SUMBARNET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pengumuman ini dijadwalkan dalam konferensi pers pada Rabu siang, 5 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan konferensi pers akan digelar hari ini untuk menyampaikan hasil penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
"Nanti siang di konpers ya," kata Budi kepada RMOL, Rabu pagi.
OTT yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, ini berhasil mengamankan total 10 orang, termasuk: Abdul Wahid, Gubernur Riau.
Kemudian Muhammad Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau dan Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Riau. Berikutnya, Tata Maulana, orang Kepercayaan Gubernur, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau. Saat OTT, Dani tidak ditemukan. Ia menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore, 4 November 2025.
Abdul Wahid sempat dicari dan akhirnya ditangkap KPK di salah satu kafe di Riau. Sementara Muhammad Arif Setiawan dan Ferry Yunanda bersama lima Kepala UPT lainnya ditangkap di kantor Dinas PUPR.
Kasus ini diduga melibatkan praktik "jatah preman", di mana Gubernur Riau menerima persentase dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Sebagai barang bukti, KPK mengamankan uang tunai senilai total Rp1,6 miliar. Uang ini disebut merupakan sebagian dari penyerahan yang ditujukan kepada Gubernur Abdul Wahid.
Dalam kegiatan OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling. Jika dirupiahkan, total seluruhnya berjumlah Rp1,6 miliar.
Uang Rp1,6 miliar itu merupakan sebagian penyerahan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang Rupiah diamankan petugas KPK di Riau. Sedangkan uang dalam bentuk Dolar AS dan poundsterling diamankan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
SC : RMOL.ID

0 Post a Comment:
Posting Komentar