SUMBARNET - Rugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar Kejaksaan Negeri Painan tetapkan empat orang masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ranah Pesisir daerah setempat.
Penetapan tersangka terhadap empat orang yang diketahui merupakan pengurus dari PNPM MPD di Unit Pengelolaan Kegiatan Kecamatan Ranah Pesisir tersebut setelah melewati serangkaian proses dan prosedur.
Sehingga tim penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa menetapkan dan langsung melanjutkan penahanan terhadap tersangka
“terhadap para tersangka kita lakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Kelas II B Painan,” tulis. Kepala Kejaksaan Negeri Painan. Raymond Hasdianto Sihotang. SH. MH, melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa. Robert Rasmi SH MH. Rabu 23/04.
Menurutnya, penahanan dilakukan oleh pihaknya seiring dengan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana bergulir masyarakat Eks PNPM MPd di UPK Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2014 sampai dengan Tahun 2023.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yongki Candra Putra selaku Ketua, Rina Sasnita selaku Bendahara, Ermadaleni selaku Sekretaris dan Elvi Rahmadini selaku Staf UPK Kecamatan Ranah Pesisir.
Ia memaparkan bahwasanya berdasarkan hasil dari perhitungan oleh BPKP Sumbar akibat dari perbuatan tersangka telah kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,7 milyar rupiah.
“Setelah cukup bukti, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan di Rutan Kelas IIB Painan,” terangnya
Adapun tersangka dalam hal itu terangnya, disangkakan dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2021.
“dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(*)
0 Post a Comment:
Posting Komentar