Tampilkan postingan dengan label Bone. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bone. Tampilkan semua postingan

 


Foto : Ilustrasi


BONE SULSEL - Minimnya penindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres Bone Polda Sulsel sehingga Praktik judi sabung ayam jago dan dadu di ellue Kelurahan walannae kecamatan Tanete riattang barat kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung meriah dan ramai pengunjung dari luar kabupaten bahkan luar provinsi tanpa ada keraguan walaupun bertentangan dengan undang-undang perjudian pada minggu, (26/07/2026) dengan taruhan mulai 80 juta hingga 200 juta keatas, kata inisial (SI) yang tak mau di sebut namanya.


Keresahan atas maraknya praktik perjudian terbuka. Nilai taruhan dalam arena aduan tersebut dikabarkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah perputaran uangnya. Masyarakat menduga adanya pembiaran atau kurangnya tindakan preventif dari pihak kepolisian setempat.


Warga menyebut bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum. Padahal, laporan dan keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, namun tak ada langkah tegas maupun penindakan nyata dari pihak berwenang.


Fakta ini menjadi indikasi kuat adanya pengelolaan terorganisir, dengan struktur, jaringan, dan perlindungan sistematis dari pihak tertentu yang berwenang.


Keresahan warga pun memuncak. Mereka menuntut aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas, menutup arena sabung ayam yang ada di Ellue Kelurahan walannae kecamatan Tanete riattang barat, serta menyeret seluruh para pelaku dan pihak yang terlibat ke meja hukum.


Perjudian Sabung ayam dan dadu dengan bentuk taruhan apa pun merupakan tindak pidana murni. Tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum perjudian yang berlaku di Indonesia.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut bermain judi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.


Semestinya aparat penegak hukum Polsek setempat telah melakukan penertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Agar dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.


Perjudian yang ada di Ellue Kelurahan walannae kecamatan Tanete riattang barat, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.


Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: 

1. Mengapa penegak hukum terhadap praktik judi sabung ayam di Ellue Bone terkesan lemah? 

2. Apakah ada faktor-faktor tertentu yang menghambat penindakan tegas terhadap para pelaku? 

3. Langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif? 


Padahal, aturan hukum sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) dan sudah berkali-kali diberitakan media. Namun, di Bone, hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas. Kami sebagai warga merasa keselamatan kami tidak menjadi prioritas,” ujar seorang warga.


Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut telah mencoreng citra kepolisian. Penutupan sementara tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.


Kini, publik mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk turun tangan. Mereka berharap adanya langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.


Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat Kabupaten Bone. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis, dan stigma bahwa hukum bisa diperjualbelikan akan semakin kuat di tengah masyarakat.(Tim)

 


BONE SULSEL– Aktivitas tambang ilegal golongan C jenis pasir di Camming, Kelurahan Ceppaga, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, kini tak lagi sembunyi - sembunyi. Di depan mata, alat berat bekerja siang malam, truk-truk lalu lalang tanpa hambatan—seolah hukum tak berlaku.


Yang lebih mengusik, aparat penegak hukum justru terkesan tutup mata.


Meski laporan warga dan sorotan media telah berulang kali muncul, hingga kini tidak ada satu pun tindakan tegas dari Polres Bone, khususnya Satreskrim. Publik pun mulai bertanya: ada apa sebenarnya?


“Ini bukan lagi pembiaran biasa. Ini seperti ada yang menjaga,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.


Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., menyebut praktik tambang ilegal ini sebagai pelanggaran serius yang terang-terangan menantang hukum.


“Undang-undang sudah jelas. Pasal 158 UU Minerba menegaskan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Tapi kenapa di Bone hukum seolah lumpuh?” tegasnya.


Di lapangan, dampaknya tak bisa disembunyikan. Jalan rusak, lingkungan terancam, dan risiko bencana semakin nyata. Namun aktivitas tambang ilegal itu tetap berjalan mulus, tanpa rasa takut.


Situasi ini memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat: karena proyek tambang ilegal di Kabupaten Bone diduga di kelola oleh oknum Koramil 1407 Bone dan  inisial (SP) sebagai pengawas di lapangan.


Keterlibatan oknum aparat TNI dalam mengelola tambang ilegal secara pribadi adalah tindakan pidana yang akan diproses secara hukum. TNI secara institusi tidak boleh mengelola tambang ilegal untuk tujuan bisnis atau pribadi, karena melanggar UU No. 34 Tahun 2004 pasal 39 yang melarang prajurit berbisnis. Namun, TNI dapat terlibat dalam penertiban tambang ilegal sebagai bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) untuk mengamankan aset negara.


