Polres Pariaman Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, Mulai Curat, Curas hingga Persetubuhan Anak di Bawah Umur

 


SUMBARNET - Kepolisian Resor (Polres) Pariaman melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.


Pengungkapan tersebut mencakup perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.


“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian kami. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Agung Pranajaya.


Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan, terutama jajaran Satreskrim yang melakukan penyelidikan sejak laporan diterima hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.


Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan


Salah satu perkara yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pariaman yakni kasus pencurian dengan kekerasan terkait perampokan muatan inti sawit sebanyak 20.880 kilogram di wilayah Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.


Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Yudion Reza Subandi alias Reza (36) sebagai tersangka utama. Ia diduga terlibat dalam aksi penyekapan dan perampokan terhadap pengangkut muatan sawit.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 dini hari. Dalam aksinya, kelompok pelaku diduga menyergap korban, kemudian mengikat korban menggunakan lakban sebelum memindahkan muatan inti sawit dari kendaraan.


Dari total sekitar 20,8 ton inti sawit yang menjadi sasaran aksi kejahatan, polisi berhasil mengamankan kembali sekitar 18.810 kilogram barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di rumah tersangka.


Tersangka Reza sendiri sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Reskrim Polres Pariaman pada Rabu, 26 Agustus 2026.


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

 

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


Kapolres Pariaman menegaskan, pengungkapan tersebut belum berhenti pada satu tersangka.


“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami akan terus mendalami apakah perkara ini berkaitan dengan jaringan atau sindikat tertentu, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Agung.


Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang telah teridentifikasi serta mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan lintas daerah.


Lima Remaja Diamankan dalam Kasus Persetubuhan Anak


Selain perkara curas, Satreskrim Polres Pariaman juga berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sementara dua lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Ketiga tersangka dewasa masing-masing berinisial KK (19), PL (19), dan DF (19). 


Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur berinisial ADT (17 tahun 5 bulan) dan BNT (17 tahun 10 bulan).


Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pariaman pada 25 Agustus 2026 oleh pihak keluarga korban. Setelah menerima laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para terduga pelaku.


Polisi kemudian mengamankan kelima tersangka secara bertahap. Perkara tersebut kini ditangani melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan terhadap anak.


Kapolres Pariaman menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.


“Kami memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang korbannya adalah anak. Penanganannya tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agung.


Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan yang aman sehingga anak memiliki keberanian untuk menyampaikan apabila mengalami tindakan yang tidak semestinya.


Polisi Terus Perkuat Pengungkapan Kasus Curat


Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polres Pariaman juga terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pariaman.


Pengungkapan kasus curat menjadi bagian penting dalam upaya menekan angka kriminalitas konvensional yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat.


Menurut Kapolres, kejahatan konvensional seperti pencurian, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dapat menimbulkan kerugian materiil sekaligus keresahan di tengah masyarakat.


“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Untuk itu, upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan, bersamaan dengan langkah-langkah pencegahan melalui patroli, pemetaan wilayah rawan dan peningkatan respons terhadap setiap laporan masyarakat,” ujarnya.


Agung mengatakan, jajaran Polres Pariaman akan terus mengevaluasi pola kejahatan yang berkembang di wilayah hukumnya. Hal tersebut dilakukan agar langkah kepolisian tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mampu melakukan pencegahan sejak dini.


Kapolres Minta Masyarakat Aktif Berikan Informasi


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pariaman juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.


Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.


“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Jika ada informasi mengenai tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan sebuah perkara,” katanya.


Ia menambahkan, Polres Pariaman akan terus membangun komunikasi dan sinergi dengan masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta seluruh unsur terkait.


Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun sistem keamanan yang tidak hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi juga kesadaran bersama dalam mencegah terjadinya tindak kriminal.


Tegaskan Komitmen Berikan Rasa Aman


AKBP Agung Pranajaya menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pariaman dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


Ia memastikan setiap perkara akan ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.


“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harapan kami, dengan adanya pengungkapan kasus-kasus ini, masyarakat semakin percaya kepada Polri dan merasa terlindungi. Kami juga berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pariaman tetap aman dan kondusif,” ujarnya.


Kapolres juga memastikan jajarannya tidak akan berhenti pada pengungkapan perkara yang telah berhasil ditangani.

 

Pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan kejahatan maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana akan terus dilakukan sesuai perkembangan penyidikan.


“Tujuan kami jelas, yaitu memberikan rasa aman kepada masyarakat, menegakkan hukum secara adil dan profesional, serta mencegah terjadinya tindak pidana berulang. Kami akan terus bekerja dan memastikan setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Dengan pengungkapan sejumlah perkara tersebut, Polres Pariaman berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi menjaga lingkungan masing-masing. 


Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan utama dalam menciptakan wilayah hukum Polres Pariaman yang aman, tertib dan kondusif. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar