Polres Mentawai Ungkap 6 Kasus Dengan 2 Tersangka Periode Januari - Juni



Sumbarnet.id. Mentawai – Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor. Kegiatan dipimpin Wakapolres Kompol Bustanul didampingi Kabag Ops Kompol Aleyxi Aubeyodillah, Kasat Reskrim Iptu D.P Pamungkas, dan rekan-rekan media di Aula Mako Polres Mentawai, Selasa 30/6/2026.


Wakapolres Kompol Bustanul menyampaikan, Satreskrim Polres Mentawai berhasil mengungkap 6 kasus dengan 2 tersangka periode Januari-Juni 2026. Barang bukti ratusan juta rupiah turut dipamerkan sebagai bukti kerja cepat polisi memburu pelaku 3C di Bumi Sikerei.


Kasus curanmor terungkap berdasarkan LP/B/06/III/2026/SPKT/Polres Mentawai/Polda Sumbar. Peristiwa terjadi Minggu 15/3/2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Rumah Makan Anugrah, Jalan Raya KM 6 Dusun Turonia, Desa Tuapejat.


Pelaku J.A.P.S, 38 tahun, warga Dusun Sinabak, Desa Sido Makmur, Kec. Sipora Utara, mengambil 1 unit Honda Beat hitam milik Sapril Samputra yang terparkir di depan rumah. Modusnya mempreteli motor korban untuk menghilangkan jejak.


Barang bukti yang diamankan: 1 unit Honda Beat hitam nopol MH1JF21118K048333 nomor mesin JF21E1186893 kondisi sudah dibongkar, 2 lembar uang pecahan Rp20.000, jok motor, sisir hijau, jam tangan pria merk Fingeen, kain ungu motif bintik putih, tutup bagasi, dan 2 kaca bening.


“Perkara curanmor ini sudah Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,” sebut Wakapolres. J.A.P.S dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta kategori V.


Untuk kasus Curat, Satreskrim mengamankan R.N.S alias RK, 27 tahun, warga Dusun Maseai, Desa Sotboyak. Pelaku beraksi di 5 TKP berbeda dengan modus profesional: merusak ventilasi, memanjat pagar, membongkar plafon, dan mencongkel pintu.


TKP 1: Sabtu 2/5/2026 pukul 06.00 WIB di Dusun Tunas Baru, Desa Sipora Jaya. RK merusak ventilasi rumah Al-Furqan Nur Azis lalu mengambil HP, perhiasan emas, laptop, dan powerbank.


TKP 2: Senin 18/5/2026 pukul 11.00 WIB di Dusun Turonia. Pelaku merusak ventilasi rumah Rebecka dan membawa kabur laptop, jam tangan, speaker, serta kalung emas.


TKP 3: Selasa 19/5/2026 pukul 17.30 WIB di Dusun Turonia. RK memanjat pagar teras lalu plafon rumah Eki Butman, mengambil tas dan kemeja hijau.


TKP 4: Sabtu 12/5/2026 di Dusun Tunas Baru, Desa Sipora Jaya. Pelaku merusak pintu rumah Asna pakai pena, lalu mengambil laptop, tablet, smartwatch, dan tas.


TKP 5: Senin 27/4/2026 di Dusun Turonia, Desa Tuapejat. RK merusak pintu rumah Jamal Sapataddekat dan menggasak HP, case HP, serta kartu ATM korban.


“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan kepada JPU Kejari Kepulauan Mentawai,” ujar Kompol Bustanul. RK dijerat Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 363 ayat 1 huruf f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.


Wakapolres menegaskan pengungkapan 6 kasus ini wujud komitmen Polres Mentawai memberantas 3C. Ia mengimbau warga menggunakan kunci ganda, memperkuat pengaman rumah, dan segera melapor ke 110 jika melihat hal mencurigakan. “Keamanan dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya mengakhiri. (Robi)

0 Post a Comment:

Posting Komentar