Pertanyaan itu semakin menguat karena hingga saat ini Kapolres Bone belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam ini justru memicu spekulasi yang semakin luas.


“Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, kenapa yang jelas-jelas ilegal seperti ini dibiarkan? Ini yang bikin publik curiga,” lanjut Mukhawas.


Selain merusak lingkungan, praktik ini juga menggerus keuangan daerah. Tanpa izin resmi, tidak ada pajak, tidak ada retribusi artinya negara dirugikan, rakyat yang menanggung dampaknya.


Tambang ilegal di Libureng kini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi simbol tumpulnya penegakan hukum itu sendiri.


Publik menunggu: apakah aparat akan bertindak, atau justru terus diam?


Jika hukum terus kalah oleh kepentingan, maka kepercayaan masyarakat hanyalah soal waktu untuk runtuh. (Tim)



SUMBARNET - Dunia sepakbola Kabupaten Bone kembali menjadi sorotan. Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bone menuai kecaman publik, khususnya dari para pemerhati dan pelatih sepakbola usia dini.


Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada pembinaan generasi muda, terutama anak-anak berprestasi di bidang olahraga.


Kebijakan yang mewajibkan pembayaran sebesar Rp300.000 untuk penggunaan Stadion Lapatau Watampone sebagai tempat latihan dinilai sebagai bentuk komersialisasi fasilitas publik.


Padahal, stadion yang dibangun dengan dana rakyat seharusnya dapat digunakan secara bebas untuk pembinaan olahraga, terutama bagi anak-anak yang tidak memiliki akses latihan selain di stadion tersebut.


Kondisi semakin memprihatinkan ketika sejumlah lapangan yang sebelumnya menjadi tempat latihan kini telah hilang, baik karena alih fungsi maupun tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat. Kini, hanya Stadion Lapatau yang tersisa, namun aksesnya pun dipersulit dengan adanya beban biaya tersebut.


Tokoh masyarakat dan pelatih sepakbola lokal menyayangkan sikap pemerintah yang lebih mengutamakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibanding masa depan olahraga Bone.


“Ini bentuk pembunuhan perlahan terhadap sepakbola Bone. Anak-anak yang ingin latihan justru dibebani biaya. Bukankah seharusnya kita mendukung dan memfasilitasi mereka,” ujar salah satu pelatih akademi sepakbola di Bone.


Mereka menilai, stadion memang dikelola oleh pihak tertentu dan di bawah kewenangan pemerintah daerah, namun seharusnya ada kebijakan khusus yang membedakan penggunaan untuk komersial dan untuk pembinaan usia dini.


“Kami tidak keberatan jika stadion digunakan untuk event resmi atau komersil dengan tarif. Tapi untuk latihan anak-anak, janganlah dibebani. Mereka adalah investasi jangka panjang daerah ini,” tambahnya.


Sebagai fasilitas publik, stadion seharusnya memberikan ruang untuk pengembangan potensi anak-anak daerah, bukan justru menjadi beban tambahan yang bisa mematikan semangat mereka. Para pelatih, orang tua, dan pemerhati sepakbola pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Kadispora Bone, untuk segera mengevaluasi kebijakan ini demi keberlangsungan masa depan sepakbola di Bumi Arung Palakka. (**)



SUMBARNET - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) ditemukan adanya puluhan ribu paket sembako yang masuk di Kecamatan Lappariaja. Hingga kini, personil Polres Bone bersama pihak Panwascam Lappariaja masih tengah melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut.


Untuk mengungkap temuan tersebut, pihak penyelidik telah mendatangi dan melakukan pengecekan di lokasi penitipan paket sembako tersebut di Dusun Maccope, Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.


Turut hadir di lokasi antara lain pemilik sembako Prof. Dr Zakir Sabara, Kasat Reskrim Res Bone AKP Muh Jusriadi Yusuf, Kasat Intelkam Res Bone Iptu Muh Yusfin, Kapolsek Lappariaja Iptu Muh Amir Mahmud, Sekcam Lappariaja Rusmin Budding, Ketua Panwascam Lappariaja Firdaus serta pemilik rumah tempat penitipan paket sembako Muh Adil.


