GUGATAN NO DI PN PADANG, PEMKAB MENTAWAI KANTONGI BUKTI HIBAH 2002 DAN SIAP LAWAN BALIK SENGKETA LAHAN RSUD



Sumbarnet.id.mentawai– Sengketa lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai memasuki babak baru. Pemerintah daerah tidak tinggal diam usai Pengadilan Negeri Padang menyatakan gugatan dengan perkara  Nomor 316/Pdt.G/2025/PN Pdg tidak dapat diterima (NO) pada 6 Agustus 2026 lalu.


Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli Bawamenewi menegaskan, putusan NO tersebut bukan akhir. Pemkab justru sedang menyiapkan gugatan baru untuk memastikan status lahan RSUD yang selama ini digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.


"Kami masih pelajari amar putusan secara menyeluruh. Tapi Pemkab punya dasar penguasaan yang sah, tanah ini sudah dihibahkan pemiliknya untuk RSUD," kata Serieli, Rabu 09/09/2026.


Fakta yang dikantongi Pemkab, lahan RSUD itu milik  Tukirin dan Paziem  yang telah menghibahkan tanahnya kepada Pemkab Mentawai pada 10 Juli 2002 melalui fasilitasi Pemerintah Desa Sipora Jaya. Saat hibah dilakukan, kedua pemilik sudah berdomisili di Solo, Jawa Tengah.


Kisruh bermula tahun 2012. Seorang pengacara AM Mendrofa mengklaim mendapat kuasa untuk mengurus ganti rugi ke Pemkab, lalu menggugat Pemda. 


Namun menurut Serieli, langkah itu tanpa persetujuan pemilik tanah. Tukirin dan Paziem bahkan mencabut kuasa tersebut di hadapan Notaris di Surakarta. Lebih jauh, gugatan AM Mendrofa yang mengaku telah membeli lahan itu telah ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.


"Logikanya sertifikat harus kembali ke pemilik asal. Kuasa sudah dicabut, gugatannya juga sudah ditolak sampai PK. Jadi dasar dia mengklaim tidak ada lagi," tegas bewe.


Pemkab juga mengantongi dua bukti kunci pelepasan hak:

1.  Surat pelepasan hak dari Tukirin kepada Sekda Mentawai di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Mentawai pada  8 April 2015.

2.  Surat pelepasan hak dari Waino, ahli waris Paziem, di hadapan PPATS Mentawai pada  13 Februari 2017.


Bahkan Surat Kuasa Menjual yang diklaim AM Mendrofa, dipastikan telah dicabut di hadapan Notaris Farida di Surakarta pada 2017. Termasuk dugaan kejanggalan kwitansi pelunasan yang diklaimnya.


"Ada dugaan pemberian kuasa saat itu karena upaya tipu daya. Ini berdasarkan pernyataan pemilik tanah di hadapan notaris tahun 2012," ungkap bewe.


Dengan bukti hibah, pencabutan kuasa, dan putusan PK yang menolak gugatan AM Mendrofa, Pemkab Mentawai optimis menempuh upaya hukum baru untuk mengunci status lahan RSUD sebagai aset pemerintah. (Robi)

0 Post a Comment:

Posting Komentar