SUMBARNET - Rizaldi Sadewa (25) warga Jalan Kasih, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia ditangkap tim unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Deli Tua karena mencuri peralatan bangunan dari gudang milik tetangganya bernama Hariaji.
Beberapa barang yang dicuri ialah alumunium, mesin bor kecil, mesin bor beton, kabel, dan mesin gerinda.
Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada 12 April lalu, dan ditangkap pada Selasa 13 Mei kemarin, setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Usai ditangkap, pemuda pengangguran tersebut mengakui perbuatannya telah mencuri peralatan bangunan, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas.
Sedangkan uang hasil penjualan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku barang bukti hasil curian telah dijual kepada seorang pengumpul barang bekas (botot) yang tidak dikenalnya,"kata Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon, Rabu (14/5/2025).
Polisi menjelaskan pencurian diketahui ketika pemilik gudang melihat lampu gudang mati, padahal sebelumnya menyala.
Lalu pemilik masuk ke dalam dan melihat kondisi gudang berantakan, serta sejumlah barang hilang.
Karena dirugikan, lantas korban melaporkan kasus ini ke Polsek Deli Tua.
"Kemudian korban mengecek kondisi gudang pada saat masuk korban melihat kondisi gudang dlm keadaan berantakan, serta melihat barang-barang hilang," tutupnya.
Sumber : Medan Daily
0 Post a Comment:
Posting Komentar