dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap terciptanya stabilitas keamanan di daerah.


Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk terus membangun pendekatan yang humanis kepada seluruh lapisan masyarakat. Komunikasi, koordinasi dan kolaborasi menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.


Kapolres berharap hubungan yang telah terjalin dengan HMI tidak berhenti pada kegiatan silaturahmi semata, tetapi dapat dilanjutkan melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Harapan kami, silaturahmi ini tidak hanya berlangsung hari ini, tetapi dapat terus berkelanjutan. Mari kita bangun sinergi, komunikasi dan kolaborasi yang semakin kuat. Polri membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas yang aman, kondusif dan harmonis,” pungkasnya.


Dengan terbangunnya komunikasi yang baik antara Polres Padang Pariaman dan HMI Kabupaten Padang Pariaman serta Kota Pariaman, diharapkan tercipta hubungan kemitraan yang semakin erat. 


Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjadi kekuatan bersama dalam menjaga keamanan sekaligus mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang damai, tertib dan harmonis. (**)



PADANG PARIAMAN — Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.


Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Padang Pariaman dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan.


Silaturahmi tersebut menjadi salah satu langkah Polres Padang Pariaman dalam membangun komunikasi serta mempererat hubungan dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa sebagai kelompok intelektual muda yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.


Pertemuan antara jajaran Polres Padang Pariaman dengan HMI tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dan positif antara kepolisian dengan mahasiswa.


Menurutnya, mahasiswa merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif dan harmonis. Peran mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga persatuan serta menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstruktif.


“Silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mempererat hubungan antara Polri, khususnya Polres Padang Pariaman, dengan adik-adik mahasiswa dari HMI. Kami ingin membangun komunikasi yang baik, terbuka dan positif, sehingga berbagai persoalan yang ada di tengah masyarakat dapat kita diskusikan dan cari solusinya bersama,” ujar AKBP Riyana Purwasari.


Kapolres menyampaikan, keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurutnya, terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif membutuhkan dukungan serta partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan.


Ia berharap HMI dapat menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga suasana kehidupan masyarakat agar tetap aman, damai dan harmonis.


“Kamtibmas bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kami berharap HMI dapat terus menjadi mitra yang memberikan masukan, kritik dan gagasan yang membangun bagi kepolisian maupun pemerintah, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman,” katanya.


Bangun Komunikasi yang Sehat


Lebih lanjut, AKBP Riyana Purwasari mengatakan bahwa komunikasi yang terjalin dengan baik antara kepolisian dan mahasiswa sangat diperlukan, khususnya dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.


Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan kedewasaan, dialog dan semangat menjaga persatuan.


“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari mahasiswa. Justru melalui komunikasi seperti ini kita dapat mengetahui berbagai persoalan dan keresahan yang mungkin berkembang di masyarakat. Kritik yang disampaikan secara konstruktif tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.


Kapolres juga mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama menangkal berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk penyebaran informasi yang belum tentu benar di media sosial.


Di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, masyarakat dihadapkan pada berbagai informasi yang dapat dengan mudah menyebar. Karena itu, mahasiswa diharapkan mampu menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang cerdas dalam menyaring dan menyampaikan informasi.


Mahasiswa Diharapkan Jadi Mitra Strategis Polri


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Padang Pariaman juga menaruh harapan besar terhadap peran generasi muda, khususnya mahasiswa.


Menurutnya, mahasiswa memiliki kapasitas intelektual dan kemampuan berpikir kritis yang dapat memberikan kontribusi terhadap terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih baik.


Ia berharap mahasiswa tidak hanya aktif menyampaikan aspirasi, tetapi juga ikut memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.


“Kami berharap adik-adik mahasiswa dapat terus menjadi agen perubahan yang membawa energi positif. Mari kita bersama-sama menjaga suasana di wilayah Padang Pariaman dan Kota Pariaman agar tetap aman, nyaman dan kondusif. Perbedaan pilihan maupun pandangan jangan sampai membuat kita terpecah,” tutur AKBP Riyana.


Kapolres menambahkan, sinergi antara Polri dan organisasi kemahasiswaan harus terus dibangun dan dipelihara. Dengan komunikasi yang intensif, berbagai potensi persoalan di masyarakat diharapkan dapat diantisipasi sejak dini.


Silaturahmi tersebut juga diharapkan dapat menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas antara Polres Padang Pariaman dengan HMI dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.


Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas


Kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dan kalangan mahasiswa. Hubungan yang harmonis antara aparat keamanan dengan kelompok intelektual muda dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap terciptanya stabilitas keamanan di daerah.


Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk terus membangun pendekatan yang humanis kepada seluruh lapisan masyarakat. Komunikasi, koordinasi dan kolaborasi menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.


Kapolres berharap hubungan yang telah terjalin dengan HMI tidak berhenti pada kegiatan silaturahmi semata, tetapi dapat dilanjutkan melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Harapan kami, silaturahmi ini tidak hanya berlangsung hari ini, tetapi dapat terus berkelanjutan. Mari kita bangun sinergi, komunikasi dan kolaborasi yang semakin kuat. Polri membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas yang aman, kondusif dan harmonis,” pungkasnya.


Dengan terbangunnya komunikasi yang baik antara Polres Padang Pariaman dan HMI Kabupaten Padang Pariaman serta Kota Pariaman, diharapkan tercipta hubungan kemitraan yang semakin erat. 


Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjadi kekuatan bersama dalam menjaga keamanan sekaligus mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang damai, tertib dan harmonis. (**)

 


SUMBARNET - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman berhasil meraih penghargaan dalam kegiatan Gelar Operasional dan Pembinaan (GO dan Bin) Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.


Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian Polres Padang Pariaman dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.


Kegiatan Gelar Operasional dan Pembinaan Semester II Tahun 2026 Polda Sumbar merupakan bagian dari evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jajaran kepolisian. 


Melalui kegiatan tersebut, capaian kinerja masing-masing satuan kerja dievaluasi, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat langkah-langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian ke depan.


Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, SH, SIK, MIK, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima Polres Padang Pariaman.


Menurutnya, penghargaan tersebut bukan semata-mata merupakan keberhasilan pimpinan, melainkan hasil kerja bersama seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dedikasi dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Penghargaan ini tentunya menjadi kebanggaan bagi kita semua. Namun, yang lebih penting adalah menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Riyana Purwasari.


Ia menegaskan, setiap capaian yang diraih Polres Padang Pariaman tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi seluruh jajaran, mulai dari tingkat pimpinan hingga personel di lapangan.


“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kekompakan seluruh personel Polres Padang Pariaman. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, termasuk dukungan dari seluruh pihak yang selama ini telah bersinergi dengan Polri,” katanya.


Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan Gelar Operasional dan Pembinaan juga memiliki arti penting sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas selama periode sebelumnya. 


Dengan adanya evaluasi tersebut, setiap kekurangan dapat diperbaiki dan capaian yang sudah baik dapat dipertahankan serta ditingkatkan.


“Gelar operasional dan pembinaan ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Apa yang sudah baik harus kita pertahankan, sementara kekurangan yang masih ditemukan harus segera kita perbaiki. Tujuannya adalah agar pelaksanaan tugas ke depan semakin efektif, profesional dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.


Lebih lanjut, AKBP Riyana Purwasari berharap penghargaan tersebut dapat menjadi pemacu semangat seluruh personel untuk terus berinovasi dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.


Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian yang telah diraih. Menurutnya, penghargaan merupakan bentuk apresiasi sekaligus tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja.


“Jangan sampai penghargaan ini membuat kita berpuas diri. Justru ini menjadi tantangan dan tanggung jawab bagi kita untuk bekerja lebih baik lagi. Pertahankan apa yang sudah dicapai dan terus lakukan evaluasi serta pembenahan,” tegasnya.


Kapolres menambahkan, tantangan tugas kepolisian ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan kesiapan personel, soliditas internal, kemampuan beradaptasi serta sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.


“Kami berharap ke depan Polres Padang Pariaman dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun kepercayaan publik melalui kerja nyata. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutur AKBP Riyana Purwasari.


Menurutnya, keberhasilan menjaga kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.


“Polri tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan sinergi dan komunikasi yang baik, berbagai persoalan kamtibmas dapat kita antisipasi dan selesaikan bersama,” sambungnya.


Penghargaan yang diraih pada Gelar Operasional dan Pembinaan Semester II Tahun 2026 tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi jajaran Polres Padang Pariaman untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, humanis dan profesional.


Capaian tersebut sekaligus menjadi refleksi bahwa kerja keras, kedisiplinan dan konsistensi dalam menjalankan tugas dapat memberikan hasil positif. 


