SUMBARNET.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim amankan tiga tersangka pengedar sabu jaringan Jakarta dan Malaysia di Jakarta.
Tiga tersangka tersebut bernama Hari Junianto (39) warga Surabaya, Lugianto (35) warga Pasuruan dan Saiful Anam (37) warga kabupaten Jombang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan untuk pengungkapan tersangka Hari Junianto berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/I/I/2020/NKB/ JATIM.
”Tersangka Hari Junianto merupakan kelompok pengedar jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh Dio Anggriawan,”jelasnya di Mapolda Jatim, Rabu (26/8/2020).
Hari Junianto, lanjut Trunoyudo diamankan di Jakarta Timur saat melakukan pengambilan sabu di wilayah Cakung.
“ Saat dilakukan pembuntutan di Jakarta dan kawatir tersangka akan sulit dilakukan penangkapan, maka dilakukan upaya paksa untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat parkir Giant Grand Cakung jalan Raya Sultan Hamengkubuwono X No km 25 RT 2/RW 1 Ujung Menteng Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,”jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ujar mantan Kabidhumas Polda Jabar tersebut, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain 5,320 kg yang merupakan keterangan dari tersangka Hari Junianto diketahui dari seseorang warga Malaysia (DPO)dengan cara dipandu/diarahkan dengan menggunakan HP. Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim,”jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata Trunoyudo, juga diamankan barang bukti lainnya antara lain 1 unit mobil Daihatsu, ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.
Sedangkan untuk pengungkapan terhadap dua tersangka Lugianto dan Saiful Anam, lanjut Trunoyudo, keduanya juga termasuk jaringan Malaysia dan Jakarta.” Keduanya adalah kurir yang menyalurkan sabu dari Jakarta dengan tujuang Pasuruan,”sambungnya.
Dari pengungkapan tersebut, kata Trunoyudo, diamankan sejumlah barang bukti antara lain kemasan 1 sabu dengan berat kotor 1,035,4 gram, kemasan 2 sabu dengan berat kotor 1,035,2 gram, kemasan 3 sabu dengan berat kotor 1,024,3 gram.
“ Sabu-sabu tersebut dibungkus dan disimpan dalam kemasan teh china merek Guanyinwang dengan total keseluruhan 3,094,9 gram”jelasnya.
Selain mengamankan sabu, kata Trunoyudo, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya misalnya ponsel dan uang tunai Rp 1 juta. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Source: Portalkriminal.id
0 Post a Comment:
Posting Komentar