Tampilkan postingan dengan label Perampokan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perampokan. Tampilkan semua postingan


SUMBARNET - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang terjadi di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 


Dalam peristiwa yang menggemparkan ini, tiga orang lanjut usia menjadi korban penyekapan oleh perampok yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan mereka.


Aksi kriminal ini terjadi pada Minggu dini hari, (15/6) Para pelaku berhasil membawa kabur emas seberat hampir satu kilogram, uang tunai Rp45 juta, dan satu unit sepeda motor milik korban. Para korban, yakni Marwis (65), istrinya, serta mertuanya Asna (77), disekap dan dikurung di dalam kamar setelah diancam dengan senjata tajam.


Kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan menelusuri jejak para pelaku, polisi berhasil mengamankan ketiganya dalam waktu kurang dari sepekan.


Tertangkap di Lokasi Berbeda, Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, terhadap tersangka Muhammad Ridho (19) di daerah Kinali, Pasaman Barat. Keesokan harinya, dua pelaku lainnya yakni Muhammad Ikhsan (30), yang diduga sebagai otak perampokan, dan MAAJ (17), diamankan di sebuah apartemen harian di Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.


Ketiganya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Polisi mengonfirmasi bahwa para pelaku adalah cucu atau kerabat dekat yang mengenal baik kondisi rumah dan kebiasaan korban.


Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Minggu (22/6), menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke rumah korban dengan menyamar agar tidak dikenali, lalu menyekap tiga orang lansia tersebut. Setelah menggasak barang-barang berharga, mereka kabur menggunakan sepeda motor milik korban.


"Setelah kejadian, kami telusuri jejak para pelaku hingga ke Pasaman Barat. Salah satu motor yang digunakan dalam aksi ditemukan di Polsek Kinali. Dari sana kami mengembangkan penyelidikan hingga ke Jakarta," ungkap AKP Idris yang didampingi Kapolsek IV Koto, AKP Fitrianto, S.H., M.H.


Dalam pelariannya ke Jakarta, para pelaku membeli dua tiket pesawat Padang–Cengkareng seharga Rp7,3 juta. Setibanya di ibu kota, sebagian emas hasil curian dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli mobil Honda CRV senilai sekitar Rp150 juta. Mereka juga menyewa apartemen harian dengan tarif Rp250 ribu per malam untuk menghindari kejaran polisi.


Ikhsan, otak di balik perampokan ini, bahkan diketahui membawa serta istrinya selama masa pelarian.


Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, Dua unit sepeda motor, Satu unit mobil Honda CRV, Pisau yang digunakan untuk mengancam korban, Perhiasan emas sisa hasil curian, Beberapa ponsel curian, Pakaian dan sandal yang dikenakan pelaku saat beraksi.


Motif Ekonomi dan Rencana Membeli Kebun Sawit. Dalam pemeriksaan, Ikhsan mengaku merancang aksi ini karena dorongan ekonomi dan niat untuk membeli kebun sawit sebagai investasi masa depan. (**)



SUMBARNET - BW alias Komeng, 33, menghambur-hamburkan uang untuk dugem setelah merampok toko kelontong di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati itu menggasak uang senilai Rp 261 juta, dan iPhone 11 Pro Max 64 Gb.


Hasilnya dibagi kepada dua pelaku lainnya, yaitu AK alias Pikek, 39, dan FR alias Gondes warga Kabupaten Jepara.

Iya, saya gunakan untuk senang-senang seperti dugem," kata BW dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2).

Setelah berfoya-foya, sisa uang dari kelab malam tersebut juga digunakan untuk menafkahi keluarganya.


"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, kebutuhan anak-anak," kata BW.


Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua pelaku, yaitu BW, dan AK beraksi dengan membobol rumah, dan mematikan sekring listrik. Sementara FR memonitor situasi di depan rumah.


Dalam aksinya para pelaku membawa golok, dan korek berbentuk pistol untuk menakut-nakuti korban. BW, dan AK merupakan residivis pencurian, sementara FR residivis narkotika.


Mereka bilang 'koe mileh banda apa nyawa' (kamu milih harta apa nyawa, red)," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Korban yang merupakan pemilik toko kelontong bernama Zuhdi Ustman, 44. Dia tak bisa berbuat banyak lantaran mendapat ancaman akan dibunuh. Bersama istri, dan kedua anaknya diikat.


"Saat itu, saya tidur, bangun-bangun sudah ada golok di depan wajah saya. Wajah saya ditutup pakai bantal," kata Zuhdi yang dihadirkan dalam keterangan pers.


Dia menjelaskan uang ratusan juta itu merupakan hasil penjualan rokok yang seharusnya akan disetorkan ke pabrik keesokan harinya.


Lokasi toko kelontongnya jauh dari pemukiman warga alias berada di tengah-tengah areal persawahan.


"Kepala saya dipukul pakai ujung golok satu kali, keras sampai pusing. Mereka pakai penutup wajah semua," ujarnya.


Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber : mcr5/jpnn



SUMBARNET - Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan yang terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin dini hari, 20 Januairi 2025.


Komplotan perampok menyasar uang ratusan juta di toko kelontong milik Zuhdi Ustman (44), warga Sukolilo.


Zuhdi menceritakan peristiwa perampokan yang dialaminya.

Saat itu pukul 01.30 WIB, Zuhdi bersama sang istri, dan kedua anaknya telah terlelap tidur di kamar.

Toko kelontongnya satu atap dengan rumah.


Lokasinya jauh dari permukiman warga, yakni di tengah-tengah areal persawahan.


Waktu itu saya sudah tidur, bangun-bangun golok sudah di wajah saya. Wajah saya ditutup pakai bantal," kata Zuhdi saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2).


Dia menjelaskan uang ratusan juta itu merupakan hasil penjualan rokok yang seharusnya akan disetorkan ke pabrik keesokan harinya.


Mereka pakai penutup wajah semua, hitam," ujarnya.

Zuhdi yang sempat melawan mengalami luka di bagian tangan.


Dia mengatakan, seorang anaknya masih trauma atas kejadian tersebut.


Kepala saya dipukul pakai ujung golok satu kali, keras sampai pusing," katanya.


Pelaku kabur, membiarkan dirinya bersama istri dan kedua anaknya dalam tangan terikat.


Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan alias perampokan itu, yakni BW alias Komeng (33) warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dan AK alias Pikek (39), serta FR alias Gondes warga Kabupaten Jepara.


BW, dan AK merupakan residivis pencurian, sementara FR residivis kasus narkotika.


Pelaku membawa golok dan korek api berbentuk pistol untuk menakut-nakuti korban.


Mereka bilang 'koe mileh banda apa nyawa' (kamu milih harta apa nyawa, red)," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Para pelaku mengaku hasil uang rampokan itu digunakan untuk berfoya-foya di kelab malam. Selain itu juga untuk menafkahi keluarganya.


"Iya, saya gunakan untuk senang-senang seperti dugem. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, kebutuhan anak-anak," kata BW yang juga dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng.

Sumber : mcr5/jpnn

 


SUMBARNET - Satreskrim Polda Bali menangkap salah satu dari sembilan pelaku perampokan dan penculikan terhadap warga negara asing asal Ukraina.


Pelaku yang ditangkap berinisial KA (30) ketika berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, untuk berangkat ke Dubai.

Iya benar, salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP (Laporan Polisi) semalam jam 19.00 kami amankan di Bandara Ngurah Rai," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Jumat.

Terduga pelaku asal Rusia itu diamankan tim gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali.

Setelah ditangkap terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.


Namun demikian, Sandy belum membeberkan status dari terduga pelaku dalam insiden perampokan tersebut.


Mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.


"Saat ini yang bersangkutan sementara kita amankan di kantor Ditreskrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak," katanya.


Sementara delapan pelaku lainnya masih dikejar Polda Bali.

Sebelumnya, pihak Polda Bali menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll.


Dalam sebuah rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.


Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.


Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol.


Lalu pelaku membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.


Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," ujarnya.

Kemudian, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam ditangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 3.496.790.194.


Sumber : antara/jpnn




SUMBARNET - Polda Bali mengungkap bahwa pelaku perampokan dan penculikan terhadap warga negara Ukraina yang ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, merupakan bule asal Rusia.


Terduga pelaku berinisial KA, 30, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat akan berangkat ke Dubai.


Iya benar salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP (Laporan Polisi) semalam jam 19.00 kami amankan di Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

Terduga pelaku asal Rusia itu diamankan tim gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali.

Setelah ditangkap terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.


Namun, Sandy belum membeberkan status dari terduga pelaku dalam insiden perampokan tersebut.


Mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.


"Saat ini yang bersangkutan sementara kita amankan di kantor Ditreskrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak," katanya.


Sementara delapan pelaku lainnya masih dikejar Polda Bali.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Bali, sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll.


Dalam sebuah rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar.


Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW putih.


Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka diadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merek Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.


Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol.


Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala hitam.


Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.


Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," ujarnya.


Kemudian, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam ditangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 3.496.790.194.


Sumber : antara/jpnn


 


SUMBARNET - Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perampokan spesialis minimarket yang beraksi menggunakan senjata api dan senjata tajam. Dalam pengungkapan kasus itu, Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, yakni SS (33) dan J (25). Para pelaku ini tercatat sudah sembilan kali beraksi, sejak 1 Februari-12 Mei 2023. 


"Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5).


Perwira menengah Polri ini menjelaskan tersangka berjumlah dua orang.

Pertama, SS yang berperan sebagai kapten, perencana, dan eksekutor.

Kedua, J yang berperan mengawasi dan eksekutor.


Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2019.


Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam dan keadaan sepi.


"Jika sudah menemukan target, para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban," katanya.


Selain itu, lanjut Titus, tercatat bahwa para tersangka selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan perincian delapan kali berhasil dan satu kali gagal.

"Mereka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB - 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp 58 juta," katanya.


Titus menyebutkan barang bukti yang telah diamankan ialah satu  golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel. "Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkas AKBP Titus.

Sumber : antara/jpnn



SUMBARNET - Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap para pelaku perampokan bersenjata api yang beraksi di sebuah Minimarket di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir 


Ketiga tersangka yakni Ahmad Rizky, 24, warga Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan Banyuasin.


Junaidi, 35, warga Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan M Joni, 40, warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 sekitar pukul 21.15 WIB.

"Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam kasir minimarket menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis parang," terang Anwar, Selasa (22/10/2024).


Anwar mengatakan dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memilik peran masing-masing.


"Ahmad Rizky merupakan otak pelaku perampokan, Junaidi mengacungkan parang, sementara Joni menodongkan senjata api ke kasir minimarket," kata Anwar.


Diungkapkan Anwar bahwa pada saat kejadian tersangka Joni langsung menodongkan senjatanya ke arah korban.


"Untuk kedua pelaku lainnya yakni langsung mendekati meja kasir, kemudian membuka laci dan mengambil uang tunai dan dua buah handphone," ungkap Anwar.

Dari hasil merampok, para pelaku membawa uang tunai yang ada di dalam laci kasir Rp 6,6 juta serta dua buah handphone dan beberapa bungkus rokok, dengan total kerugian kurang lebih Rp 15 juta," ujar Anwar.


"Uang senilai Rp 6,6 juta tersebut dibagi rata oleh tiga pelaku dengan masing-masing menerima Rp 2,2 juta," sambung Anwar.


"Ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus curas dan narkoba, saat ini kami masih mencari keberadaan senpi yang digunakan salah satu pelaku," tutup Anwar.


Tersangka Ahmad Rizky yang merupakan otak pelaku perampokan mengaku dirinya nekat merampok karena masalah ekonomi.


"Saya juga baru berhenti dari bekerja di rumah makan," akui Rizky.


Menurut Rizky, senpi tersebut disewanya dari seseorang dengan harga Rp 200 ribu.


"Sudah saya kembalikan ke yang punya senpi itu," kata Rizky singkat.

Sumber : mcr35/jpnn

 


SUMBARNET - Petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap komplotan perampok spesialis minimarket.


Para tersangka melakukan aksinya di berbagai wilayah di Jawa Barat (Jabar) dan Banten.


"Pada kasus ini kami menangkap lima tersangka di dua lokasi dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Jumat.

Adapun lima tersangka tersebut berinisial MRSJ (25), SP (27), DR (33), HH (25) dan IZ (24).

Untuk MRSJ ditangkap di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (8/10).


Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di Kampung Cisero, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/10).


Menurut Rita, dari keterangan tersangka mereka telah melakukan aksi pembobolan minimarket di 15 lokasi berbeda di wilayah Jabar dan Banten.


Di Jabar mereka beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta Karawang, dan untuk Banten, yakni Tangerang.


Para pelaku memiliki peran yang berbeda seperti memanjat tembok lalu membongkar atap, mengantar dan menjemput serta mengawasi situasi dari dalam mobil.

Adapun cara mereka menjalankan aksinya dengan masuk melalui atap minimarket yang sebelum dibongkar atau dijebol dengan menggunakan linggis, pipa besi atau alat lainnya.


Setelah berhasil masuk, komplotan ini kemudian menguras sejumlah barang yang berada di minimarket, setelah itu mereka kabur melalui jalur yang sama saat masuk.


Penangkapan komplotan pelaku pencarian dengan pemberatan ini berawal adanya laporan polisi yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MRSJ di wilayah Kecamatan Warudoyong. Setelah itu, informasi dari tersangka, bahwa dalam menjalanikan aksinya mereka dibantu oleh sejumlah rekannya.


Polisi yang mendapatkan petunjuk dari MRSJ, beberapa hari kemudian berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yakni SP, DR, HH dan IZ di Kampung Cisero.


"Dari mereka kami menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 125 bungkus rokok dari berbagai merk serta alat yang digunakan untuk membobol minimarket seperti pipa besi sepanjang 75 cm, gunting baja, kunci, obeng dan satu unit mobil merek Toyota Calya," tambahnya.


Rita mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lain atau tidak masih dalam pengembangan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sumber : antara/jpnn



SUMBARNET - Tiga orang pria berinisial T alias K, HU dan RA alias R asal Sukabumi ditangkap Polres Sukabumi Kota usai merampok dan perkosa wanita paruh baya.


Mereka diduga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu lainnya melakukan pemerkosaan pada wanita paruh baya dengan inisial NYS (49).


Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kejahatan itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Ketiga pelaku masuk ke rumah korban yang berada di Gandasoli, Kecamatan Gunungguruh. 


Lebih lanjut, setelah mengambil harta benda korban dan saksi, pelaku inisial T alias K melakukan pemerkosaan kepada NYS (49). 


Pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah golok, handphone, celana dalam dan daster termasuk juga dua buah tali untuk mengikat korban dan saksi.


Sumber : detik.com



SUMBARNET - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus pencurian pohon sonokeling dan pohon jati di Hutan Kabupaten Pati.


Setelah menyekap, dan memborgol penjaga hutan, pelaku menebang pohon dan membawanya kabur.


Peristiwa itu terjadi di Petak 119-1 RPH Pakel, BKPH Regaloh, KPH Pati yang masuk Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jateng pada Selasa (5/12/2024).

Dalam kasus ini terdapat 10 pelaku. Lima pelaku di antaranya telah ditangkap bernama Slamet alias Kotel, Kondori alias Kromo, Supriyanto alias Pri, Sabari alias Kucing, dan Rasmin alias Min.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan komplotan perampok beraksi menggunakan senjata tajam (sajam).


Dua penjaga hutan disekap menggunakan lakban dan borgol, satu orang terluka akibat sabetan sajam.


Setelah tidak berdaya, korban diborgol dan dilakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari lokasi pencurian.


"Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani," ujar Brigjen Agus dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (15/10).


Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk.

Sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.


"Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur," kata Brigjen Agus.


Brigjen Agus menyebutkan, akibat pencurian itu Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 67 juta.


Kini, para tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : mcr5/jpnn