Ke depan, Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja demi mewujudkan keamanan yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya.


“Harapan kami, penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus memberikan yang terbaik. Mari kita jadikan capaian ini sebagai energi positif untuk bekerja lebih profesional, lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat,” pungkas Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, SH, SIK, MIK. (**)

 


SUMBARNET - Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., menggelar kegiatan syukuran di Rumah Dinas Kapolres Padang Pariaman bersama anak-anak yatim. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Padang Pariaman.


Kegiatan syukuran berlangsung dalam suasana penuh keakraban, kekeluargaan, dan kepedulian. Momentum tersebut tidak hanya menjadi bentuk ungkapan rasa syukur, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antara jajaran Polres Padang Pariaman dengan masyarakat, khususnya anak-anak yatim.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Padang Pariaman bersama jajaran meluangkan waktu untuk berbagi kebahagiaan dan memberikan perhatian kepada anak-anak yatim.

 

Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana kebersamaan yang hangat sekaligus memperkuat kepedulian sosial di lingkungan Polres Padang Pariaman.


Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari mengatakan, kegiatan syukuran bersama anak yatim merupakan wujud rasa syukur sekaligus bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.


“Syukuran ini bukan hanya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, tetapi juga menjadi momentum bagi kami untuk berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim. Kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kehidupan sosial masyarakat,” ujar AKBP Riyana Purwasari.


Menurutnya, perhatian terhadap anak-anak yatim merupakan bagian dari upaya membangun kepedulian dan semangat berbagi di tengah masyarakat. Ia berharap kegiatan sederhana tersebut dapat memberikan kebahagiaan serta meninggalkan kesan positif bagi anak-anak yang hadir.


“Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini dapat memberikan kebahagiaan dan manfaat bagi anak-anak yatim. Mungkin apa yang diberikan tidak seberapa, tetapi yang terpenting adalah kebersamaan, perhatian, dan kepedulian yang kita tunjukkan kepada mereka,” katanya.


AKBP Riyana juga menekankan bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi salah satu sarana untuk membangun kedekatan antara kepolisian dan masyarakat.

 

Menurutnya, hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga melalui komunikasi, silaturahmi, serta kepedulian terhadap sesama.


“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kepercayaan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Karena itu, silaturahmi dan hubungan yang baik dengan masyarakat harus terus kita jaga dan tingkatkan,” tutur Kapolres.


Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

 

Dengan demikian, keberadaan Polres Padang Pariaman diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.


“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara keluarga besar Polres Padang Pariaman dengan masyarakat. Semoga kebersamaan ini dapat menumbuhkan semangat saling peduli, saling membantu, dan memperkuat rasa persaudaraan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh personel Polres Padang Pariaman untuk senantiasa menjaga semangat kepedulian sosial.

 

Menurutnya, tugas sebagai anggota Polri memiliki dimensi pelayanan yang luas, sehingga kepedulian terhadap masyarakat perlu diwujudkan melalui tindakan nyata.


“Kepada seluruh personel, saya berharap semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat terus dipelihara. Jadikan setiap kesempatan sebagai momentum untuk memberikan manfaat dan menghadirkan rasa aman, nyaman, serta kehadiran Polri yang humanis di tengah masyarakat,” tegasnya.


Kegiatan syukuran bersama anak yatim tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat kekompakan jajaran Polres Padang Pariaman. Kehadiran para PJU dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya semangat kebersamaan dan kepedulian yang menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang solid sekaligus dekat dengan masyarakat.


Suasana kekeluargaan terlihat sepanjang kegiatan. Interaksi antara jajaran kepolisian dan anak-anak yatim berlangsung dengan penuh kehangatan. 


Kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi bagian dari budaya kepedulian sosial yang terus dikembangkan.


Melalui kegiatan ini, Polres Padang Pariaman kembali menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat. 


Silaturahmi, kepedulian, dan semangat berbagi diharapkan menjadi jembatan yang semakin mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat.


Dengan terjalinnya hubungan yang semakin erat, Polres Padang Pariaman berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus tumbuh. 


Sinergi dan kebersamaan antara kepolisian dan masyarakat pun diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. (**)

 


Padang Pariaman, – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Regional III melalui InJourney Group menanam 10.000 bibit pohon mangrove di kawasan Pantai Tiram, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (13/8/2026). Program yang menjadi bagian dari InJourney Green tersebut bertujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir, mencegah abrasi, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan di daerah tersebut.


