Polisi Ringkus Pelaku Curi Motor Warga Jalan Sekata



SUMBARNET - Mungkin karena terlalu sering masuk penjara, Raja  (40), merindukan suasana di dalamnya. Kemudian ia terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 6724 ATN milik Sartika Putri, 34 tahun, seorang ibu rumah tangga.


Dari keterangan Raja, ia telah tiga kali masuk penjara. Dua karena kasus narkoba dan satu kasus curanmor.


"Tahun 2010 kasus narkoba divonis lima tahun. Tahun 2015 juga kasus narkoba divonis enam tahun dan enam bulan. Lalu tahun 2023 pelaku tersangkut kasus curanmor dan dihukum dua tahun dan enam bulan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu, Rabu (2/6/2025).


Aksi pencurian itu dilakukan Raja bersama rekannya JC, Kamis (26/6/2025) dinihari. Keduanya berbagi peran, mulai dari merusak gembok rumah korban di Jalan Sekata, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, hingga membawa kabur sepeda motor.


"Jadi, yang merusak gembok pagar adalah JC dengan kunci letter L. Lalu, pelaku Raja ini mematahkan stang sepeda motor korban dengan kakinya," ucap Febri.


Korban yang sedang tertidur pulas terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah raib.


Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV. Setelah diketahui pelakunya adalah Raja, ia langsung ditangkap di rumahnya pada esok hari.


"Saat kita tangkap, pelaku bersembunyi di plafon rumahnya. Pelaku juga melawan dan akhirnya ditembak kakinya," tuturnya.


Hasil interogasi terhadap pria yang tinggal di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Barat itu, ia dan JC menjual sepeda motor korban kepada teman JC seharga Rp 3 juta.


Polisi mengembangkan kasus dan menangkap pelaku lainnya, termasuk penadah. "Uang hasil curian mereka bagi dua. Saat ini kita masih kembangkan agar menangkap pelaku lain," ujarnya.


Sumber : Posmetro Medan

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius