SUMBARNET - Kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap membuat Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah untuk menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak buruk kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka tersebut diambil setelah pihaknya menindaklanjuti informasi mengenai kondisi kualitas udara yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang serta laporan kualitas udara dari IQAir.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, kualitas udara di Kota Padang dilaporkan berada pada kategori berbahaya, dengan angka mencapai 904.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah, khususnya pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Padang.
"Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami," kata Yopi Krislova.
Sebagai langkah awal, aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah Kota Padang mulai diliburkan pada Rabu, 16 September 2026.
Selanjutnya, untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring mulai Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Melalui kebijakan tersebut, proses pendidikan tetap dapat berjalan meskipun peserta didik tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di lingkungan sekolah.
Untuk jenjang PAUD/TK, aktivitas sekolah diliburkan sementara waktu sebagai bagian dari upaya mengurangi paparan peserta didik terhadap kondisi udara yang tidak sehat.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah.
Kehadiran tersebut diperlukan untuk memastikan proses pembelajaran jarak jauh dapat berjalan dengan baik, sekaligus memberikan pendampingan kepada peserta didik selama kegiatan belajar dari rumah.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik. PJJ dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai platform digital maupun media komunikasi yang tersedia dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang juga menegaskan bahwa keaktifan peserta didik selama mengikuti pembelajaran daring tetap dihitung sebagai kehadiran.
Dengan demikian, meskipun siswa tidak datang ke sekolah secara fisik, kewajiban mengikuti proses pembelajaran tetap berjalan dari rumah sesuai arahan masing-masing satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.
Yopi Krislova meminta seluruh sekolah dapat melaksanakan PJJ secara fleksibel dan memperhatikan kemampuan peserta didik dalam mengakses pembelajaran daring.
Menurutnya, kondisi kabut asap tidak boleh mengabaikan aspek kesehatan siswa. Namun, proses pendidikan juga harus tetap dijaga agar peserta didik dapat melaksanakan kewajiban belajarnya dengan aman dari rumah.
"Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah," ujarnya.
Selain memastikan pembelajaran tetap berlangsung, pihak sekolah juga diimbau berkomunikasi secara aktif dengan orang tua atau wali murid selama pelaksanaan PJJ.
Orang tua diharapkan dapat membantu mengawasi anak selama jam belajar, memastikan peserta didik tetap berada di dalam rumah, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Apabila terdapat kebutuhan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kelompok anak-anak merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan ketika kualitas udara mengalami penurunan.
Di sisi lain, sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua berjalan dengan baik selama PJJ berlangsung.
Guru dapat menggunakan platform pembelajaran digital atau media komunikasi yang paling mudah diakses oleh peserta didik. Pola pembelajaran juga diharapkan tidak menimbulkan beban tambahan bagi keluarga.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang berharap seluruh pihak dapat memahami kebijakan tersebut sebagai langkah sementara yang mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan.
Pemerintah daerah melalui satuan pendidikan juga akan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan perkembangan kondisi kualitas udara serta informasi dari instansi terkait.
Dengan diberlakukannya PJJ untuk jenjang SD dan SMP pada 17–18 September 2026, kegiatan pendidikan di Kota Padang tetap berjalan dengan pola yang disesuaikan dengan situasi kabut asap.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah terhadap kondisi lingkungan yang berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik dan tenaga pendidik yang setiap hari beraktivitas di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta peserta didik untuk bersama-sama menjalankan ketentuan tersebut.
"Harapan kami, seluruh pihak dapat bekerja sama agar proses pembelajaran tetap berjalan, namun kesehatan dan keselamatan anak-anak tetap menjadi perhatian utama. Kami juga mengimbau agar aktivitas di luar rumah dibatasi sampai kondisi udara kembali membaik," kata Yopi.
Dengan adanya kebijakan ini, peserta didik diharapkan tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa harus terpapar langsung kondisi udara yang membahayakan.
Sementara orang tua diharapkan berperan aktif dalam mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus mendorong agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. (AdF)

0 Post a Comment:
Posting Komentar