Adapun fakta dan kronologis kejadian yang berhasil diungkap penyelidik, pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, telah tiba 2 (dua) unit mobil truk enam roda yg memuat sekitar 10.000 (sepuluh ribu) paket sembako di rumah salah satu warga Desa Patangkai Kec. Lappariaja Kab. Bone.

Diketahui, identitas pemilik rumah yang menjadi lokasi penitipan paket sembako bernama Muh Adil.


Esok harinya, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, satu unit mobil truk roda enam yang memuat memuat 2000 paket sembako kembali dipasok di kediaman Muh Adil.


Dan sekitar pukul 05.30 Wita, kediaman Muh Adil kembali didatangi 4 (empat) unit mobil truk roda enam yang memuat 8000 paket sembako.


Menurut pengakuan Muh Adil, paket sembako tersebut merupakan milik Prof Zakir Sabara

Dia menjelaskan bila paket sembako itu dititipkan sementara di rumahnya dan tidak mengetahui terkait akan dibagikan dan diedarkan ke mana paket sembako tersebut.


Ketua Bawaslu Bone Alwi membenarkan temuan tersebut namun tidak ditemukan kampanye yang mengarah ke salah satu paslon.


Sementara itu, Prof Zakir Sabara mengakui bahwa dialah pemilik sembako tersebut. Namun dia menegaskan bila paket sembako itu bukan untuk kampanye tapi paket sedekah Jumat Berkah untuk masyarakat Kec. Lappariaja.


Dia menjelaskan dirinya bukan merupakan tim sukses salah satu paslon, bukan ASN, bukan pengusaha dan jauh sebelumnya sudah sering membagi sembako kepada masyarakat kec. Lappariaja khususnya Desa Ujung Lamuru dan Desa Patangkai, sehingga indikasi adanya kaitan antara paket sembako tersebut dengan politik menurutnya sudah jauh.


Meskipun hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran terkait paket sembako yang siap edar tersebut, dan serta tidak ditemukan adanya atribut kampanye salah satu paslon, pihak penyelidik merasa perlu memperketat pengawasan jelang hari pencoblosan.


Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Latenriatta, Mukhawas Rasyid, S.H, M.H, menilai temuan paket sembako dalam jumlah yang sangat besar tersebut harus menjadi perhatian khusus pihak penegak hukum pemilu. 


Pasalnya, menurut dia indikasi bagi-bagi sembako jelang hari pencoblosan sangat patut dicurigai.

“Paket sembako ini kan dalam jumlah yang demikian banyak. Bayangkan ada puluhan ribu paket. Pastilah biaya untuk itu sangat besar untuk sebuah sedekah Jumat berkah dan dibagikan jelang hari pencoblosan Pilkada,” ujar dia.


Apalagi tambahnya, pemilik sembako itu kan katanya seorang pengajar. Lantas dari mana dia mampu menyediakan dana demikian besar untuk sebuah alasan niat bersedekah.


“Lagian dari info yang saya peroleh, Prof. Zakir baru pertama kali bersedekah di Kecamatan Lappariaja. Jadi sangat mencurigakan memang ada niat tersembunyi di sana,” lanjutnya.


Dia juga mengatakan, sebaiknya kasus ini ditangani langsung oleh Polda Sulsel.


Karena dari data kami dapatkan pihak polres Bone susah menindak lanjuti permasalahan ini berdasarkan data kami peroleh dari masyarakat 

dipastikan akan jalan di tempat,” katanya mengingat kami dapat informasi bahwa salah satu pengusaha pernah dapat teguran agar tidak mendukung salah satu paslon dan mengarahkan ke paslon lainnya.


Dengan data itu sehingga kami berasumsi ada dugaan keberpihakan oknum aparat Polres Bone tersebut terhadap salah satu paslon, dari beberapa data informasi masyarakat, namun masih perlu penelusuran pembuktian apa informasi ini benar atau tidak.


“Kedekatan mereka dengan cabup Andi Islamuddin sudah jadi rahasia umum entah ini benar atau tidak kami hanya menerima informasi masyarakat dan selanjutnya kami aspirasikan. 


Tentu kita masih ingat adanya intimidasi terhadap pengusaha dan kepala desa untuk memilih salah satu paslon beberapa waktu lalu, Jadi untuk menjaga netralitas kepolisian, kasus ini baiknya diambil alih oleh Polda Sulsel.


Setelah kami lakukan klarifikasi kepada pihak polres bone yaitu kasat intel polres bone dan reskrim polres bone tidak membenarkan kalau ada yang mengatakan saya dekat siapapun kami hanya menjalankan tugas tugas kami sesuai perintah pimpinan berdasarkan aturan.(*)



SUMBARNET - Pembukaan Muscab 1 Assosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) dalam rangka pemilihan ketua DPC Kabupaten Bone di laksanakan di Aula Wisata Tanjung Pallette kelurahan Pallette kecamatan Tanete Riattang Timur Selasa 30 juli 2024 


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPD Assosiasi Apdesi Sulsel Mustakim dan dihadiri oleh para undangan PJ bupati Bone diwakili, dan denpom di wakili, Dandim 1407 Bone di wakili serta Danyon C Brimob.


Dengan mengusung Tema "Mewujudkan solidaritas dan kerjasama Kepala Desa se Kabupaten Bone" menjadikan Andi Mappakaya Amier sebagai ketua yang terpilih secara Aklamasi dengan mengantongi 257 Surat Pernyataan Dukungan dari Kepala Desa.


Andi Mappakaya Amier mengatakan dari 24 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) yang terbentuk sepakat merekomendasikan dukungan Calon Ketua Apdesi Bone untuk menjadikan dirinya sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Bone periode 2024-2029.


"Kami dipilih oleh Kepala Desa dengan memberikan surat pernyataan dukungan, dengan amanah yang diberikan kepada saya tentu menjadi motivasi kami khususnya saya pribadi untuk bekerja mengembangkan organisasi, apalagi seluruh DPK hanya mengeluarkan Rekomendasi untuk satu orang, Kata Andi Mapakaya Amier.


Kepala Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng menambahkan, setelah ditetapkannya sebagai Ketua Defenitif, Ketua DPD Apdesi SulSel memberikan tanggung jawab untuk menyusun struktur kepengurusan sebelum pelantikan.


"Setelah kami membentuk Formatur, yang terdiri dari 1 orang Perwakilan DPD, 1 Orang Perwakilan DPC dan 3 Orang Perwakilan DPK, maka kami akan menyusun struktur organisasi dalam waktu dekat, karena target kami ditanggal 7 Agustus akan melaksanakan Pelantikan," Lanjutnya.


Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Ishak yang juga merupakan Kepala Desa Bana, Kec. Bontocani menyampaikan dalam proses Musyawarah Cabang pihak Panitia Pelaksana sudah membuka pendaftaran untuk menjadi Ketua, namun kata Ishak, sampai ditutupnya pendaftaran tak ada Kepala Desa yang melakukan pendaftaran.


"Kami sudah memberikan ruang kepada seluruh Kades selama 3 hari untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi Administrasi Persyaratan, namun tidak ada yang mencalonkan diri, maka dari aturan organisasi Andi Mappakaya Amir menjadi calon tunggal," Kata Ishak.(*)



SUMBARNET - Dualisme kepengurusan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone menuai polemik. Mereka 'membalas' satu sama lain melalui pemberitaan media online.


“Kepemimpinan di tubuh Apdesi Bone ada dua versi,” dan yang membedakan hanya tulisan saja APDESI di kubu Andi Mappakaya adalah Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia sedangkan di kubu Ketua (Apdesi) Provinsi Sulsel, Sri Rahayu Usmi, adalah bertuliskan Asosiasi.


Apdesi merupakan wadah perangkat desa dalam menampung aspirasi dan mendiskusikan permasalahan yang ada di desa. APDESI diharapkan mampu menjadi penyambung lidah bagi pemerintah Desa kepada pemerintah pusat dan Daerah. "Sekaligus menjadi organisasi yang mampu mengakomodir segala yang dibutuhkan Pemdes, membantu pemerintah Daerah memajukan kabupaten Bone yang dilakukan sesuai aturan atau regulasi yang ada, terangnya.


Sementara anggota DPRD Sul-Sel Andi Irwandi Natsir mengatakan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan Apdesi tetap satu jadi Andi Mappakaya Amier harus tetap mengikuti muscab pada tanggal yang telah ditetapkan, kata Irwandi.


Dari surat keputusan yang diperoleh media ini bahwa Pengurus Assosiasi Apdesi dipimpin oleh Andi Mappakaya Amier, Sekretaris ANDI EFLUDDIN. SE dan Bendahara ANDI TUTI SURYANI. S.Pd


Dalam SK tersebut, Apdesi Bone dan Sulsel memiliki dua kubu kepemimpinan.

Ketua DPD. APDESI Sulawesi Selatan (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ANDI MUSTAKIM (Kepala Desa dari Kabupaten Sidrap (KadesAktif)

dan Sekertaris : KHAIRUDDIN. S.Pid (Kepala Desa Aktif dari Kabupaten Luwu)


Sedangkan Andi Mappakaya Amier diangkat menjadi Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Bone berdasarkan amanah Dewan Pengurus Daerah APDESI Sulawesi Selatan, tutupnya. (Tim)



SUMBARNET - Laskar Anti korupsi pejuang 45 dewan pimpinan cabang kabupaten Bone akan melaksanakan aksi damai untuk mendukung BNN, Kepolisian, Lapas, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Narkotika serta mendukung penuh kalapas IIA Watampone untuk bersih-bersih dalam memimpin lapas Bone demi menjalankan tugas negara Jum'at (23 Juni 2023)


Sungguh sangat di sayangkan, Aksi damai yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Watampone Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, diwarnai dengan aksi senam bersama.


Aksi damai ini dilakukan seiring berkembangnya informasi bahwa adanya Warga Binaan diLapas Kelas II Watampone melakukan pengendalian/Pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Beberapa hari lalu Informasi ini mencuat seiring rilisan Polda Sul-Sel Bahwa WBP inisial TR diduga melakukan Pengendalian/mengedarkan Narkoba jenis Sabu di dalam Lapas Watampone. 


Mengharapkan adanya Tindakan tegas dari pihak yang berwenang akan adanya informasi bahwa salah satu warga Binaan yang melakukan pengendalian/pengedaran Narkotika didalam Lapas tersebut. Hal ini tentu sangat disayangkan, sebab lapas yang dibentuk sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Nyatanya kejahatan dapat dilakukan didalam lapas Kelas II Watampone.

 

“Inisial TR adalah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Watampone yang diduga mengendalikan/mengedarkan barang terlarang jenis sabu Dilapas tersebut, dari pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial SAH” Polda Sulsel.


Mukhawas Rasyid S.H.,M.H, Ketua DPP Lankoras-Ham menegaskan kepada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil) Sulsel harus menindak tegas serta transparan, “jika ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran di dalam lapas seperti yang viral di media, bahwa ada warga binaan terlibat soal dugaan Pengedar Narkotika di Lapas Kelas II A Watampone, maka Kemenkumhan harus mencopot atau memutasi kepala lapas (kalapas) dan pihak-pihak yang terlibat” tegasnya.


Di sisi lain, hal ini sayangkan jika dugaan ini cukup terbukti ada warga binaan lapas Watampone yang diduga mengendalikan/mengedarkan Narkoba, maka Kanwil Kemenkumham Sul-Sel harus terjun langsung mengecek Lapas kelas IIA Watampone, serta tidak membiarkan hal ini terjadi dilingkup Lapas lainnya, serta mampu mengembalikan marwah Lapas sebagai rumah pembinaan bagi para warga binaan agar mampu Kembali kemasyarakat dengan memberikan manfaat serta tidak melakukan tindak kejahatan lagi.(*)



SUMBARNET - Dalam rangka pembahasan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Bone berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bone, TNI-POLRI, Forkopimda, Satgas Kebersihan Kelurahan Macege, Kelurahan Jeppe'e, Kelompok Pecinta Alam (KPA), organisasi masyarakat dan kepemudaan menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) di sepanjang aliran sungai jalan Mangga hingga ke jalan Sukawati, Jum'at (16/6/23).


Kegiatan Baksos dengan sasaran sepanjang aliran sungai di tengah Kota Watampone tersebut, dibuka langsung oleh Bupati Bone Dr. HA Fahsar Mahdin Padjalangi, M.Si.


Dalam sambutannya Bupati Bone dua kali ini mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Bone.


" Hari ini kita melaksanakan kegiatan bakti sosial yang diinisiasi oleh JOIN Bone dalam kerangka peringatan hari lingkungan hidup sedunia, saya harap kegiatan ini bukan hanya sebuah seremonial melainkan sebagai cambuk motivasi bagi kita semua untuk menyadari tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagaimana slogan kita yaitu Bone Kota Beradat ," ungkap Fahsar.


Andi Fahsar juga menambahkan pentingnya edukasi kepada warga masyarakat agar tidak sembarangan membuang sampah sembarangan, karena kebersihan merupakan tanggung jawab kita bersama.


