Pesisir Selatan – Unit I Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan pada sidang agenda pembacaan putusan, Selasa siang (1/9). Persidangan hari kelima yang berlangsung sekira pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh Unit I Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Bidkum Polda Sumbar dan Sikum Polres Pesisir Selatan.
Langkah hukum praperadilan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang diketahui terjadi di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima secara keseluruhan.
Putusan hakim tersebut menguatkan bahwa seluruh tahapan proses hukum, penyelidikan, maupun tindakan kepolisian yang telah dijalankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan sudah sah demi hukum, transparan, serta sepenuhnya berpedoman pada aturan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Hasil persidangan ini menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberikan kepastian hukum yang akuntabel dan profesional kepada masyarakat.
Pihak kepolisian menghormati penuh seluruh proses hukum di persidangan sebagai bentuk kewajiban dalam menegakkan keadilan secara objektif. Seluruh rangkaian kegiatan persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Painan tersebut berjalan dengan sangat aman, lancar, dan terkendali. (*)

0 Post a Comment:
Posting Komentar