SUMBARNET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya membenarkan bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed," kata Nusron dalam jumpa pers, Senin (20/01).
Nusron Wahid mengakui ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki Sertifikat HGB.
Sertifikat-sertifikat itu menurutnya dimiliki sejumlah perusahaan.
Pengakuan Nusron Wahid ini tidak berbeda dengan hasil penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN.
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Nusron menjelaskan, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang.
Ada pula Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang selain HGB.
Dia kemudian menjelaskan, daftar pemilik HGB yang disebutnya milik beberapa perusahaan.
"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," ungkap Nusron.
Dia menjelaskan ada sembilan bidang yang memiliki SHGB atas nama perorangan.
Kemudian ada 17 bidang lainnya yang disebut Nusron dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).
Tetapi Nusron tidak menyebut siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.
Sumber : bbc indonesia
Sumber foto: ANTARA.
0 Post a Comment:
Posting Komentar