SUMBARNET - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Kembali berhasil mengagalkan pengiriman Narkotika jenis Ganja jaringan Sumut-Sumbar pada Selasa (15/9) sekira pukul 04.50 wib di Simpang Pasar Koto Baru Kabupaten Agam.
Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat bahwa akan ada pengiriman Ganja Kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang Sumatera Barat menggunakan kendaraan roda 4.
Untuk menghambat laju kendaraan, petugas melakukan blokade jalan tepat nya di simpang Pasar Koto Baru, namun TO mencoba melarikan diri dengan cara menabrakan mobil nya kepada mobil Petugas BNN yang sedang melakukan Blokade, yang menyebabkan mobil tersebut rusak parah.
Untuk selanjutnya petugas mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial S yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Rush Warna Hitam dengan Nopol T 1613 MP.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah karung besar berwarna biru di bangku baris kedua dan 10 (sepuluh) paket besar yang masing- masingnya di balut lakban warna coklat di bangku baris ketiga.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka S mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki laki yang tidak ia kenal yang berada di kota padang Panjang.
Kemudian Tim berhasil mengamankan seorang laki- laki berinisial A yang sedang berada dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru Nopol BA 1967 CA di SPBU Ganting Padang Panjang, dari interogasi awal pgl A mengaku di suruh oleh pgl solihin yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi untuk menerima 30 paket ganja kering tersebut, yang mana pgl Solihin Adalah tangkapan BNNP Sumbar Pada Tahun 2025 dengan Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering.
Adapun total barang bukti yang di amankan oleh BNN Provinsi Sumatera Barat :
Total Berat Bersih Narkotika jenis Ganja yang berada dalam 1 (satu) buah karung warna biru yang mana di dalamnya terdapat 20 paket besar narkotika jenis ganja adalah 19.494,69 gram.
Total Berat Bersih Narkotika jenis Ganja 10 (sepuluh) paket besar yang masing- masingnya di balut lakban warna coklat di bangku baris ketiga mobil Adalah 10.358,63 gram.
Sehingga total Berat Bersih Narkotika yang diamankan sebesar 29.853,32 gram.
Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kepala BNNP Sumatera Barat menegaskan bahwa keberhasilan ini kembali menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke daerah Sumatera Barat.
Dalam kurun waktu 2 (dua) minggu ini hampir 100 kg Ganja berhasil diamankan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat hal ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya.
Untuk itu Kepala BNNP Sumatera Barat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika dengan cara melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar). (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar