Lagi dan Lagi, Polres Pariaman Amankan Residivis Diduga Edarkan Sabu di Taratak

 


SUMBARNET - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial AW (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


AW diamankan petugas pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di rumahnya yang berada di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman.


Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AW yang diduga masih menjalankan aktivitas terkait narkotika. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.


Petugas berhasil mengamankan AW di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT, Ketua Pemuda serta warga setempat sebagai saksi.


Polisi Temukan Delapan Paket Diduga Sabu


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya delapan paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Delapan paket tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak permen warna bening yang disimpan pada saku jaket jeans warna biru dongker. Jaket tersebut berada di dalam lemari kamar rumah AW.


Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru dongker serta uang tunai sebesar Rp820 ribu.


Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, AW disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.


AW juga diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. Ia merupakan residivis kasus serupa pada 2021 dan kembali diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.


Diduga Dapat Sabu dari DPO


Dari hasil pemeriksaan awal, AW mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


AW mengaku membeli sabu sebanyak sekitar 4,5 gram dengan harga Rp3,5 juta pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.


Transaksi tersebut diduga dilakukan secara cash bon tanpa bertatap muka, dengan sistem lempar menggunakan kotak rokok di kawasan Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan.


Polisi kemudian berupaya melakukan pelacakan terhadap DPO tersebut melalui nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun, hingga kini nomor yang diduga digunakan oleh DPO tersebut dalam kondisi tidak aktif.


Petugas masih melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan D dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.


Komitmen Polres Pariaman Berantas Narkoba


Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, SH, S.IK, MH melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.


Pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa jajaran Polres Pariaman terus menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian kutipan redaksional yang dapat digunakan untuk menggambarkan maksud Kapolres.


Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. 


Lingkungan keluarga, tokoh masyarakat, pemuda hingga perangkat pemerintahan diharapkan ikut berperan dalam mencegah masuk dan berkembangnya peredaran narkotika.


“Tujuan utama kami adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami berharap masyarakat tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, sehingga bersama-sama kita dapat memutus mata rantai peredaran narkoba,” lanjut kutipan redaksional tersebut.


Kapolres juga diharapkan menekankan bahwa penindakan terhadap pelaku tidak berhenti pada tersangka yang berhasil diamankan. Polisi akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap sumber barang, pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.


“Harapan kami, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa Polres Pariaman tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan serta anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” demikian rumusan kutipan harapan Kapolres yang dapat disesuaikan dengan keterangan resmi.


Tersangka dan Barang Bukti Diamankan


Saat ini AW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, AW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diberitakan terkait kasus tersebut.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar D yang telah masuk daftar pencarian orang.


Pengungkapan ini menambah rangkaian penindakan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Pariaman dalam beberapa waktu terakhir. 


Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba juga mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.


Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba.

 

Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai penting untuk membantu polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin banyaknya korban penyalahgunaan narkoba. (AdF)

0 Post a Comment:

Posting Komentar