Kegiatan diawali dengan penyerahan simbolis bibit mangrove dari Regional CEO Angkasa Pura Indonesia Kantor Regional III kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya, penanaman dilakukan bersama oleh unsur Forkopimda, pemerintah daerah, manajemen Bandara Internasional Minangkabau, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.


Regional CEO Angkasa Pura Indonesia Kantor Regional III, Dwi Ananda Wicaksana, mengatakan penanaman mangrove merupakan implementasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) InJourney Group Tahun 2026 sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.


“Kami melaksanakan penanaman 10.000 bibit pohon mangrove di Pantai Tiram sebagai perwujudan program InJourney Green yang bertujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus menahan abrasi yang dapat merusak keindahan Pantai Tiram sebagai kawasan wisata edukatif,” ujar Dwi.


Menurutnya, Pantai Tiram dipilih karena memiliki posisi strategis di dekat Bandara Internasional Minangkabau dan berada di kawasan yang rentan terhadap abrasi akibat berhadapan langsung dengan laut lepas. Keberadaan mangrove dinilai penting untuk menjaga garis pantai sekaligus menjadi pelindung alami dari potensi bencana pesisir.


Dwi menambahkan, manfaat mangrove tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan. Vegetasi tersebut juga berperan dalam menyimpan karbon, menjaga keanekaragaman hayati, menyaring air, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan sektor pariwisata.


“Kami berharap penanaman 10.000 bibit pohon mangrove ini dapat menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan di Pantai Tiram serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Padang Pariaman. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” katanya.


Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi Kabupaten Padang Pariaman, Syofrion, menyampaikan apresiasi atas inisiatif InJourney dan Angkasa Pura Indonesia dalam mendukung konservasi lingkungan. Ia menilai program tersebut sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mendorong ekonomi hijau.


“Penanaman mangrove ini bertujuan mengamankan kawasan pesisir. Selain melindungi pantai dari abrasi, kegiatan ini juga menjaga dan mengembalikan ekosistem yang ada di kawasan pesisir,” ujar Syofrion.


Ia menegaskan, keberhasilan penghijauan tidak hanya bergantung pada proses penanaman, tetapi juga pemeliharaan setelahnya. Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga tanaman mangrove agar tumbuh optimal dan memberikan manfaat jangka panjang.


Tokoh masyarakat Padang Pariaman, Mak Rajo Sampono, turut mengapresiasi langkah InJourney dalam menghijaukan kawasan Pantai Tiram. Menurutnya, program tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan pesisir dari abrasi, tetapi juga mendukung pengembangan destinasi wisata yang menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat setempat.


Melalui program InJourney Green, InJourney Group berharap pelestarian lingkungan, penguatan ketahanan iklim, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan beriringan sehingga memberikan dampak berkelanjutan bagi Kabupaten Padang Pariaman dan generasi mendatang. (***)

 


Jakarta — Viral video di akun Instagram tentang warga melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas terbitnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kasang, Padang Pariaman.


"Duka atas bencana November belum hilang, eee IUP terbit di tanah halaman kami, Kasang Padang Pariaman," ujar Yosni Boti usai melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar dikutip dari akun Instagram, Kamis (16/7/2026).


Atas case itu, Presiden Komintau (Komunitas Minang Rantau), Dt Haris, mengecam keras terbitnya IUP tersebut.


"Bencana ekologi pasti menghantui setiap warga di sekitar areal tambang yang IUP-nya diterbitkan itu. Sebelumnya, November, negeri itu jadi satu dari banyak daerah di ranah minang yang luluh lantak dan nestapa diterjang bencana hidrometeorologi," ujar Dtk Haris, Kamis siang di Jakarta.


Menurut Dtk Haris dari penelusuran, ternyata tak sekadar bencana dan IUP, area tersebut juga mengubah fungsi sawah menjadi areal tambang.


"Apa Gubernur Sumbar atau pihak berwenang atas izin IUP ini tidak mendukung program ketahanan pangan Presiden RI bapak Prabowo Subianto?" tanya Dt Haris retoris.

Pasalnya, kata Dt Haris, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah.


"Pengendalian alih fungsi sawah itu sama dengan larangan. Apalagi areal sawah terdampak IUP diduga sawah rakyat, yang kehidupannya bergantung kepada hasil panen sawah itu," ujar Dt Haris.


Penerbitan IUP di Kasang, Padang Pariaman, dari pantauan digital Datuk Haris telah memunculkan kekecewaan warga. Masyarakat kini dihantui ancaman bencana alam jika tambang di sana mulai beraktivitas. Kekecewaan inilah yang mendorong warga mendatangi Ombudsman RI untuk menelisik adakah dugaan malpraktik atas terbitnya izin tersebut.


"Apapun alasan yuridis atas terbitnya IUP itu, saya berharap Gubernur mencabut IUP itu kembali. Demi kemanusiaan dan program utama Presiden RI, yaitu Ketahanan Pangan," tegas Dt Haris.


Aturan Baru Pemerintah Pusat Lebih Agresif


Kasus di Kasang ini mencuat di tengah langkah tegas Pemerintah Pusat yang baru saja memperketat aturan alih fungsi lahan. Melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang disahkan pada 4 Februari 2026 lalu, pemerintah sebenarnya telah mengambil tindakan agresif untuk membendung konversi lahan pertanian yang mengancam sektor pangan.


Aturan baru yang menggantikan Perpres 59/2019 ini berfungsi sebagai dinding pertahanan ketahanan pangan nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang masuk dalam peta tersebut statusnya otomatis "tergembok" dan tidak boleh diganggu gugat, kecuali demi kepentingan strategis nasional yang sangat ketat.


Tak main-main, struktur komando pengendalian lahan ini kini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua, didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Wakil Ketua, serta Menteri ATR/Kepala BPN selaku Ketua Harian.

Lahirnya Perpres 4/2026 ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Setiap rencana investasi dan perizinan wajib melewati pemeriksaan berlapis terkait status tata ruang dan peta LSD, demi memastikan roda ekonomi daerah tidak bergerak dengan cara mengorbankan lahan pangan rakyat. (***)

 


SUMBARNET - Masyarakat Tanjung menggelar musyawarah bersama untuk membahas dampak aktivitas kendaraan pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap 2 dan Tahap 3 yang dikembangkan oleh PT Dofla Land.


Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara yang memuat delapan poin kesepakatan dan tuntutan sebagai dasar penyelesaian persoalan antara masyarakat dan pihak pengembang.


Musyawarah berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026, mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai, bertempat di Mushalla Nurul Yaqin, Tanjung. Pertemuan dihadiri masyarakat terdampak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama.


Tokoh masyarakat Herman Jamal, didampingi Nofiarmen, Eri Zulfian, dan Armen Durin, mengatakan bahwa musyawarah digelar sebagai wadah untuk menyatukan aspirasi warga terkait berbagai dampak yang dirasakan akibat aktivitas kendaraan proyek.


"Musyawarah ini merupakan kesepakatan bersama masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara baik dan terbuka. Kami pada prinsipnya tidak menolak pembangunan, namun kami berharap PT Dofla Land juga memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Mulai dari kondisi jalan yang rusak, debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga persoalan lain yang muncul akibat mobilitas kendaraan proyek. Delapan poin yang kami sepakati merupakan hasil musyawarah bersama dan kami berharap dapat ditindaklanjuti melalui dialog yang baik," ujar Herman Jamal.


Dalam rapat tersebut, warga membahas berbagai dampak yang ditimbulkan oleh mobilitas kendaraan pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap 2 dan Tahap 3 milik PT Dofla Land.


Selain kondisi jalan yang mengalami kerusakan, masyarakat juga menyoroti persoalan debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari, serta dugaan pencopotan dan perusakan spanduk maupun rambu-rambu milik masyarakat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Setelah melalui pembahasan dan musyawarah, masyarakat menyepakati delapan poin tuntutan yang akan disampaikan kepada PT Dofla Land sebagai bentuk penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang terjadi.


Poin pertama, masyarakat meminta PT Dofla Land segera melakukan penimbunan, perataan, dan perbaikan terhadap jalan yang bergelombang akibat lalu lintas kendaraan proyek.


Selanjutnya, perusahaan diminta melakukan penyiraman jalan secara rutin guna mengurangi debu selama proses pembangunan masih berlangsung.


Masyarakat juga meminta pengembang memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan sepanjang kurang lebih 350 meter menggunakan metode rabat beton atau pengaspalan aspal ready mix sesuai standar teknis yang ditetapkan instansi terkait.


Dalam aspek sosial, warga meminta PT Dofla Land memberikan kompensasi secara langsung kepada masyarakat yang terdampak aktivitas proyek.


Penyaluran kompensasi diharapkan dilakukan di Mushalla Nurul Yaqin dengan disaksikan tokoh masyarakat berdasarkan data yang valid sehingga prosesnya berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selain itu, masyarakat meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alokasi dana kompensasi yang disebut telah direalisasikan sebesar Rp350.000 per unit pada pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Warga juga mengusulkan pembatasan aktivitas kendaraan pengangkut material proyek hingga pukul 17.00 WIB guna mengurangi gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan proyek.


Tidak hanya kepada pihak pengembang, masyarakat juga menyampaikan permintaan kepada Kapolsek Batang Anai, IPTU Wendra, agar memerintahkan pihak yang melakukan pencopotan dan perusakan spanduk maupun rambu-rambu milik masyarakat untuk memasangnya kembali seperti semula.


Permintaan tersebut disampaikan mengingat tindakan tersebut diduga terjadi di bawah pengawasan aparat kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian.


Lebih lanjut, masyarakat juga meminta Kapolsek Batang Anai memfasilitasi proses mediasi antara warga dengan PT Dofla Land.

Mediasi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan di Mushalla Nurul Yaqin Tanjung sebagai forum penyelesaian persoalan secara terbuka, mengedepankan musyawarah dan mufakat.


Sebagai bentuk kepastian hukum, masyarakat menginginkan seluruh hasil mediasi nantinya dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak PT Dofla Land dan perwakilan masyarakat serta disaksikan oleh pejabat atau pihak yang berwenang.


Herman Jamal menegaskan, seluruh tuntutan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat investasi maupun pembangunan, melainkan untuk memastikan pelaksanaan proyek tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.


"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang baik. Masyarakat mendukung pembangunan, tetapi pembangunan juga harus berjalan dengan memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan hak-hak warga. Kami berharap PT Dofla Land maupun instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap hasil musyawarah ini sehingga tercipta solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak," tutup Herman Jamal.


Berita acara hasil musyawarah tersebut menjadi bukti kesepakatan bersama masyarakat sekaligus diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan dialog antara seluruh pihak yang berkepentingan. (**)



SUMBARNET - Puluhan warga Tanjung Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menyampaikan aspirasi serta pernyataan sikap terkait aktivitas mobilitas truk pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 tahap 2 dan tahap 3 yang berlokasi di wilayah Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai.


Pernyataan sikap tersebut disampaikan warga yang berdomisili di sepanjang ruas jalan dari Simpang Muara Kasang menuju Mushala Nurul Yaqin atau kawasan gerbang Perumahan Alana 6, pada Rabu (24/6/2026).


Herman Jamal tokoh masyarakat sebagai perwakilan warga mengatakan, "kami menyampaikan sejumlah keluhan yang dinilai muncul sebagai dampak dari aktivitas keluar masuk kendaraan proyek yang menggunakan jalan kampung," katanya.


"Kami menyatakan menolak penggunaan jalan kampung kami sebagai jalur utama mobilitas truk pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 tahap 2 dan 3. Sebab jalan ini merupakan fasilitas lingkungan yang dibangun secara swadaya dan bukan dirancang untuk menampung kendaraan bertonase berat secara terus-menerus," katanya.


Herman mengaku, warga keberatan karena aktivitas truk material telah menyebabkan kondisi jalan mengalami kerusakan di sejumlah titik.


Selain itu, kata Herman bahwa debu yang muncul akibat intensitas lalu lalang kendaraan proyek juga menjadi keluhan karena dianggap mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta aktivitas sehari-hari masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.


Herman Jamal menyebut, "selain persoalan infrastruktur dan lingkungan, kami juga menyoroti adanya dana kompensasi yang disebut berasal dari pihak PT Dofla Land. Kami meminta adanya transparansi secara menyeluruh mengenai jumlah dana, siapa saja pihak yang menerima, serta bagaimana mekanisme penyalurannya," sebutnya.


"Kami menyayangkan adanya dugaan pemotongan dana kompensasi oleh oknum tertentu sehingga, menurut warga, dana tersebut tidak disalurkan secara utuh dan merata kepada seluruh masyarakat yang terdampak oleh aktivitas proyek pembangunan tersebut," sebut Herman didampongi Joni Ismael dan Eko.


Dalam pernyataannya, warga juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak mereka.


Mereka berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan asas keadilan.


Herman Jamal menambahkan, "kami juga meminta kepada PT Dofla Land agar tidak menciptakan perpecahan atau konflik ditengah masyarakat serta tidak melakukan tindakan yang dianggap sebagai bentuk tekanan dengan menghadirkan aparat berseragam dalam menghadapi warga yang menyampaikan keluhan," tambahnya.


Selain itu masyarakat juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap PT Dofla Land yang dinilai belum membuka ruang dialog secara langsung dengan warga terdampak, meskipun masyarakat mengaku telah menyampaikan surat keluhan secara resmi kepada pihak perusahaan.


Tidak hanya kepada perusahaan, tuntutan juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagai pihak yang menerbitkan izin pembangunan Perumahan Alana 6.


"Kami meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan meninjau kembali izin pembangunan tersebut karena aktivitas proyek dinilai telah memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan sosial, kesehatan, kenyamanan masyarakat, serta menyebabkan kerusakan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas tonase kendaraan yang melintas," ujar Herman.


"Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan dan audit terhadap proses penyaluran dana kompensasi dari PT Dofla Land. Mereka meminta agar apabila ditemukan adanya penyimpangan atau pemotongan yang dilakukan oleh pihak tertentu, maka tindakan tegas dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Sebanyak 11 poin aspirasi tersebut menjadi bentuk sikap bersama masyarakat Tanjung Korong Sungai Pinang sebagai upaya menyampaikan keresahan dan tuntutan mereka atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan Perumahan Alana 6 tahap 2 dan 3.


"Kami berharap seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, maupun aparat terkait, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan mengedepankan keterbukaan, dialog yang konstruktif, serta penyelesaian yang adil demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat," harapnya.


Ketika hal ini dikonfirmasi oleh tim awak media kepada Doris pihak Alana Residence melalui nomor Whatsap pribadinya, ia mengatakan,"besok lawyer kami akan bergerak menyelesaikan masalah ini, Jika ada penghambatan di sepanjang jalan menuju lokasi proyek, kami akan buat laporan polisi," katanya. (tim)

 


SUMBARNET - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menanggapi informasi masyarakat terkait keberadaan bangunan liar yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan jembatan fly over Simpang Duku, Kabupaten Padang Pariaman.


Rifki menjelaskan bahwa terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM solar subsidi, penanganan dan proses penegakan hukumnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.


Satpol PP, kata dia, akan berfokus pada aspek penertiban bangunan yang berdiri tanpa izin dan berada di atas lahan yang bukan menjadi hak penguasaan pihak yang mendirikan bangunan tersebut.


“Untuk dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM solar subsidi, tentu itu menjadi ranah dan kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sementara Satpol PP melihat dari sisi penegakan peraturan daerah, khususnya terkait keberadaan bangunan yang diduga berdiri secara tidak sah,” ujar Rifki saat dikonfirmasi oleh tim awak media, pada Rabu (24/6/2026).


Rifki mengaku, Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap lahan di kawasan tersebut.


Rifki juga menyebutkan, Satpol PP dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana atau eksekutor penertiban, sehingga langkah yang akan diambil tetap menunggu tindak lanjut dan koordinasi bersama BPJN sebagai pemilik atau pengelola lahan.


“Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Kami berkoordinasi dengan BPJN selaku pihak yang berwenang atas lahan tersebut. Apabila nanti sudah ada keputusan dan prosedur yang harus dilaksanakan, maka Satpol PP siap menjalankan tugas sebagai eksekutor penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Rifki menegaskan, langkah koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


Kasatpol PP itu berharap persoalan keberadaan bangunan liar tersebut dapat segera ditangani melalui sinergi seluruh pihak terkait, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, sehingga kawasan fasilitas umum seperti jembatan dan jalan nasional dapat terbebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.


“Harapan kami, semua pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing. Jika memang terbukti terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penertiban bangunan liar ini juga bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan aset negara dan fasilitas umum tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya,” tutup Rifki.


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Satpol PP menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan, dengan mengedepankan koordinasi lintas instansi agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas. (**)