Demi kesuksesan kegiatan ini, terlihat Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel menerjunkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel yang dipimpin langsung Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos.,M.Si.,


Menurut penjelasan Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, himbauan akan selalu mendukung penuh setiap kegiatan sosial yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.


“Menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tanggung jawab kita bersama, untuk itu hari ini kami hadir sebagai wujud dukungan penuh dari kami dan kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita ini,” ungkap Kompol Ichsan.


Selain Komandan Brimob Bone beserta anggota, dalam kegiatan Baksos ini terlihat sejumlah pejabat dari beberapa instansi terjun langsung membersihkan aliran sungai sepanjang 1,5 Km, diantaranya Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, MM., Kasi Ter Korem 141/TP Letkol Arh. Muh. Suaib, Dandim 1407 Bone Letkol Inf. Moch. Rizky Hidayat Djohar, Kadis LH Drey Febriyanto, S.Ip, M.Si., Kakesbangpol Bone Dr. HA Sumardi Suaib, Camat Tanete Riattang Barat Hasnawati Ramli, S.Sos., M.Si., Lurah Macege, Lurah Jeppee, dan Ketua Umum JOIN Bone A. Trisna Arif bersama Anggotanya.


Dalam kesempatan ini Ketua Umum DPD JOIN Kabupaten Bone menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan Baksos ini.


“Semoga kegiatan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat khususnya yang bermukim di sekitar aliran sungai ini,” tandas A. Trisna.


Adapun oknum yang terlibat dalam Baksos ini diantaranya Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kodim 1407 Bone, Polres Bone, Satpol Bone, Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, pengurus dan anggota JOIN Bone, Komunitas Pecinta Alam, serta warga kelurahan Macege dan Kelurahan Jeppe' e. (*)



SUMBARNET - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone menggelar penertiban terhadap sejumlah baliho dan sejenisnya, di Perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo Kabupaten Bone, Rabu (13/4). Diduga Baliho tersebut tidak mengantongi izin.


Menurut Kasat Pol PP Kab.Bone A. Akbar. S.Pd., M.Pd, melalui Kabid Binmas Junaedi. SE., M.Si, mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penengakan peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.


“Puluhan spanduk, dan baliho ini dilepas karena melanggar  Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat , terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a Serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13,” jelasnya.


Dalam penertiban ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Bone mereka juga diikutkan dalam kegiatan penertiban ini, Bapenda pun mengatakan bahwa Baliho,Spanduk dan Banner yang terpasang di sepanjang Perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo Kabupaten Bone, tidak memiliki izin (Ilegal).


Adapun Baliho,Spanduk dan Banner yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis iklan, seperti promosi produk yang tidak ada masukan bagi pendapatan daerah (PAD) Kab. Bone. “Bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya agar mengurus izin dari dinas terkait dan bagi pemilik toko jangan menerima pemasangan spanduk maupun baliho yang mempromosikan produk tertentu,”ujarnya.


Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Koordinasi dengan forkopimda dan kepala OPD yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu dan Satpol PP Bone sebagai penegak Perda melakukan penertiban dan insya Allah penertiban ini bukan menjadi yang pertama dan yang terakhir, melainkan penertiban ini akan kami tindak lanjuti, diwilayah lain.(*)



SUMBARNET.COM - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LANKORAS HAM) Mukhawas Rasyid. S.H,M.H menyoal mengenai keberadaan uang milyaran rupiah yang tersimpan di gudang milik Wakil ketua DPRD Kabupaten Bone Sulsel dijalan kh. Agussalim Bone, raib sekitar Rp. 640 juta rupiah seperti yang dilaporkan oleh pelapor di jajaran Kepolisian Polres Bone yaitu Polsek kota Watampone hingga beredar dibeberapa media online.


Mukhawas dimintai tanggapannya mengatakan, "saya tidak cenderung membahas kasus pencurian karena sudah berdamai, kita tidak boleh menghalangi perdamaian ditengah masyarakat karena dapat saja dilakukan oleh pelaku dan korban, hal itu diatur oleh perkapolri tentang keadilan Restoratif Justice System', dan cara cara itu sudah ada beberapa jourisprodensi hukum yang di terapkan oleh lembaga - lembaga hukum di indonesia," katanya.


"Saya lebih cenderung membahas uang milyaran rupiah tersebut tersimpan digudang milik anggota DPRD Bone  sumbernya dari mana?  saya berharap kepada penegak hukum dilain dari kasus pencurian perlu adanya pemeriksaan uang tersebut dengan membuatkan Laporan Informasi LI dan buatkan berita acara pemeriksaan dengan mengkopi beberapa lembar uang tersebut," sebutnya.


Untuk dijadikan sampel pemeriksaan dengan melihat nomor seri uang lembaran milyaran rupiah itu dan di koordinasikan kepada ahli perbangkan untuk membuktikan apakah uang tersebut beredar pada tahun berapa ? Benarkah uang tersebut ada korelasi antara keterangan pemilik uang dengan fakta fakta hukum yang ada.


Dengan disingkronisasikan keterangan pelapor dia simpan, dikumpulkan serta didapatkan uang tersebut sejak kapan dan dari kegiatan apa ? Bersama siapa ?.


Menurutnya bilamana dia tidak dapat membuktikan dan mempertanggung jawabkan asal usul dari uang tersebut maka patut diduga asalnya dari uang kejahatan, yaaa...dapat dicontohkan misalnya uang korupsikah, atau uang hasil jual beli narkobakah ?. 


"Karena kalau kita mau berandai - andai antara uang milyaran rupiah tersebut dengan gaji seorang anggota DPRD Sangatlah tidak masuk akal. saya tahu karena banyak sahabat, keluarga saya anggota DPRD hampir semuanya berkeluh kesah antara kebutuhan politik dan pemasukan sebagai legislator DPRD," ujarnya.


Ia berharap kepada penegak hukum melakukan proses hukum terhadap keberadaan uang tersebut dengan cara memakai pembuktian terbalik.(*)



SUMBARNET.COM - Andi Niarisi saat ditemukan diwarung makan dia tidak berkeliaran namun dia singgah makan pada saat keluar dari tahanan polres Bone, memang belum pernah sampai di rumahnya.


Masa orang ditangguhkan penahanannya,

makannya pun mau diatur oleh pelapor nggak seperti itu jahatnya undang-undang, walaupun status orang sebagai terlapor atau tersangka dia tetap memiliki hak hukum, yakni Hak hukum makan hak hukum minum. Kata Kuasa hukum Andi Niarisi Advokat Mukhawas Rasyid, S.H, M.H saat wawancara diruang kerjanya.


Tambahnya perlu saya jelaskan bahwa meskipun status tersangka tetap harus kita pakai asas praduga tak bersalah ini hukum kita anut di Indonesia jangan seperti hakim memvonis tersangka seolah olah sudah bersalah.


Hak tersangka dalam KUHAP :


1. Hak penyelesaian perkara (Pasal 50) ...


2. Hak untuk mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya (Pasal 51) ...


3. Hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak manapun (Pasal 52) ...


4. Hak atas Juru Bahasa (Pasal 53)


Perlu diketahui bahwa Sistem peradilan pidana Indonesia dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent.


Maknanya, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.


Selain itu, asas praduga tidak bersalah juga menempatkan kedudukan tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat proses pidana sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan.


Meskipun berstatus tersangka atau terdakwa, maka dia tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.


Setiap tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.


Begitupun juga pelapor diberikan hak hak berdasarkan oleh undang undang namun hak hak yang diberikannya bukan berarti tidak memiliki batasan, saya lihat pelapor masalah pribadi pun dia ungkap diluar konteks permasalahan pokok itu tidak benar.(*)



SUMBARNET.COM - DPC LSM Latenritatta LANKORAS-HAM Kabupaten Bone membagikan sembako kepada anak Rumah Yatim Al-Hijrah yang berada di wilayah jalan Majang Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, pada Senen (18/4).


"Mengingat ditengah hiruk pikuk melonjaknya harga kebutuhan beberapa komoditas dikarenakan masalah global dunia," kata HeriLSM Latenritatta LANKORAS-HAM.


Bulan suci Ramadhan adalah momen yang tepat untuk berbagi kepada sesama melalui kegiatan sosial.


"Kita dibantu oleh beberapa elemen pemerintah yang ikut turut serta berdonasi agar lancarnya penyaluran sejumlah paket sembako kepada para anak yang ada di Rumah Yatim Al-Hijrah," ujar Heri.


Kegiatan ini adalah aksi nyata di bulan Ramadhan dimana menabung Amal dan tujuan kami adalah untuk membantu masyarakat disaat pademi Covid-19 agar turut dapat merasakan indahnya kebersamaan dan kebahagiaan di bulan suci ini khususnya bagi mereka yang kekurangan. 


"Terutama kami juga hanya meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh segenap pengurus panti ini yang sudah terlebih dahulu menabung Amalnya dengan merawat dan melindungi anak-anak disini," tutup Heri. (**)



SUMBARNET.COM - Tingginya curah hujan yang tak henti mengguyur wilayah Bone dalam waktu 2 hari terakhir ini, mengakibatkan beberapa tempat yang berada di sekitar bantaran sungai berstatus waspada banjir.


Menyikapi hal tersebut Tim SAR Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel menggelar patroli pemantauan terhadap lokasi-lokasi  yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terjadinya banjir seperti di wilayah Kecamatan Barebbo dan Sibulue ( Selasa, 07/12/21 ).


Selain melaksanakan patroli ke wilayah-wilayah rawan banjir yang ada di Kabupaten Bone, tim SAR Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel juga melakukan koordinasi dengan Polsek serta tokoh masyarakat setempat untuk memetakan desa-desa yang berpotensi tinggi terkena dampak paling parah akibat luapan air sungai utama ketika curah hujan tinggi seperti yang terjadi saat ini.


Terkait hal ini Komandan Batalyon ( Danyon ) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos. saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal patroli SAR Brimob Bone ke wilayah-wilayah rawan banjir tersebut


" Seperti yang kita lihat bersama, beberapa hari ini Kabupaten Bone terus dilanda hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi. Untuk itu tsaya perintahkan kepada tim SAR untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi rawan banjir seperti di Kecamatan Barebbo dan Sibulue. Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk respon cepat dalam hal penanganan bencana khususnya banjir di Kabupaten Bone. Kami juga siap membantu warga yang membutuhkan pertolongan untuk proses evakuasi apabila rumah mereka tergenang banjir," ujar Kompol Nur Ichsan.


Mantan Kasubbagrenmin Sat Brimob Polda Sulsel ini juga menyebutkan selain melakukan patroli, tim SAR Batalyon C Pelopor  juga melaksanakan siaga di posko SAR Mako Brimob Bone selama 1 X 24 jam.


" Selain melakukan patroli ke lokasi-lokasi rawan banjir, tim SAR kami juga melakukan siaga di posko SAR selama 1 x 24 jam untuk memantau perkembangan situasi bencana di wilayah-wilayah backup Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel seperti di Kabupaten Wajo, Soppeng, Sinjai, Bulukumba dan Selayar," tambah perwira berpangkat satu melati tersebut.


“ Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kalaksa BPBD yang merupakan wilayah back up Batalyon C Pelopor , mana kala membutuhkan perkuatan dari Brimob, kami siap diterjunkan untuk membantu masyarakat yang terkena musibah,” tandasnya.


Adapun lokasi-lokasi rawan banjir di Kabupaten Bone yang disambangi oleh tim SAR Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel diantaranya Desa Sugiale Kecamatan Barebbo, Desa Pakkasalo, Cinnong dan Tadang Palie yang semuanya berada di Kecamatan Sibulue.


Selain menyiagakan para personel SAR,  Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel juga menyiagakan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pertolongan serta evakuasi warga korban banjir di Mako Batalyon C Pelopor. (AdF)



SUMBARNET.COM - Jajaran Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Bone mengajak teman-teman untuk merapatkan barisan guna menjalankan Program Kerja Tahunan yang tersisa beberapa bulan lagi untuk tahun 2021 ini.


Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Bone Andi Trisna Arif, pada saat rapat Internal sekretariat, di Warkop Triple F, Jl. Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (2/9/2021).


Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Bone, juga melakukan pergeseran struktur organisasi.


Selain itu marilah kita duduk sama rendah tegak sama tinggi agar Organisasi (JOIN) kedepannya  bisa menjadi lebih baik lagi.


Dan kami berharap, "semoga dengan munculnya wajah baru akan membakar semangat dan Motivasi teman teman Pengurus Join, Dinamika Organisasi sudah biasa terjadi pada Organisasi manapun,  maka langkah terbaik yang kita lakukan adalah terus berjalan dan jangan menoleh ke belakang.


"Mudah-mudahan kedepan DPD JOIN BONE  trus bisa mnjalankan semua Program Kerja yang tentunya lebih banyak bersinergi  dengan Pemerintah dan  semua lapisan Masyarakat demi Kemajuan Bone yang lebih baik. (AdF/Amir Hafid)