Eksekusi Lahan Sengketa di Sikakap Berjalan Kondusif, PN Padang Beri Waktu 7 Hari untuk Pembongkaran Mandiri



MENTAWAI — Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA melaksanakan eksekusi lahan sengketa di Dusun Seay Baru Polaga, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (27/8/2026).


Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Eksekusi dipimpin langsung Juru Sita PN Padang, H. Hendri, didampingi tim juru sita serta personel pengamanan gabungan dari Polres Kepulauan Mentawai, Koramil, Posal, dan Satpol PP.


Sejak pagi, personel gabungan telah berada di lokasi untuk mengamankan jalannya proses eksekusi. Sebelum menuju objek perkara, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi guna memastikan seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua PN Padang Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Pdg. Penetapan itu berkaitan dengan Putusan PN Padang Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Pdg yang telah dikuatkan melalui Putusan Banding Nomor 206/PDT/2023/PT.PDG dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Berawal dari Permohonan Eksekusi


Dalam permohonan eksekusi, H. Selamat Simamora Simorangkir selaku penggugat meminta kepada Ketua PN Padang agar putusan perkara tersebut dapat dilaksanakan.


Adapun pihak yang menjadi termohon eksekusi terdiri dari Delimawati L. Tobing selaku Tergugat I, Gudmen Purba selaku Tergugat II, BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai selaku Turut Tergugat I, serta Kepala Desa Sikakap selaku Turut Tergugat II.


Dalam pelaksanaan eksekusi di lokasi, Juru Sita PN Padang H. Hendri membacakan amar putusan di hadapan para pihak dan masyarakat yang menyaksikan proses tersebut.


Dalam bagian eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima. Sementara dalam pokok perkara, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dikabulkan untuk sebagian.


H. Hendri menjelaskan, putusan tersebut antara lain menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat peralihan hak dari almarhum Djosua Sabelau kepada almarhum M. Simorangkir atas sebidang tanah sebagaimana diterangkan dalam dua persil surat jual beli yang diterbitkan Kepala Nagari Pagai Utara/Selatan, yang sekarang menjadi Desa Sikakap.


Surat jual beli tersebut masing-masing tertanggal 17 Februari 1968 atas nama M. Simorangkir.


"Selanjutnya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata H. Hendri saat membacakan amar putusan.


Objek Eksekusi Seluas 869 Meter Persegi


Objek lahan yang dieksekusi memiliki luas keseluruhan 869 meter persegi dan berada di Dusun Seay Baru Polaga, Desa Sikakap.

Lahan tersebut terdiri atas tiga bidang dengan batas-batas sebagai berikut:


Bidang I seluas 283 meter persegi

Sebelah utara berbatasan dengan tanah M. Simorangkir, objek Bidang III, sepanjang 22 meter.


Sebelah selatan berbatasan dengan tanah M. Simorangkir sepanjang 16 meter.


Sebelah barat berbatasan dengan tanah M. Simorangkir sepanjang 16 meter.


Sebelah timur berbatasan dengan jalan sepanjang 14 meter.


Bidang II seluas 158 meter persegi

Bidang kedua pada keempat sisinya berbatasan dengan tanah M. Simorangkir.


Sebelah utara sepanjang 25 meter.

Sebelah selatan sepanjang 25 meter.


Sebelah barat sepanjang 6 meter.

Sebelah timur sepanjang 6 meter.

Bidang III seluas 428 meter persegi


Sebelah utara berbatasan dengan tanah M. Simorangkir sepanjang 23 meter.


Sebelah selatan berbatasan dengan tanah M. Simorangkir, objek Bidang I, sepanjang 22 meter.


Sebelah barat berbatasan dengan tanah M. Simorangkir sepanjang 17 meter.


Sebelah timur berbatasan dengan jalan sepanjang 21 meter.


Menurut H. Hendri, berdasarkan putusan pengadilan, tanah tersebut merupakan hak milik sah almarhum M. Simorangkir yang kemudian menjadi hak milik penggugat selaku ahli waris yang sah menurut hukum.


"Tanah tersebut adalah hak milik sah almarhum Bapak M. Simorangkir yang selanjutnya menjadi hak milik penggugat selaku ahli warisnya yang sah menurut hukum," ujarnya.


PN Padang Beri Kesempatan Pembongkaran Mandiri

Meski melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak PN Padang memberikan kesempatan kepada termohon untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.


Kelonggaran tersebut diberikan atas permintaan pihak termohon. Pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari kalender sejak pelaksanaan eksekusi untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan rumah yang berada di atas objek lahan.


Langkah tersebut diambil agar proses eksekusi dapat berlangsung secara humanis, tertib, dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.


"Ini kami lakukan agar proses berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak. Namun, apabila dalam waktu tujuh hari belum selesai dilakukan pembongkaran, selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas H. Hendri.


Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, PN Padang berharap perkara lahan yang telah berlangsung melalui proses peradilan tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum bagi pihak yang dinyatakan berhak.


Pelaksanaan eksekusi juga diharapkan dapat mengakhiri persoalan hukum terkait objek lahan tersebut sehingga hak para ahli waris sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan dapat terlindungi dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Robi)

0 Post a Comment:

Posting Komentar