Polisi Tangkap Wanita Hamil 7 Bulan Yang Nekat Jadi Pengedar Sabu



SUMBARNET - Seorang wanita hamil berinisial TA (25) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kampung Simpang Samudra, Kenagarian Pasar Surantiah, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.


Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.


“Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan di rumah milik TA. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ujarnya, Minggu (27/7).


Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone merek Oppo warna biru. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka dan diakui sebagai milik pribadi TA.


Diketahui, TA merupakan ibu rumah tangga yang tengah hamil tujuh bulan. Meski dalam kondisi mengandung, tersangka tetap melakukan aktivitas terlarang tersebut. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. “Kami tidak pandang bulu dalam menindak pelaku, termasuk jika pelakunya adalah wanita hamil. Perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana,” tegasnya.


Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dalam jangka waktu yang cukup lama jika terbukti bersalah di pengadilan


Sumber : InfoSumbar

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius