Kasus Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Tangkap Paulus di Singapura

 


SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura.


"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara, Jumat (24/01).


Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.


"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.


Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura.


Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.


Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP.


Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.


Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021.


Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.


Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu.


Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak terkait atas informasi ini.


Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.


"Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).


Sumber : bbc indonesia

Sumber foto: DETIK, KPK, KOMPAS.

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius