MENTAWAI, SUMBARNET.ID – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Sipora Utara, Nofik Afriko, S.Pd.I., M.M., membantah adanya kebijakan sekolah yang mengaitkan pembayaran sumbangan pendidikan dengan hak siswa untuk mengikuti ujian maupun memperoleh layanan akademik.
Bantahan tersebut disampaikan Nofik kepada awak media pada Rabu (23/9/2026), menyusul adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan siswa tidak dapat mengikuti ujian atau mengambil ijazah apabila masih memiliki tunggakan sumbangan pendidikan.
Menurut Nofik, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menahan hak siswa hanya karena belum melunasi sumbangan pendidikan. Bahkan, menurutnya, masih adanya tunggakan tidak menjadi alasan bagi sekolah untuk melarang siswa mengikuti ujian.
"Jadi tidak kami kaitkan semuanya dengan sumbangan pendidikan. Yang masih berutang Rp400 ribu atau Rp500 ribu itu kami tidak pernah tahan haknya. Karena kami tahu sumbangan pendidikan itu tidak mewajibkan," tegas Nofik.
Besaran Sumbangan Disesuaikan Kemampuan Orang Tua
Nofik menjelaskan, pihak sekolah juga tidak pernah menetapkan nominal tertentu yang wajib dibayarkan oleh orang tua atau wali siswa sebagai sumbangan pendidikan.
Menurutnya, besaran sumbangan diserahkan kepada kemampuan masing-masing orang tua. Hal tersebut dituangkan melalui surat pernyataan yang diisi dan ditandatangani sendiri oleh orang tua siswa.
"Namun ada orang tua murid, mereka isi sendiri. Ada yang Rp20 ribu, ada yang Rp10 ribu, macam-macam, sesuai kemampuan. Kami hanya mengingatkan, bukan memaksa," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah hanya melakukan pengingat kepada orang tua mengenai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Pengingat tersebut, kata dia, bukan merupakan bentuk pemaksaan atau syarat untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Dengan demikian, siswa yang belum mampu memenuhi sumbangan pendidikan tetap mendapatkan haknya sebagai peserta didik, termasuk mengikuti proses pembelajaran dan ujian.
Kartu Ujian Tidak Berkaitan dengan Sumbangan
Terkait persoalan kartu ujian yang menjadi perhatian, Nofik menjelaskan bahwa kartu ujian pada sistem yang digunakan sekolah dapat diunduh oleh siswa setelah menyelesaikan sejumlah tugas pembelajaran yang menjadi persyaratan akademik.
Ia memastikan status pembayaran sumbangan pendidikan tidak menjadi dasar dalam menentukan apakah seorang siswa dapat memperoleh kartu ujian atau tidak.
"Kami tidak pernah menahan anak-anak dalam mengikuti ujian. Kartu ujian bisa diunduh kalau mereka selesaikan tugasnya. Tugas mata pelajaran, tugas wali kelas, dan BK. Bukan soal bayaran," jelasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan kepada seluruh siswa secara sama. Persyaratan yang berkaitan dengan kartu ujian merupakan bagian dari proses akademik dan penyelesaian kewajiban pembelajaran, bukan terkait dengan pembayaran sumbangan pendidikan.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan penyelesaian tugas akademik dengan persoalan sumbangan pendidikan.
"Tidak ada kami wajibkan. Kami hanya mencatat kapan mereka berjanji akan membayar, itu pun sekadar mengingatkan," katanya.
Tunggakan Sumbangan Mencapai Sekitar Rp49 Juta
Nofik juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat tunggakan sumbangan pendidikan dari tahun sebelumnya dengan total sekitar Rp49 juta.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa besarnya tunggakan tersebut tidak pernah dijadikan alasan untuk membatasi hak siswa dalam mengikuti kegiatan akademik.
Menurutnya, para siswa yang orang tuanya masih memiliki tunggakan tetap diperbolehkan mengikuti ujian dan proses pembelajaran seperti siswa lainnya.
"Yang Rp49 juta itu tunggakan tahun sebelumnya. Tapi tetap anak-anak ikut ujian. Kami tidak pernah kaitkan dengan pengambilan ijazah ataupun kegiatan belajar," tegasnya.
Pihak sekolah, lanjut Nofik, memahami bahwa kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda. Karena itu, sekolah tidak ingin persoalan sumbangan pendidikan menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan haknya dalam memperoleh pendidikan.
Dana Sumbangan untuk Kebutuhan di Luar Pembiayaan BOS
Mengenai penggunaan dana sumbangan pendidikan, Nofik menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan mengacu pada ketentuan mengenai komite sekolah.
Ia mencontohkan salah satu kebutuhan yang selama ini menjadi perhatian adalah pembiayaan terhadap tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang tidak dapat dibayarkan melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
"Anggarannya dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada di BOS. Contoh guru non-PNS yang sudah sertifikasi, di BOS tidak boleh dibayarkan, maka dibayar dari komite. Termasuk tenaga kependidikan komite dua orang," jelasnya.
Menurut Nofik, keberadaan dukungan dari komite sekolah tersebut menjadi salah satu bagian yang membantu keberlangsungan operasional pendidikan, khususnya untuk kebutuhan yang tidak terakomodasi melalui anggaran BOS.
Namun demikian, ia menegaskan kembali bahwa keberadaan sumbangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.
Sekolah Berharap Ada Dukungan Pemerintah Daerah
Di tengah kondisi tersebut, Nofik berharap adanya perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap persoalan pembiayaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini masih membutuhkan dukungan melalui komite sekolah.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pembiayaan kebutuhan pendidikan tidak terlalu bertumpu kepada orang tua siswa.
"Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah terkait pembiayaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini dibantu melalui komite, sehingga tidak terlalu membebani orang tua," harapnya.
Ia menilai, dukungan pemerintah terhadap satuan pendidikan akan membantu sekolah dalam menjaga kualitas proses belajar mengajar sekaligus mengurangi beban pembiayaan yang harus ditanggung masyarakat.
Minta Informasi Diluruskan
Nofik kembali meminta masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait informasi yang menyebut adanya hubungan antara tunggakan sumbangan pendidikan dengan hak siswa mengikuti ujian.
Ia menegaskan bahwa sekolah tetap memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa untuk mengikuti proses pembelajaran dan ujian, tanpa menjadikan kemampuan membayar sumbangan sebagai syarat akademik.
"Kami berharap masyarakat tidak salah paham. Kalau ada informasi yang menyebut siswa tidak boleh ujian karena belum membayar sumbangan, itu perlu diluruskan. Kami tidak pernah membuat kebijakan seperti itu," tegasnya.
Ia juga berharap komunikasi antara pihak sekolah, komite, orang tua, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Menurutnya, tujuan utama seluruh pihak tetap sama, yakni memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik dan setiap siswa dapat memperoleh hak pendidikannya tanpa terkendala persoalan pembiayaan.
Pihak sekolah, kata Nofik, terbuka terhadap masukan dari orang tua maupun masyarakat. Ia berharap setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, SMAN 2 Sipora Utara menegaskan bahwa penyelesaian sumbangan pendidikan dan pelaksanaan kewajiban akademik merupakan dua hal yang berbeda.
Sumbangan pendidikan digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah yang tidak terakomodasi melalui BOS, sementara hak siswa untuk mengikuti pembelajaran dan ujian tetap menjadi perhatian utama pihak sekolah. (Robi)

0 Post a Comment:
Posting Komentar