SUMBARNET - Sebanyak 12 guru dari Dinas Pendidikan Aceh terjaring razia Satpol PP dan WH Aceh karena nongkrong di warung kopi saat jam dinas.
Total 19 ASN terciduk dalam operasi penegakan disiplin yang digelar Selasa pagi. Selain 12 guru, turut diamankan satu ASN dan dua tenaga kontrak dari BPSDM Aceh, satu ASN dari Dinas Kesehatan Aceh, serta dua ASN dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh Mohd Nanda Rahmana menyebut para pelanggar beralasan sedang berada dalam waktu istirahat. Namun alasan itu langsung dipertanyakan.
“Apa jam istirahat guru memang layak digunakan untuk duduk santai di warkop, sementara siswa mereka juga baru saja ditertibkan karena melakukan hal serupa? Dimana keteladanan?,” tegas Nanda dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam proses penindakan, 12 ASN dibina langsung di lokasi. Sementara enam lainnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lanjutan. Mereka diminta menunjukkan KTP dan datang bersama atasan masing-masing untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Razia ini merupakan bagian dari penegakan dua aturan penting, yakni Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 Tahun 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kinerja PNS serta Surat Edaran Nomor 440/7734 Tahun 2020 yang melarang ASN dan tenaga kontrak berada di warung kopi atau kafe saat jam kerja.
Patroli akan terus dilanjutkan. Satpol PP menegaskan, penegakan aturan tidak hanya menyasar siswa atau pegawai kecil, tetapi juga menyentuh kalangan pendidik dan pejabat yang semestinya menjadi contoh.
“Kalau guru sudah tidak patuh aturan, jangan salahkan murid kalau ikut-ikutan. Disiplin harus dimulai dari atas,” kata Nanda.
Sumber : kanal aceh
0 Post a Comment:
Posting Komentar