SUMBARNET - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba, sekaligus gudang sabu-sabu di Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dari sini Polisi menangkap tiga orang diduga pengedar yang terindikasi jaringan antar negara Indonesia - Thailand, yakni RR (32), IS (45) dan FM (42).
RR berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba, IS sebagai penjual sekaligus pengedar dan FM kurir sekaligus penjaga rumah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin 28 Juli 2025, sekira pukul 17:00 WIB, setelah mendapat informasi adanya rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba.
Tersangka yang pertama kali diamankan ialah RR (32) yang saat itu berada di depan rumah.
Saat digeledah, Polisi menemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua cartridge vape.
"Tim melakukan penggerebekan rumah, namun para tersangka berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap, digeledah didapati dalam saku celananya,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8/2025).
Usai mengamankan RR, Polisi menginterogasi warga Asal Provinsi Aceh dan ia mengaku di dalam rumah yang ditempatinya ada narkoba lainnya.
Selanjutnya Polisi mengamankan tersangka lainnya inisial IS dan FM, dilanjutkan penggeledahan.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti
24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok, 20 bungkus sabu seberat 2 Kilogram.
Lalu ada sekitar 39.650 butir ekstasi berbagai logo seperti transformer, tesla, dan Mahkota.
Selanjutnya 34 saset 'happy water' yang mengandung Dipentilon dan Heroin,
2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, 150 cartridge vape liquid mengandung Etomidate, serta beberapa handphone dan alat komunikasi.
Tersangka RR, sebagai pemilik rumah sekaligus barang mengaku seluruh narkotika tersebut diterima dari seorang pria berinisial X, yang masih dicari.
Sedangkan X dikendalikan seorang warga Aceh berinisial HS, yang kini berdomisili di Thailand.
Saat ini Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengusut jaringannya.
Untuk menyimpan barang, tersangka RR diduga menerima upah sebesar Rp 450 juta.
"Pemilik rumah dan barang bukti, ia menerima dari DPO X atas perintah dan dikendalikan oleh DPO HS, warga Aceh yang berdomisili di Thailand."
Sumber : Posmetro Medan
0 Post a Comment:
Posting Komentar