SUMBARNET - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria berinisial AS diamankan jajaran Polres Pariaman atas dugaan tindak pidana penggelapan hewan ternak.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah dilakukan proses penangkapan, terduga pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Polres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pariaman mengingat tindak pidana yang berkaitan dengan hewan ternak dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, khususnya para peternak yang menggantungkan sebagian sumber penghasilannya dari usaha peternakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dokumentasi kegiatan Polres Pariaman, perkara tersebut ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Pariaman setelah adanya dugaan tindak pidana penggelapan hewan ternak di wilayah hukum Polres Pariaman.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi tidak hanya mengamankan terduga pelaku, tetapi juga melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berawal dari Laporan dan Penyelidikan Polisi
Pengungkapan kasus dugaan penggelapan hewan ternak tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pariaman dalam merespons setiap laporan dan pengaduan masyarakat secara serius.
Setelah menerima informasi dan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pariaman melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Proses tersebut meliputi pengumpulan informasi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta pendalaman terhadap keberadaan terduga pelaku.
Berkat kerja sama dan koordinasi tim di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penggelapan hewan ternak tersebut.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam proses penegakan hukum, Polres Pariaman tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang telah diamankan akan menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya kepastian hukum.
Tim Satreskrim Terlibat dalam Pengungkapan
Keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran Satreskrim Polres Pariaman.
Sejumlah personel terlibat dalam pelaksanaan penangkapan dan penanganan perkara tersebut, di antaranya IPTU Riyo Ramadhani, S.H., IPTU Candra Neldi, S.H., IPDA Riko Tarion, S.H., M.H., AIPTU Wilse Rinadi, S.H., serta personel lainnya dari jajaran Satreskrim Polres Pariaman.
Sinergi dan kerja sama antarpersonel menjadi salah satu faktor penting dalam upaya mengungkap perkara tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana untuk kepentingan proses penyidikan.
Selain melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkembang selama proses penyidikan.
Kapolres Pariaman Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Pariaman berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Pariaman dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan dan menimbulkan kerugian di tengah masyarakat,” ujar AKBP Agung Pranajaya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bukan semata-mata bertujuan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pariaman.
Menurutnya, keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau tindakan yang diduga melanggar hukum.
“Tujuan kami adalah memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat bahwa negara hadir melalui institusi Polri. Kami ingin masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa rasa khawatir menjadi korban tindak kejahatan,” katanya.
AKBP Agung Pranajaya juga berharap keberhasilan pengungkapan perkara tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan ini dapat memberikan efek jera. Di sisi lain, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Perlindungan terhadap Masyarakat dan Peternak
Kasus penggelapan hewan ternak menjadi persoalan yang cukup sensitif bagi masyarakat, terutama bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor peternakan.
Hewan ternak bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi bagi sebagian masyarakat juga menjadi aset penting yang diperoleh melalui kerja keras dan investasi dalam jangka waktu panjang.
Karena itu, Polres Pariaman memandang setiap bentuk kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat harus ditangani secara serius dan profesional.
Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Pariaman akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas.
“Kami ingin masyarakat merasa terlindungi. Kepolisian akan terus hadir di tengah masyarakat, baik melalui kegiatan preventif, patroli, edukasi kamtibmas maupun tindakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Pariaman akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Pariaman menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Pariaman kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Polres Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern dan terpercaya.
“Polres Pariaman akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Harapan kami, dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pariaman dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif,” tutup AKBP Agung Pranajaya.
Polres Pariaman menegaskan akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana demi terciptanya rasa aman, kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar