SUMBARNET - Kelakuan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AYS (28) dan YG (24) memang luar biasa biadabnya. Mereka tega menganiaya bayi perempuan berusia dua tahun di Kuantan Singingi, Riau.
Pasutri yang kini menjadi tersangka tersebut sempat mengarang cerita bahwa balita yang mereka asuh, meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, mengonfirmasi pengakuan kedua tersangka yang membunuh balita tersebut.
AKBP Angga juga menjelaskan bahwa bayi malang itu dititipkan pada pasutri tersebut sejak Mei 2025, dengan gaji Rp 1,2 juta per bulan.
Kasus pembunuhan terungkap setelah pelaku menghubungi ibu korban dan menyebut bahwa anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas dan tengah dirawat di RSUD Teluk Kuantan.
AKBP Angga pun mengatakan balita itu sempat dirawat secara intensif sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025).
Kecurigaan rumah sakit muncul setelah mengetahui kondisi tubuh korban dan menyarankan agar dilakukan otopsi.
Dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru, terungkap bahwa korban tewas karena kekerasan fisik.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti termasuk celana pendek abu-abu yang dipakai korban saat kejadian.
Angga menuturkan, kekerasan dilakukan pelaku dengan cara memukul, mencubit, menampar mulut, hingga menghempaskan tubuh korban ke kasur agar berhenti menangis.
"Pelaku juga ada menampar mulut korban karena menangis," sebut Angga.
Tak hanya itu, korban juga diikat tangan dan kakinya serta mulutnya ditutup menggunakan lakban. Aksi sadis itu bahkan sempat direkam oleh YG, istri AYS, yang tertawa saat suaminya menyiksa korban.
"Video direkam oleh istrinya sambil tertawa melihat kelakuan suaminya," ungkap Angga.
Kekerasan diketahui terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu kontrakan pelaku di Desa Beringin Teluk dan rumah orangtua pelaku di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, polisi menetapkan AYS dan YG sebagai tersangka dan menahan keduanya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber : Posmetro Medan
0 Post a Comment:
Posting Komentar