SUMBARNET - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penjemputan paksa terhadap Aulia Riski rekanan dalam proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan mengatakan Aulia Riski dijemput paksa di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Ia terlibat dalam proyek Rusun yang didanai oleh Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh pada Tahun Anggaran 2021–2022,” kata Mukhzan dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dimulai sejak 8 Agustus 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aulia sempat melarikan diri ke Jakarta.
Namun, pada hari Minggu sebelumnya, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh dan langsung melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya.
“Setelah keberadaannya dipastikan, Tim Tabur langsung melakukan penjemputan tanpa perlawanan,” katanya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Sumber : Kanal Aceh
0 Post a Comment:
Posting Komentar