SUMBARNET - Polisi mengungkap motif penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalbar bernama Achmad (56).
Konon penyiraman air keras itu bermotif asmara. Masalahnya, EW yang menyuruh para pelaku merasa cemburu terhadap korban.
Menurut pengakuan EW, korban ada hubungan dengan istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu, Sabtu (10/5/2025).
Menurut AKP Deddi, istri EW merupakan salah satu perawat di RSJ tempat korban bekerja.
Peristiwa terjadi saat korban pulang dari RSJ. Namun, baru berjarak sekitar 500 meter dari rumah sakit, korban dipepet dengan kendaraan sepeda motor yang terjadi di pertengahan bulan April lalu.
Saat itu, pelaku suruhan EW, langsung menyiramkan cairan yang diduga cuka getah kepada korban.
Untuk cairannya, masih dilakukan uji laboratorium di Polda Kalbar," kata Kasatreskrim.
Saat ini kondisi korban sudah membaik dan telah pulang ke rumahnya setelah dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku dengan pelaku utama berinisial HA. Pelaku lainnya berinisial AD dan BD.
Tersangka AD dan BD ini diamankan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Dari hasil pemeriksaan keterangan tersangka, mereka mengaku disuruh oleh seseorang yang berinisial EW.
Diketahui EW ini sedang menjalani hukuman di Lapas Singkawang," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 2 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat melakukan aksi kekerasan, pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam dan 1 unit matik Yamaha Mio yang merupakan hadiah atas aksi kejahatan tersebut.
Polisi juga menyita alat komunikasi antara pelaku dan pelaku lainnya, kemudian pakaian ketiga pelaku saat kejadian.
Setelah penyiraman terhadap korban, cairan air keras tersebut masih disimpan di dalam botol berwarna biru bermerek Vixal. Botol ini dibuang oleh pelaku.
Namun, barang bukti cairan tersebut dapat kami temukan. Pada saat ini masih dalam pemeriksaan di Laboratorium Polda Kalbar," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenai pasal sesuai dengan perannya masing-masing.
Untuk pelaku utama berinisial HA dikenai Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
0 Post a Comment:
Posting Komentar