SUMBARNET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial IEP diamankan petugas di sebuah depot air minum yang berada di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Minggu (27/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 46 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paket-paket siap edar.
Penangkapan IEP menjadi perhatian warga sekitar karena proses pengamanan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan sejumlah masyarakat setempat. Dalam proses tersebut, IEP juga mengakui kepada petugas bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Mangguang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi keberadaan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi sebuah ruko yang digunakan sebagai depot air minum.
Petugas selanjutnya mengamankan IEP yang berada di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian kepada media, barang tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah kantong plastik yang berada di atas lemari di dalam kamar. Di dalamnya terdapat beberapa kemasan yang berisi puluhan plastik klip kecil diduga berisi sabu.
46 Paket Diduga Sabu Disita
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 46 paket kecil yang diduga berisi sabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam serta uang tunai.
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, sejumlah warga turut menyaksikan kegiatan petugas. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sesuai prosedur kepolisian.
Di hadapan petugas dan saksi yang berada di lokasi, IEP mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, IEP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Kapolres Pariaman: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, SH, S.IK, MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pariaman. Kami tidak ingin narkoba merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tidak hanya bertujuan memberikan efek hukum kepada pelaku, tetapi juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba agar tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
“Tujuan kami bukan hanya mengamankan pelaku dan barang bukti, tetapi juga mengungkap jaringan serta sumber barang tersebut. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba karena aktivitas peredaran narkotika sering kali berlangsung secara tersembunyi dan memanfaatkan lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap potensi peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap AKBP Agung Pranajaya.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Sementara itu, terhadap IEP, penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan serta asal-usul narkotika yang ditemukan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui apakah IEP bekerja seorang diri atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengembangan perkara tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi dapat mengungkap mata rantai pemasok maupun jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlibat dalam bisnis narkotika karena konsekuensi hukum yang harus dihadapi sangat berat.
Kapolres Pariaman berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar bersama-sama menjauhi narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Harapan kami, tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, keluarga dan generasi muda dari ancaman narkoba. Polri akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” pungkas AKBP Agung Pranajaya.
Dengan diamankannya IEP dan 46 paket yang diduga sabu tersebut, Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menunjukkan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh asal barang, jaringan peredaran, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar